Rabu, 31 Agustus 2016

SEBAB-SEBAB DAN HALANGAN WARIS MEWARISI

SEBAB-SEBAB DAN HALANGAN WARIS MEWARISI

  1. Sebab-sebab Waris Mewarisi
Menurut Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak dalam bukunya Hukum Waris Islam, menyebutkan bahwa yang menjadi sebab (faktor) seseorang itu mendapatkan warisan dari si mayat dapat diklasifikasikan sebagai berikut:[1]


1.      Karena hubungan perkawinan
Seseorang dapat memperoleh harta warisan (menjadi ahli waris) disebabkan adanya hubungan perkawinan antara si mayat dengan seseorang tersebut, yang termasuk dalam klasifikasi ini adalah suami atau istri si mayat.
2.      Karena adanya hubungan darah
Seseorang dapat memperoleh harta warisan (menjadi ahli waris) disebabkan adanya hubungan nasab atau hubungan darah/ kekeluargaan dengan si mayat, yang termasuk dalam klasifikasi ini seperti: ibu, bapak, kakek, nenek, anak, cucu, cicit, saudara, anak saudara dan lain-lain.
3.      Karena memerdekakan si mayat
Seseorang dapat memperoleh harta warisan (menjadi ahli waris) dari si mayat disebabkan seseorang itu memerdekakan si mayat dari perbudakan, dalam hal ini dapat saja seorang laki-laki atau seorang perempuan.
4.      Karena sesama Islam
Seseorang muslim yang meninggal dunia, dan ia tidak ada meninggalkan ahli waris sama sekali (punah), maka harta warisannya diserahkan kepada Baitul Mâl, dan lebih lanjut akan dipergunakan untuk kepentingan kaum muslimin.

  1. Halangan Waris Mewarisi
Adapun faktor-faktor seseorang tidak menerima warisan (hilangnya hak kewarisan) disebutkan dalam buku Hukum Waris yang di susun oleh komite fakultas syari’ah al-azhar Mesir adalah:[2]
1.   Berlainan agama
Para ahli fiqih telah bersepakat bahwasanya, berlainan agama antara orang yang mewarisi dengan orang yang mewariskan, merupakan salah satu penghalang dari beberapa penghalang mewarisi. Berlainan agama terjadi antara islam dengan yang selainnya atau terjadi antara satu agama dengan syariat yang berbeda.
Agama ahli waris yang berlainan merupakan penghalang untuk mewarisi dalam hukum islam. Dengan demikian, orang kafir tidak bisa mewarisi harta orang Islam dan seorang muslim tidak bisa mewarisi harta orang kafir, sebagaimana sabda Nabi saw. Berikut:
لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَـافِرَ وَلاَ يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ )رواه مسلم[3] (
Orang islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir dan orang kafirpun tidak dapat mewarisi harta orang islam”

2.   Perbudakan
Perbudakan secara bahasa berarti penghambaan dan sesuatu yang lemah. Sedangkan secara istilah, perbudakan memiliki arti kelemahan-yang bersifat hukum- yang menguasai seseorang akibat kekufuran. Syar’i menghukum orang semacam ini dengan tidak menerima segala perbuatannya karena kekufurannya kepada Allah, bukan karena ketidakcakapannya dalam bertindak, seperti anak kecil (orang yang belum dewasa) dan orang gila.[4]
Perbudakan dianggap sebagai penghalang waris mewarisi ditinjau dari dua sisi, yaitu budak tidak dapat mewarisi harta peninggalan dari ahli warisnya dan tidak dapat  pula mewariskan harta untuk ahli warisnya. Sebab, ketika ia mewarisi harta peninggalan dari ahli warisnya, maka yang memiliki warisan tersebut adalah tuannya, sedangkan budak tersebut merupakan orang asing (bukan anggota keluarga tuannya).
3.   Pembunuhan
Pembunuhan ialah kesengajaan seseorang mengambil nyawa secara langsung atau tidak langsung. Para ulama fiqih telah bersepakat bahwa pembunuhan merupakan salah satu pemnghalang dalam hukum waris.. Dengan demikian, seorang pembunuh tidak bisa mewarisi harta peninggalan orang yang dibunuhnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw:[5]
لََيْسَ لِقَاتِلٍ مِيْرَاثٌ   )رواه ابن ماجة (         
”Seorang pembunuh tidak dapat harta waris[6]

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
     crossorigin="anonymous"></script>



[1] Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam,  (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), cet. ke-1. h. 52-53
[2] Komite Fakultas Syari’ah Universitas Al- Azhar Mesir, Hukum Waris…, h. 47

[3] Imam Muslim, shahih Muslim Juz II Kitab Faraidh No.1615, (Bairut:Darul Fikr), h.56
[4]  Komite Fakultas Syari’ah Universitas Al- Azhar Mesir, Hukum Waris…, h. 51-52
[5]  Komite Fakultas Syari’ah Universitas Al- Azhar Mesir, Hukum Waris…, h. 56
[6] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah Juz Tsaniy Kitab Diyaat No.14, (Kairo:Darul Hadits), h.450
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © MAHSUN DOT NET