- Sebab-sebab
Waris Mewarisi
Menurut Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak dalam bukunya Hukum
Waris Islam, menyebutkan bahwa yang menjadi sebab (faktor) seseorang itu
mendapatkan warisan dari si mayat dapat diklasifikasikan sebagai berikut:[1]
1.
Karena hubungan perkawinan
Seseorang dapat memperoleh harta warisan (menjadi ahli waris) disebabkan
adanya hubungan perkawinan antara si mayat dengan seseorang tersebut, yang
termasuk dalam klasifikasi ini adalah suami atau istri si mayat.
2.
Karena adanya hubungan darah
Seseorang dapat memperoleh harta warisan (menjadi ahli waris) disebabkan
adanya hubungan nasab atau hubungan darah/ kekeluargaan dengan si mayat, yang
termasuk dalam klasifikasi ini seperti: ibu, bapak, kakek, nenek, anak, cucu,
cicit, saudara, anak saudara dan lain-lain.
3.
Karena memerdekakan si mayat
Seseorang dapat memperoleh harta warisan (menjadi ahli waris) dari si
mayat disebabkan seseorang itu memerdekakan si mayat dari perbudakan, dalam hal
ini dapat saja seorang laki-laki atau seorang perempuan.
4.
Karena sesama Islam
Seseorang muslim yang meninggal dunia, dan ia tidak ada meninggalkan ahli
waris sama sekali (punah), maka harta warisannya diserahkan kepada Baitul Mâl,
dan lebih lanjut akan dipergunakan untuk kepentingan kaum muslimin.
- Halangan
Waris Mewarisi
Adapun faktor-faktor seseorang tidak menerima warisan (hilangnya hak
kewarisan) disebutkan dalam buku Hukum Waris yang di susun oleh komite
fakultas syari’ah al-azhar Mesir adalah:[2]
1. Berlainan agama
Para ahli fiqih telah bersepakat bahwasanya, berlainan agama antara orang
yang mewarisi dengan orang yang mewariskan, merupakan salah satu penghalang dari
beberapa penghalang mewarisi. Berlainan agama terjadi antara islam dengan yang
selainnya atau terjadi antara satu agama dengan syariat yang berbeda.
Agama ahli waris yang berlainan merupakan penghalang untuk mewarisi dalam
hukum islam. Dengan demikian, orang kafir tidak bisa mewarisi harta orang Islam
dan seorang muslim tidak bisa mewarisi harta orang kafir, sebagaimana sabda
Nabi saw. Berikut:
”Orang islam tidak dapat
mewarisi harta orang kafir dan orang kafirpun tidak dapat mewarisi harta orang
islam”
2. Perbudakan
Perbudakan secara bahasa berarti penghambaan dan sesuatu yang lemah.
Sedangkan secara istilah, perbudakan memiliki arti kelemahan-yang bersifat
hukum- yang menguasai seseorang akibat kekufuran. Syar’i menghukum orang
semacam ini dengan tidak menerima segala perbuatannya karena kekufurannya
kepada Allah, bukan karena ketidakcakapannya dalam bertindak, seperti anak
kecil (orang yang belum dewasa) dan orang gila.[4]
Perbudakan dianggap sebagai penghalang waris mewarisi ditinjau dari dua
sisi, yaitu budak tidak dapat mewarisi harta peninggalan dari ahli warisnya dan
tidak dapat pula mewariskan harta untuk
ahli warisnya. Sebab, ketika ia mewarisi harta peninggalan dari ahli warisnya,
maka yang memiliki warisan tersebut adalah tuannya, sedangkan budak tersebut
merupakan orang asing (bukan anggota keluarga tuannya).
3. Pembunuhan
Pembunuhan ialah kesengajaan seseorang mengambil nyawa secara langsung
atau tidak langsung. Para ulama fiqih telah bersepakat bahwa pembunuhan
merupakan salah satu pemnghalang dalam hukum waris.. Dengan demikian, seorang
pembunuh tidak bisa mewarisi harta peninggalan orang yang dibunuhnya. Hal ini
berdasarkan sabda Nabi saw:[5]
لََيْسَ لِقَاتِلٍ مِيْرَاثٌ )رواه ابن ماجة (
”Seorang pembunuh tidak dapat harta waris”[6]
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
crossorigin="anonymous"></script>
[1] Suhrawardi K. Lubis
dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam,
(Jakarta: Sinar Grafika, 1995), cet. ke-1. h. 52-53
[2] Komite Fakultas Syari’ah Universitas Al- Azhar
Mesir, Hukum Waris…, h. 47
[3] Imam
Muslim, shahih Muslim Juz II Kitab Faraidh No.1615, (Bairut:Darul Fikr),
h.56
[6] Ibnu
Majah, Sunan Ibnu Majah Juz Tsaniy Kitab Diyaat No.14, (Kairo:Darul
Hadits), h.450
0 komentar:
Posting Komentar