SUMBER, SYARAT DAN RUKUN KEWARISAN ISLAM
- Sumber
Kewarisan Islam
Dalam Ilmu
Mawaris terdapat banyak dalil yang menerangkan ketentun-ketentuan tentang
kewarisan, baik dari al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad saw. Selengkapnya
sebagai berikut :
a.
Al- Qur’an
Di dalam al-Qur’an setidaknya ada enam ayat yang memuat tentang hukum
waris. Semua ayat tersebut terdapat dalam surat al-Nisâ, yaitu ayat 7, 11, 12, 13,
14 dan 176.
1)
Q.S al-Nisâ ayat 7
ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# tbqç/tø%F{$#ur Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# cqç/tø%F{$#ur $£JÏB ¨@s% çm÷ZÏB ÷rr& uèYx. 4
$Y7ÅÁtR $ZÊrãøÿ¨B ( النساء: ٧ )
”Bagi orang
laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan
bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.[1]
2)
Q.S al-Nisâ ayat 11
ÞOä3Ϲqã ª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& (
Ìx.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4
bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? (
bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4
Ïm÷uqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4
bÎ*sù óO©9 `ä3t ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍurur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=W9$# 4
bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß¡9$# 4
.`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qã !$pkÍ5 ÷rr& Aûøïy 3
öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur w tbrâôs? öNßgr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4
ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3
¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JÎ=tã $VJÅ3ym ( النساء:١١) .[2]
”Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia
memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di
atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
3)
Q.S al-Nisâ ayat 12
öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3t £`ßg©9 Ó$s!ur 4
bÎ*sù tb$2 Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/9$# $£JÏB z`ò2ts? 4
.`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur úüϹqã !$ygÎ/ ÷rr& &úøïy 4
Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6t öNä3©9 Ós9ur 4
bÎ*sù tb$2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4
.`ÏiB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur cqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïy 3
bÎ)ur c%x. ×@ã_u ß^uqã »'s#»n=2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß¡9$# 4
bÎ*sù (#þqçR%2 usYò2r& `ÏB y7Ï9ºs ôMßgsù âä!%2uà° Îû Ï]è=W9$# 4
.`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur 4Ó|»qã !$pkÍ5 ÷rr& Aûøïy uöxî 9h!$ÒãB 4
Zp§Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3
ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÎ=ym
”Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan
oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu
itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah
dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat
yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati,
baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau
seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua
jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih
dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu
sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Penyantun.”
4)
Q.S al-Nisâ ayat 13
ù=Ï? ßrßãm «!$# 4
ÆtBur ÆìÏÜã ©!$# ¼ã&s!qßuur ã&ù#Åzôã ;M»¨Zy_ Ìôfs? `ÏB $ygÏFóss? ã»yg÷RF{$# úïÏ$Î#»yz $ygÏù 4
Ï9ºsur ãöqxÿø9$# ÞOÏàyèø9$# ( النساء:١٣) [4]
”(Hukum-hukum
tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada
Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir
didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah
kemenangan yang besar.”
5)
Q.S al-Nisâ ayat 14
ÆtBur ÄÈ÷èt ©!$# ¼ã&s!qßuur £yètGtur ¼çnyrßãn ã&ù#Åzôã #·$tR #V$Î#»yz $ygÏù ¼ã&s!ur ÑU#xtã ÑúüÎgB ( النساء:١٤) [5]
”Dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan
melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api
neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan”.
6)
Q.S al-Nisâ ayat 176
y7tRqçFøÿtGó¡o È@è% ª!$# öNà6ÏFøÿã Îû Ï's#»n=s3ø9$# 4
ÈbÎ) (#îtâöD$# y7n=yd }§øs9 ¼çms9 Ó$s!ur ÿ¼ã&s!ur ×M÷zé& $ygn=sù ß#óÁÏR $tB x8ts? 4
uqèdur !$ygèOÌt bÎ) öN©9 `ä3t $ol°; Ó$s!ur 4
bÎ*sù $tFtR%x. Èû÷ütFuZøO$# $yJßgn=sù Èb$sVè=V9$# $®ÿÊE x8ts? 4
bÎ)ur (#þqçR%x. Zouq÷zÎ) Zw%y`Íh [ä!$|¡ÎSur Ìx.©%#Î=sù ã@÷WÏB Åeáym Èû÷üus[RW{$# 3
ßûÎiüt6ã ª!$# öNà6s9 br& (#q=ÅÒs? 3
ª!$#ur Èe@ä3Î/ >äóÓx« 7OÎ=tæ ( النساء:١٧٦) [6]
”Mereka meminta
fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa
kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak
mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang
laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai
anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli
waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian
seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini)
kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
b.
Hadits
Sedangkan hadist yang berkaitan dengan fara'idh atau hukum waris
diantaranya adalah hadist yang telah disampaikan di pendahuluan, yaitu:
عَنِ ابْنِِ عَبَّاس رَضِىَ الله عَنْهُ عَنِ النَّبِى صَلَّى الله عَلَيْهِ
وَسَلَّم قَالَ : اَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ
بِاَهْلِهَا فَمَا تَرَكَتِ الْفَرَائِضُ فَلِأَوْلَى ذَكَرٍ ) رواه البخارى( [7]
“Dari
Ibn Abbas ra dari Nabi saw bersabda : berikanlah bagian-bagian yang telah
ditentukan itu kepada pemiliknya yang berhak menurut nash, dan apa yang tersisa
maka berikanlah pada Ashabah laki-laki yang terdekat kepada si mayit.”
- Rukun dan Syarat Kewarisan Islam
a.
Rukun Kewarisan Islam
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, rukun
secara bahasa adalah asas, dasar, sendi[8]
Menurut istilah, rukun adalah keberadaan sesuatu yang
menjadi bagian atas keberadaan sesuatu yang lain. Contohnya sujud dalam shalat.
Sujud dianggap sebagai rukun, karena sujud bagian dari shalat. Karena itu tidak
dikatakan shalat kalau tidak sujud. Dengan kata lain rukun adalah sesuatu yang
keberadaanya mampu menggambarkan sesuatu yang lain, baik sesuatu itu hanya
bagian dari sesuatu yang lain maupun yang menghususkan sesuatu itu.
Dengan demikian, rukun waris adalah sesuatu yang harus
ada untuk mewujudkan bagian harta waris dimana bagian harta waris tidak akan
ditemukan bila tidak ada rukun-rukunnya.[9]
Rukun-rukun untuk mewarisi ada tiga. Yaitu :
1)
Al-Muwarrits, yaitu orang yang diwarisi harta
peninggalannya atau orang yang mewariskan hartanya. Ada juga yang mengartikan
orang yang meninggal dunia atau mati, baik mati hakiki maupun hukmiy.
2)
Al-Wârits, yaitu ahli warits atau orang yang dinyatakan
mempunyai hubungan kkerabatan baik karena hubungan darah, hubungan sebab
perkawinan, atau sebab memerdekakan hamba sahaya.[10]
3)
Al-Maurûts, yaitu harta benda yang menjadi
warisan atau harta peninggalan si mayit setelah dikurangi biaya perawatan jenazah,
pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat.
b.
Syarat Kewarisan Islam
Menurut bahasa syarat berarti tanda, seperti Syarat al-sa’ah ‘tanda-tanda
hari kiamat’.
Sedangkan syarat menurut istilah adalah sesuatu yang
karena ketiadaanya, memberi efek pada ketiadaan ketentuan hukum.[11] Misalnya, thaharah
‘bersuci’ adalah syarat sahnya shalat. Jika tidak bersuci sebelum melakukan
shalat, shalat tidak sah. Akan tetapi melakukan thaharah bukan berarti ketika
hendak shalat saja.
Demikian juga dalam kewarisan, apabila tidak ada
syarat-syarat waris, berarti tidak ada pembagian harta warits.
Syarat-syarat warits ada empat, yaitu :
1)
Matinya orang yang mewariskan, baik mati secara de
facto (mati hakiki), maupun mati secara de jure / mati hukmiy
(menurut putusan hakim).[12]
2)
Ahli waris yang hidup, baik secara hakiki maupun
hukmiy, setelah kematian si mayit, sekalipun hanya sebentar.
3)
Mengetahui sebab-sebab yang mengikat ahli waris dengan
si mayit, seperti garis kekerabatan, perkawinan, dan perwalian[13]
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
crossorigin="anonymous"></script>
[1]
Departemen Agama, Al-Qur’an Bayan,...., h. 78
[2]
Departemen Agama, Al-Qur’an Bayan,....., h. 78
[3]
Departemen Agama, Al-Qur’an Bayan,....., h.79
[4]
Departemen Agama, Al-Qur’an Bayan,....., h.79
[5]
Departemen Agama, Al-Qur’an Bayan,....., h.79
[6] Departemen
Agama, Al-Qur’an Bayan,....., h.106
[7]
Al-Bukhari, Shahih Bukhari, juz Tsani wa ‘Isyrun, kitab al-Faraidh,
no.6344, h.166-167
[8]
Departemen Pendidikan dan Kedudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
(Jakarta:Balai Pustaka, 1988), h.757
[9] Komite Fakultas Syari’ah Universitas Al- Azhar
Mesir, Hukum Waris…, h. 27
[10] Ahmad
Rofiq, Fiqh Mawaris..., h.22
[11] Nashr
Farid Muhammad washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam, Qowa’id Fiqhiyyah,
(Jakarta:Amzah,2009), cet. ke-1.h.189
[12]
Muhammad Thaha Abul Ela Khalifah, Pembagian Warisan Berdasarkan Syariat
Islam,(Solo:Tiga Serangkai,2007), cet.ke-1, h.18
[13] Komite Fakultas Syari’ah Universitas Al- Azhar
Mesir, Hukum Waris…, h.30
[14] Ahmad
Rofiq, Fiqh Mawaris..., h.23
0 komentar:
Posting Komentar