Rabu, 31 Agustus 2016

FAKTOR-FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBELUM WARISAN DIBAGIKAN

FAKTOR-FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBELUM WARISAN DIBAGIKAN

Menurut pendapat M. Ali Hasan dalam bukunya  Hukum Warisan dalam Islam, mengemukakan bahwa hak-hak yang bersangkutan dengan harta warisan menurut jumhur fukoha ada empat macam: biaya-biaya perawatan dan penyelenggaraan jenazah; hutang-hutang; wasiat dan ahli waris.[1]
  1. Biaya-Biaya Perawatan dan Penyelenggaraan Jenazah
Biaya perawatan jenazah (tajhiz) ini mencakup biaya-biaya untuk memandikan, mengafani, mengusung, dan menguburkannya. Biaya tersebut harus diambilkan dari harta peninggalannya secara wajar (ma’ruf), yaitu tidak berlebih-lebihan karena akan merugikan para ahli waris yang ia tinggalkan, dan tidak asal-asalan (sanagat kurang) karena akan merugikan si pewaris (orang yang meninggal dunia) tersebut.[2]
Andaikata orang yang meninggal itu tidak ada meninggalkan harta, siapa yang akan memikul tanggung jawab biaya penyelenggaraan jenazah itu. Para fukoha berbeda pendapat dalam hal ini. Fukoha aliran Malikiyah berpendapat, bahwa biayanya diambilkan dari baitul mรขl (Kas Negara). Fukoha aliran Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa biayanya ditanggung oleh keluarga-keluarga yang menjadi tanggungan orang yang meninggal itu, selagi ia masih hidup. Kalau tidak mempunyai kerabat, maka diambilkan dari baitulmal, dan kalau tidak mungkin juga ditanggung oleh kaum muslimin yang mampu sebagai suatu kewajiban (fardu kifayah).[3]
  1. Hutang-Hutang Jenazah
Hutang itu ada dua macam, yaitu hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia.[4] Yang dimaksud dengan hutang adalah suatu tanggungan yang wajib dilunasi seseorang sebagai imbalan atas prestasi yang diterimanya dari orang lain, disebut dainul ibad (hutang kepada sesama manusia), dan sebagai pemenuhan kewajiban terhadap Allah yang dituntut sewaktu ia masih hidup dan belum ditunaikannya, disebut dainullah (hutang kepada Allah).[5]
  1. Wasiat
Wasiat adalah pemindahan hak dari seseorang kepada orang lain sebatas 1/3  harta peninggalannya, dan pemindahan tersebut dilaksanakan setelah kematiannya.[6]
Para ulama telah bersepakat bahwa pemberian wasiat kepada ahli waris hukumnya adalah haram, baik wasiat itu sedikit maupun banyak, karena Allah swt telah membagikan faraid.[7]
  1. Ahli Waris/ Pewarisan
Yang dimaksud dengan pewarisan (al-irts) adalah perpindahan harta peninggalan dari orang yang mewariskan (pewaris) kepada orang yang berhak menerimanya (ahli waris) karena adanya ikatan kekerabatan atau yang lainnya.[8]

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
     crossorigin="anonymous"></script>



[1] M. Ali Hasan, Hukum Warisan dalam Islam, (akarta: Bulan Bintang, 1973), h. 17
[2]  Suparman Usman & Yusuf Somawanata, Fiqh Mawaris, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), cet. ke-2. h. 49
[3]  M. Ali Hasan, Hukum Warisan dalam Islam..., h. 17
[4]  M. Ali Hasan, Hukum Warisan dalam Islam..., h. 18
[5]  Suparman Usman & Yusuf Somawanata, Fiqh Mawaris…, h. 52
[6]  Suparman Usman & Yusuf Somawanata, Fiqh Mawaris…, h.56
[7]  Komite Fakultas Syari’ah Universitas Al- Azhar Mesir, Hukum Waris…, h. 73
[8]  Suparman Usman & Yusuf Somawanata, Fiqh Mawaris…,  h. 62

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © MAHSUN DOT NET