Sabtu, 09 April 2022

Protokol Kesehatan Bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

 

 Protokol Kesehatan Bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Dalam buku panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berdasarkan pada keputusan bersama 4 menteri : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri. menjelaskan bahwasanya Setiap warga pesantren dengan penuh tanggung jawab,  wajib melaksanakan protokol kesehatan sebagai berikut:

1.      Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala  dengan disinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu,  komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah  ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain   yang sering terpegang oleh tangan.

2.      Menyediakan sarana CTPS (Cucu Tangan Pakai Sabun) dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/as   rama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila  tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan  (hand sanitizer).

3.      Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara   mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin, dan cara   menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu   masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin,   papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.

4.      Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan   menerapkan etika batuk/bersin yang benar.

5.      Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke   negara atau daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari    terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola   pesantren dan pendidikan keagamaan.

6.      Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara  bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.

7.      Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak,   dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat,  aman, dan bergizi seimbang.

8.      Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala:

a.       Apabila suhu ≥37,3°C, maka tidak diizinkan untuk    memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan  segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas  pelayanan kesehatan setempat;

b.      Apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;

c.       Apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi    sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera   melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas    kesehatan setempat.

9.      Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan  kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.

10.  Menyediakan sarana dan prasarana untuk CTPS termasuk   sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.

11.  Pemakaian Masker, pemakaian masker dilakukan terus menerus, di setiap tempat dan waktu, kecuali saat sedang makan, minum, atau mandi

12.  Jaga Jarak, dalam setiap situasi, semua orang diharapkan melakukan jaga jarak satu dengan lainnya

13.  Tidak pinjam meminjam peralatan, semua orang wajib menggunakan peralatan sendiri dan tidak ada pinjam meminjam peralatan.

14.  Olahraga, pada pagi atau sore hari, saat sedang tidak belajar, setiap orang dianjurkan untuk berolahraga di lapangan terbuka dengan memakai masker yaitu olahraga dengan     intensitas ringan sampai sedang dengan indikator saat    berolahraga masih dapat berbicara dan menjaga jarak

15.  Ibadah dan ritual keagamaan, Dilakukan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan tidak memperpanjang waktu ibadah/ritual keagaamaan tanpa mengurangi syarat sahnya ibadah/rituan keagamaan

16.  Makan/Minum, bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang menyiapkan makanan dengan memasak di dapur umum, agar benar-benar memperhatikan kesehatan dan    kebersihan dapur, peralatan masak, bahan-bahan makanan, gizi, penyajian makanan dan peralatan makannya.

17.  Pembiasaan menjaga kebersihan dan cuci tangan

18.  Penyiapan Fasilitas Asrama yang Memenuhi Protokol Kesehatan

19.  Menerima Tamu, tamu harus dibatasi, yang dibolehkan hanya orang tua atau saudara kandung yang benar-benar punya kepentingan mendesak untuk bertemu.[1]

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
     crossorigin="anonymous"></script>

[1] Keputusan Bersama 4 Menteri: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Share:

Optimisme dan Risiko Pembelajaran Tatap Muka Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Keputusan Bersama (SKB)

 

SKB Empat Menteri yang di umumkan pemerintah perihal pelaksanaan pembelajaran tatap muka menjadi angin segar sekaligus optimisme dalam dunia pendidikan yang selama ini tidak bisa terlaksana dengan baik karena pandemi. SKB tersebut bisa menjadi acuan para pendidik dan tenaga kependidikan bahwa pembelajaran tatap muka akan lebih optimal dibandingkan dengan PJJ.

Kendala teknis seperti tidak terpenuhinya kebutuhan jaringan internet di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) membuat satuan pendidikan di daerah tersebut mengalami kendala untuk melaksanakan pembelajaran secara daring. Maka, tak heran jika di beberapa daerah ada sejumlah guru yang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan cara keliling secara bergantian ke rumah murid-muridnya.

Rencana pembelajaran tatap muka yang sedianya akan berlangsung pada semester genap tahun ajaran dan akademik 2020/2021 harus disambut dengan baik karena, banyak hal yang selama ini berubah di masa pandemi. Hal-hal yang perlu dibenahi dan diperbaiki setidaknya bisa di laksanakan pada masa pembelajaran tatap muka.[1]

Secara ketat penerapan protokol kesehatan di pondok pesantren sesuai peraturan di SKB Menteri, maka pondok pesanrtren yang aman dan sehat dengan selalau menjalankan protokol kesehatan 3M yaitu : (1) memakai masker, (mencuci tangan, dan (3) menjaga jarak. Maka ada beberapa poin yang perlu penulis sampaikan:

1.      Tetap berjalannya pembelajaran tatap muka di pondok pesantren dengan tetap menjaga protokol kesehatan 3M tersebut.

2.      Terpenuhi sarana dan prasarana kebutuhan pembelajaran pada masa pandemi dengan tetap menjaga protokol kesehatan seperti alat kebersihan diri (sabun cuci, handsanitiser, masker mulut, alat tester suhu badan, dll) dan kebersihan lingkungan pesantren (tersedianya disinpektan, tangki semprot, wastapel, dan lain-lain).

3.      Membiasakan kepada santri untuk selalu menjaga pola hidup bersih, aman dan nyaman terhindar dari virus COVID-19 dan penyakit lainnya

4.      Sebagai edukasi bagi santri bahwasanya kesehatan wajib tetap terjaga, dan melatih untuk mebiasakan belajar dengan seperti biasanya dengan tatap muka walaupun dalam keadaan pandemi COVID-19.

 

A.   
Surat Keputusan Bersama (SKB)

SKB ini adalah keputusan bersama 4 menteri, yaitu: (1). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, (2). Menteri Agama (Menag), (3). Menteri Kesehatan (Menkes), (4). dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor: 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020, SKB ini tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Diterbitkannya keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu:

1.    Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19;

2.    Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh; dan,

3.    Di dasarkan hasil evaluasi, pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sesuai dengan peta risiko penyebaran COVID-19 yang di tetapkan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 masing-masing daerah.

Keputusan SKB ini berisikan 6 hal, antara lain:

1.    Penetapan pembelajaran tatap muka semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021;

2.    Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan;

3.    Pemberian izin pembelajaran tatap muka di lakukan secara serentak;

4.    Pemberian izin pembelajaran tatap muka di kecualikan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya; dan

5.    Dengan di terbitkannya keputusan ini maka keputusan sebelumnya di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada lampiran keputusan ini dijelaskan bahwa dalam memberikan izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan perlu mempertimbangan faktor-faktor sebagai berikut:

1.    Tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya;

2.    Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;

3.    Kesiapan satuan sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah (BDR);

4.    Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka;

5.    Kondisi psikososial peserta didik;

6.    Kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah;

7.    Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;

8.    Tempat tinggal warga satuan pendidikan;

9.    Mobilitas warga; dan

10.    Kondisi geografis daerah.[2]

       Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 November 2020. Secara lengkap isi dari Keputusan Bersama tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 dapat dilihat di bagian lampiran skripsi ini.[3]

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
     crossorigin="anonymous"></script>

[1] Untung Wahyudi, Efektivitas-Pembelajaran-Tatap-Muka-Pasca-Pandemi-Covid-19, di unduh di: https://yoursay.suara.com/news/2020/12/08/130737/ efektivitas-pembelajaran-tatap-muka-pasca-pandemi-covid-19?page=all, pada 02 Februari 2021, pukul 20:00 WIB.

[2] Kartika Sari Septanti, Surat keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), di unduh di : http://pse.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/covid-19/regulasi-kebijakan/643-surat-keputusan-bersama-tentang-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pada-tahun-ajaran-2020-2021-dan-tahun-akademik-2020-2021-di-masa-pandemi-coronavirus-disease-2019-covid-19, pada 05 Februari 2021, pukul 21:00 WIB.

[3] Baca SKB tetang  penyelenggaraan  pembelajaran  pada  tahun  ajaran 2020/2021  di  masa  pandemi  COVID-19  bagi  pesantren  dan pendidikan keagamaan berasrama.

Share:

Pandemi Covid-19, Pengertian, Penyebaran dan Langkah-langkah pencegahan COVID-19

 


Pengertian

Pandemi COVID-19 adalah peristiwa menyebar-nya Penyakit koronavirus 2019 (Bahasa InggrisCoronavirus disease 2019, disingkat COVID-19) di seluruh dunia untuk semua Negara. Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus jenis baru yang diberi nama SARS-CoV-2.

Wabah COVID-19 pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi HubeiTiongkok pada tanggal 1 Desember 2019, dan ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020. Hingga 14 November 2020, lebih dari 53.281.350 (lima puluh tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh)  orang kasus telah dilaporkan lebih dari 219 negara dan wilayah seluruh dunia, mengakibatkan lebih dari 1.301.021(satu juta tiga ratus seribu dua puluh satu) orang meninggal dunia dan lebih dari 34.394.214 (tiga pupuh empat juta tiga ratus sembilah puluh ribu dua ratus empat belas) orang sembuh.

 

 

   Penyebaran COVID-19

Virus SARS-CoV-2 di duga menyebar di antara orang-orang terutama melalui percikan pernapasan (droplet) yang dihasilkan selama batuk. Percikan ini juga dapat di hasilkan dari bersin dan pernapasan normal. Selain itu, virus dapat menyebar akibat menyentuh permukaan benda yang terkontaminasi dan kemudian menyentuh wajah seseorang. Penyakit COVID-19 paling menular saat orang yang menderitanya memiliki gejala, meskipun penyebaran mungkin saja terjadi sebelum gejala muncul. Periode waktu antara paparan virus dan munculnya gejala biasanya sekitar lima hari, tetapi dapat berkisar dari dua hingga empat belas hari. Gejala umum di antaranya demam, batuk, dan sesak napas. Komplikasi dapat berupa pneumonia dan penyakit pernapasan akut berat. Tidak ada vaksin atau pengobatan antivirus khusus untuk penyakit ini. Pengobatan primer yang diberikan berupa terapi simtomatik dan suportif.

 

    Langkah-langkah pencegahan COVID-19

Langkah-langkah pencegahan yang direkomendasikan di antaranya mencuci tangan, menutup mulut saat batuk, menjaga jarak dari orang lain, serta pemantauan dan isolasi diri untuk orang yang mencurigai bahwa mereka terinfeksi.

Upaya untuk mencegah penyebaran virus corona termasuk pembatasan perjalanan, karantina, pemberlakuan jam malam, penundaan dan pembatalan acara, serta penutupan fasilitas. Upaya ini termasuk karantina wilayah, atau karantina nasional. Berbagai penutupan perbatasan negara atau pembatasan penumpang yang masuk, penapisan di bandara dan stasiun kereta, serta informasi perjalanan mengenai daerah dengan transmisi lokal. Sekolah dan universitas telah di tutup baik secara nasional atau lokal di lebih dari 124 negara dan memengaruhi lebih dari 1,2 miliar siswa.

Pandemi ini telah menyebabkan gangguan sosioekonomi global, penundaan atau pembatalan acara olahraga dan budaya, dan kekhawatiran luas tentang kekurangan persediaan barang yang mendorong pembelian panik. Misinformasi dan teori konspirasi tentang virus telah menyebar secara daring, dan telah terjadi insiden xenophobia dan rasisme terhadap orang Tiongkok dan orang-orang Asia Timur atau Asia Tenggara lainnya.[1]

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"

     crossorigin="anonymous"></script>



[1] Wikipedia, Pandemi_COVID-19, di unduh di : https://id.wikipedia.org/wiki/ Pandemi_COVID-19,  pada 02 Februari 2021, pukul 20:00 WIB.

Share:

Konsep Pembelajaran Tatap Muka Pada Masa Pandemi COVID-19

 


Dalam mengajar, metode yang sering kali digunakan adalah metode tatap muka di kelas dalam bertaatap muka tersebut, ada lagi metode lain yang digunakan dalam proses pembelajaran seperti metode ceramah, diskusi, Tanya jawab, demostrasi dan lain-lain. Dengan strategi yang berbeda pula sesuai dengan kompetensi dan kemampuan guru dalam mengajar. Secara umum terdapat strategi pembelajaran tatap muka yaitu: (1). strategi yang berpusat pada guru (teacher centre oriented) dan (2). strategi yang berpusat pada peserta didik (student centre oriented). Pendekatan pembelajaran yang berpusat pada guru menggunakan strategi ekspositori, sedangkan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik menggunakan strategi diskoveri inkuiri (discovery inquiry).

Strategi pembelajaran ekspositori adalah strategi pembelajaran  yang  menekankan  kepada  proses penyampaian materi secara verbal dari seorang  guru  kepada  sekelompok  siswa dengan  maksud  agar  siswa  dapat  menguasai materi  pelajaran  sesuai  dengan  tujuan  yang telah di tentukan. Sedangkan pembelajaran inkuiri merupakan kegiatan pembelajaran yang melibatkan secara maksimal seluruh kemampuan siswa untuk mencari dan menyelidiki sesuatu (benda, manusia atau peristiwa) secara sistematis, kritis, logis, analitis sehingga mereka dapat merumuskan sendiri penemuannya dengan penuh percaya diri. Pembelajaran inkuiri menekankan kepada proses mencari dan menemukan. Materi pelajaran tidak di berikan secara langsung. Peran siswa dalam pembelajaran ini adalah mencari dan menemukan sendiri materi pelajaran, sedangkan guru berperan sebagai fasilitator dan pembimbing siswa untuk belajar.[1]

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"

     crossorigin="anonymous"></script>



[1] Oemar Hamalik, Proses Belajar Mengajar, Bumi Aksara, cet. Ke-17, h. 219

Share:
Copyright © MAHSUN DOT NET