
Dalam buku
panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19 yang
berdasarkan pada keputusan bersama 4
menteri : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan,
Menteri Dalam Negeri. menjelaskan bahwasanya Setiap warga pesantren dengan
penuh tanggung jawab, wajib melaksanakan
protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan disinfektan, khususnya handel pintu,
saklar lampu, komputer dan papan tik,
meja, lantai dan karpet masjid/rumah
ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
2. Menyediakan sarana CTPS (Cucu Tangan Pakai Sabun) dengan air mengalir di
toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/as rama, ruang makan dan tempat lain yang
sering di akses. Bila tidak terdapat
air, dapat menggunakan pembersih tangan
(hand sanitizer).
3. Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika
batuk/bersin, dan cara menggunakan
masker di tempat strategis seperti di pintu
masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana
olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.
4. Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
5. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14
(empat belas) hari terakhir untuk
segera melaporkan diri kepada pengelola
pesantren dan pendidikan keagamaan.
6. Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan
pendidikan keagamaan yang berasrama.
7. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja
bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan
yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
8. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan mengamati kondisi umum secara
berkala:
a. Apabila suhu ≥37,3°C, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama,
dan segera menghubungi petugas kesehatan
pada fasilitas pelayanan kesehatan
setempat;
b. Apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau
sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada
fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
c. Apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b segera melaporkan ke fasilitas
pelayanan kesehatan atau dinas
kesehatan setempat.
9. Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.
10. Menyediakan sarana dan prasarana untuk CTPS termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di
berbagai lokasi strategis.
11. Pemakaian Masker, pemakaian masker dilakukan terus menerus, di setiap tempat
dan waktu, kecuali saat sedang makan, minum, atau mandi
12. Jaga Jarak, dalam setiap situasi, semua orang diharapkan melakukan jaga
jarak satu dengan lainnya
13. Tidak pinjam meminjam peralatan, semua orang wajib menggunakan peralatan
sendiri dan tidak ada pinjam meminjam peralatan.
14. Olahraga, pada pagi atau sore hari, saat sedang tidak belajar, setiap orang
dianjurkan untuk berolahraga di lapangan terbuka dengan memakai masker yaitu
olahraga dengan intensitas ringan
sampai sedang dengan indikator saat
berolahraga masih dapat berbicara dan menjaga jarak
15. Ibadah dan ritual keagamaan, Dilakukan dengan tetap memakai masker,
menjaga jarak, dan tidak memperpanjang waktu ibadah/ritual keagaamaan tanpa
mengurangi syarat sahnya ibadah/rituan keagamaan
16. Makan/Minum, bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang menyiapkan makanan
dengan memasak di dapur umum, agar benar-benar memperhatikan kesehatan dan kebersihan dapur, peralatan masak,
bahan-bahan makanan, gizi, penyajian makanan dan peralatan makannya.
17. Pembiasaan menjaga kebersihan dan cuci tangan
18. Penyiapan Fasilitas Asrama yang Memenuhi Protokol Kesehatan
19. Menerima Tamu, tamu harus dibatasi, yang dibolehkan hanya orang tua atau
saudara kandung yang benar-benar punya kepentingan mendesak untuk bertemu.[1]
[1] Keputusan
Bersama 4 Menteri: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun 2020/2021
di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).