Sabtu, 24 Februari 2018

PENGERTIAN PUNISHMENT (HUKUMAN)

    Pengertian Punishment (Hukuman)
Hukuman menurut bahasa berasal dari bahasa Inggris, yaitu dari kata Punishment yang berarti Law (hukuman) atau siksaan”.[1] Sedangkan menurut istilah ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli pendidikan tentang punishment (hukuman), diantaranya adalah sebagai berikut:
a)      Menurut Malik Fadjar “punishment (hukuman) adalah usaha edukatif untuk memperbaiki dan mengarahkan siswa ke arah yang benar, bukan praktik hukuman dan siksaan yang memasung kreativitas”
b)      Menurut Roestiyah “punishment (hukuman) adalah suatu perbuatan yang tidak menyenangkan dari orang yang lebih tinggi kedudukannya untuk pelanggaran dan kejahatan, bermaksud memperbaiki kesalahan anak”
c)      Menurut M. Ngalim Purwanto “punishment (hukuman) adalah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang (orang tua, guru, dan sebagainya) sesudah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan atau kesalahan”
d)     Menurut Amir Daien “punishment (hukuman) adalah tindakan yang dijatuhkan kepada anak secara sadar dan disengaja sehingga menimbulkan nestapa. Dan dengan adanya nestapa itu anak akan menjadi sadar akan perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya”[2]
e)      Menurut Ahmadi dan Uhbiyati dalam bukunya yang berjudul Ilmu Pendidikan Punishment (hukuman) adalah suatu perbuatan, di mana kita secara sadar dan sengaja menjatuhkan nestapa kepada orang lain, yang baik dari segi kejasmanian maupun dari segi kerohanian orang lain itu mempunyai kelemahan bila dibandingkan dengan diri kita, dan oleh karena itu maka kita mempunyai tanggung jawab untuk membimbingnya dan melindunginya[3]
Dari beberapa pendapat di atas, peneliti dapat menarik kesimpulan, bahwa punishment (hukuman) adalah suatu perbuatan yang kurang menyenangkan, yang berupa penderitaan yang diberikan kepada siswa secara sadar dan sengaja, sehingga sadar hatinya untuk tidak mengulangi lagi.
Punishment (hukuman) sebagai alat pendidikan, meskipun mengakibatkan penderitaan bagi si siswa yang terhukum, namun dapat juga menjadi alat motivasi, alat pendorong untuk mempergiat aktivitas belajar siswa (meningkatkan motivasi belajar siswa). Ia berusaha untuk dapat selalu memenuhi tugas-tugas belajarnya, agar terhindar dari bahaya hukuman.[4] Dengan adanya punishment (hukuman) itu diharapkan supaya siswa dapat menyadari kesalahan yang diperbuatnya, sehingga siswa jadi berhati-hati dalam mengambil tindakan.      
Dalam memberikan punishment (hukuman) guru tidak boleh bertindak sewenang-wenang, punishment (hukuman) yang diberikan itu harus bersifat pedagogis dan bukan karena balas dendam. Punishment (hukuman) bisa dikatakan berhasil apabila dapat menimbulkan perasaan penyesalan akan perbuatan yang telah dilakukannya. Di samping itu punishment (hukuman) juga mempunyai dampak sebagai berikut:
a)      Menimbulkan perasaan dendam pada si terhukum. Ini adalah akibat dari
b)      hukuman sewenang-wenang dan tanpa tanggung jawab.
c)      Menyebabkan siswa menjadi lebih pandai menyembunyikan pelanggaran.
d)     Dapat memperbaiki tingkah laku si pelanggar.
e)      Mengakibatkan si pelanggar menjadi kehilangan perasaan salah, oleh karena kesalahannya dianggap telah dibayar dengan punishment (hukuman) yang telah dideritanya.
f)       Akibat yang lain adalah memperkuat kemauan si pelanggar untuk menjalankan kebaikan.[5]
Setelah mengetahui tentang akibat dari punishment (hukuman) sehingga dapat dikatakan bahwa tujuan yang ingin dicapai dengan adanya punishment (hukuman) adalah agar siswa yang melakukan pelanggaran dapat memperbaiki perbuatannya dan tingkah lakunya yang tidak baik dan diharapkan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang pernah dilakukan. Punishment (hukuman) merupakan alat pendidikan yang tidak menyenangkan, bersifat negatif, namun demikian dapat juga menjadi motivasi, alat pendorong untuk mempergiat belajarnya siswa. Siswa yang pernah mendapat punishment (hukuman) karena tidak mengerjakan tugas, maka ia akan berusaha untuk tidak memperoleh punishment (hukuman) lagi. Ia berusaha untuk dapat selalu memenuhi tugas-tugas belajarnya agar terhindar dari bahaya punishment (hukuman). Hal ini berarti bahwa ia didorong untuk selalu belajar.[6]      
Metode punishment (hukuman) dalam Islam juga dianjurkan, karena dengan adanya punishment (hukuman) itu, manusia akan berusaha untuk tidak mendapat punishment (hukuman), dalam agama Islam dikena dengan dosa, berikut ayat yang menjelaskan tentang punishment (hukuman), yaitu QS. Al-Baqarah ayat 179 [7]
öNä3s9ur Îû ÄÉ$|ÁÉ)ø9$# ×o4quŠym Í<'ré'¯»tƒ É=»t6ø9F{$# öNà6¯=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÐÒÈ
Artinya:  Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah ayat 179)
Dari ayat di atas kita dapat mengetahui bahwa dengan adanya punishment (hukuman), maka terpeliharalah kehidupan manusia. Seba orang akan lebih berhati-hati dalam melakukan sesuatu. Dalam dunia pendidikan juga menerapkan punishment (hukuman) tidak lain hanyalah untuk memperbaiki tingkah laku siswa untuk menjadi lebih baik. Punishment (hukuman) di sini sebagai alat pendidikan untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan siswa bukan untuk balas dendam. Supaya punishment (hukuman) bisa menjadi alat pendidikan, maka seorang guru sebelum memberikan punishment (hukuman) pada siswa yang melakukan pelanggaran sebaiknya guru memperhatikan syarat-syarat punishment (hukuman) yang bersifat pedagogis sebagai berikut:
a)      Tiap-tiap punishment (hukuman) handaknya dapat dipertanggung jawabkan. Ini berarti punishment (hukuman) itu tidak boleh sewenang-wenang.
b)      Punishment (hukuman) itu sedapat-dapatnya bersifat memperbaiki.
c)      Punishment (hukuman) tidak boleh bersifat ancaman atau pembalasan dendam yang bersifat perorangan
d)     Jangan menghukum pada waktu kita sedang marah
e)      Tiap-tiap punishment (hukuman) harus diberikan dengan sadar dan sudah diperhitungkan atau dipertimbangkan terlebih dahulu.
f)       Bagi si terhukum (siswa), punishment (hukuman) itu hendaklah dapat dirasakan sendiri sebagai kedukaan atau penderitaan yang sebenarnya.
g)      Jangan melakukan punishment (hukuman) badan sebab pada hakikatnya punishment (hukuman) badan itu dilarang oleh Negara.
h)      Punishment (hukuman) tidak boleh merusakkan hubungan baik antara si pendidik dan siswa
i)        Adanya kesanggupan memberikan maaf dari si pendidik, sesudah menjatuhkan punishment (hukuman) dan setelah siswa itu menginsafi kesalahannya.[8]
Di samping persyaratan di atas, ada juga pendapat yang mengemukakan tentang syarat-syarat yang diperhatikan dalam memberikan punishment (hukuman), yaitu:
a)      Pemberian punishment (hukuman) harus tetap dalam jalinan cinta kasih sayang. Kita memberikan punishment (hukuman) kepada siswa, bukan karena kita ingin menyakiti hati siswa, bukan karena ingin melampiaskan rasa dendam, dan sebagainya. Kita menghukum siswa demi kebaikan, demi kepentingan siswa, demi masa depan dari siswa. Oleh karena itu, sehabis punishment (hukuman) dilaksanakan, maka tidak boleh berakibat putusnya hubungan cinta kasih sayang tersebut.
b)      Pemberian punishment (hukuman) harus didasarkan kepada alas an “keharusan”. Artinya sudah tidak ada alat pendidikan yang lain yang bisa dipergunakan. Seperti halnya di muka telah dijelaskan, bahwa punishment (hukuman) merupakan tindakan terakhir kita laksanakan, setelah dipergunakan alat-alat pendidikan lain tetapi tidak memberikan hasil. Dalam hal ini kiranya patut diperingatkan bahwa kita hendaknya jangan terlalu terbiasa dengan punishment (hukuman). Kita tidak boleh terlalu murah dengan punishment (hukuman). Punishment (hukuman) kita berikan kalau memang hal itu betul-betul diperlukan, dan harus kita berikan secara bijaksana.
c)      Pemberian punishment (hukuman) harus menimbulkan kesan pada hati siswa. Dengan adanya kesan itu, siswa akan selalu mengingat pada peristiwa tersebut. Dan kesan itu akan selalu mendorong siswa kepada kesadaran dan keinsyafan. Tetapi sebaliknya, punishment (hukuman) tersebut tidak boleh menimbulkan kesan yang negatif pada siswa. Misalnya saja menyebabkan rasa putus asa pada siswa, rasa rendah diri, dan sebagainya. Juga punishment (hukuman) tidak boleh berakibat siswa memutuskan hubungan ikatan batin dengan gurunya. Artinya sudah tidak mau menerima anjuran-anjuran, saran-saran yang diberikan oleh gurunya.
d)     Pemberian punishment (hukuman) harus menimbulkan keinsyafan dan penyesalan pada siswa. Inilah yang merupakan hakekat dari tujuan pemberian punishment (hukuman). Dengan adanya punishment (hukuman) siswa harus merasa insyaf dan menyesali perbutannya yang salah itu. Dan dengan keinsyafan ini siswa berjanji di dalam hatinya sendiri untuk tidak mengulangi lagi.
e)      Pada akhirnya, pemberian punishment (hukuman) harus diikuti dengan pemberian ampun dan disertai dengan harapan serta kepercayaan. Setelah siswa selesai menjalani hukumannya, maka guru sudah tidak lagi menaruh atau mempunyai rasa ini dan itu terhadap siswa tersebut.
Dengan begitu guru dapat menunaikan tugas kembali dengan perasaan yang lega, yang bebas, dan penuh dengan gairah dan kegembiraan. Di samping itu, kepada siswa harus diberikan kepercayaan kembali serta harapan bahwa siswa itu pun akan sanggup dan mampu berbuat baik seperti teman-temannya yang lain.[9]

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
     crossorigin="anonymous"></script>


                [1] John M. Echole dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia (Jakarta: Gramedia, 1996), hlm. 456
                [2] Amir Daien Indrakusuma, Pengantar Ilmu…. h. 147
                [3]  Abu Ahmadi dan Abu Uhbiyati, Ilmu Pendidikan (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), hlm. 150
                [4] Abu Ahmadi dan Abu Uhbiyati, Ilmu Pendidikan… h. 156
                [5] M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan… h. 189
                [6] Amir Daien Indrakusuma, Pengantar Ilmu…. h. 165
                [7] Departemen Agama RI, Al-Qur’an Terjemah dan Penjelasan Ayat Ahkam (Jakarta: Pena Qur’an, 2002), hlm. 28
                [8] M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan… h. 191-192
                [9] Amir Daien Indrakusuma, Pengantar Ilmu…. h. 155-156
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © MAHSUN DOT NET