Dalam
Al-Qur’an dijelaskan tentang pemberian hukuman (ta‘zir), diantaranya
adalah Q.S. Al Mu’minun: 64, yaitu:
#Ó¨Lym !#sÎ) $tRõs{r& NÍkÏùuøIãB É>#xyèø9$$Î/ #sÎ) öNèd crãt«øgs ÇÏÍÈ
Artinya: “Hingga apabila kami timpakan azab, kepada orang-orang yang
hidup mewah di antara mereka, dengan serta merta mereka memekik minta tolong” (Q.S. Al Mu’minun: 64)
Menurut
Ibnu Katsir, dalam Al-Qur’an Allah berfirman bahwa Allah memberikan
hukuman dan azab kepada bangsa-bangsa yang menentang agar mereka sadar
atau mendapatkan balasan dari perbuatan-perbuatan mereka. Jika suatu masyarakat melakukan bentuk perbuatan
yang tidak diridlain Allah, merekapun akan dikenai hukuman Allah dengan sebab
tersebut, atau Allah mungkin sedang menguji mereka dengan kesusahan di dunia. Dengan memikirkan segala kemungkinan tersebut, seseorang akan takut kalau-kalau hal serupa juga akan menimpanya dan memohon ampunan Allah atassegala perbuatannya.[1]
Demikian
pula terhadap mendidik anak apabila melakukan pelanggaran baik
menyangkut norma agama maupun masyarakat. Usaha pertama yang dilakukan
adalah dengan lemah lembut dan menyentuh perasaan anak didik. Jika dengan
usaha itu belum berhasil maka pendidik bisa menggunakan hukuman pengabaian dengan mengabaikan
atau mengacuhkan anak didik. Jika hukuman psikologis itu tidak belum juga berhasil
maka pendidik bisa menggunakan pukulan.[2]
Prinsip Pemberian Hukuman (ta‘zir)
Pemberian
hukuman pada anak dalam pendidikan tidak boleh dilakukan dengan
sewenang-wenang menurut kehendak seseorang. Berikut adalah beberapa prinsip
dalam pemberian hukuman:
a) Prinsip psikologis
Prinsip
psikologis adalah hal yang utama harus dilakukan oleh setiap pendidik dalam menjalankan tugas kependidikannya. Prinsip
psikologis ini sangat penting ketika seorang pendidik hendak memberikan hukuman
terhadap anak didiknya yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan tertentu.
Karena sesungguhnya setiap anak didik itu merupakan masalah yang berdiri
sendiri, harus dinilai secara khusus pula, maka mungkin suatu hukum cocok buat
seorang anak, tetapi tidak cocok pula buat anak yang lainnya.
b) Prinsip Keadilan
Keadilan
dalam terminology Islam adalah lawan dari dzalim, tidak hanya dalam pengertian negatifnya, yaitu menafikan kedzaliman dan kesewenangan,
melainkan juga dalam pengertian positifnya yang tercermin dalam
kedaulatan sikap moderat Islam yang universal, yaitu sikap yang tidak memihak
pada satu phak tertentu dan tidak pula memisahkan dirinya. Secara spesifik, yang
dimaksud dengan prinsip keadilan dalam pemberian hukuman terhadap anak adalah prinsip
untuk menyesuaikan antara bentuk pelanggaran serta siapa yang melakukannya. Artinya hukuman yang
diberikan kepada anak didik harus disesuaikan dengan macam dan besar kecilnya,
serta siapa yang melakukan pelanggaran. Jika ada dua anak yang
melakukan pelanggaran yang sama, tidaklah serta merta diberikan hukuman yang
sama. Sebab bila jenis kelamin, usia, ataupun, motifasi terhadap
pelanggaran tersebut berbeda, maka kemungkinan hukuman yang diberikan
juga berbeda.[3]
c) Prinsip Kasih Sayang
Pemberian hukuman dalam konsep pendidikan bukanlah bertujuan untuk
menyakiti, menyiksa ataupun saran bagi guru untuk menumpahkan kekesalannya
kepada anak didik. Pemberian hukuman dalam perspektif pendidikan
Islam haruslah sarat dengan kasih sayang.[4] Oleh
karena itu pemberian hukuman harus tetap dalam jaminan cinta kasih. Sebab pemberian hukuman
kepada anak didik adalah demi kebaikan, demi kepentingan anak, dan
demi masa depan anak itu sendiri. Maka dari itu, setelah hukuman
dilaksanakan, janganlah hubungan cinta kasih saying menjadi putus antara
pendidik dengan anak didik.
d) Prinsip Berorientasi Kepada Tujuan
Prinsip berorientasi kepada tujuan adalah bahwa hukuman dalam pemberiannya
harus selalu memperhatikan tujuan-tujuan yang hendak dicapai. Hukuman tidak
boleh diberikan dengan tidak mempedulikan tujuan-tujuan yang hendak dicapai.
Dalam hal ini kita harus ingat bahwa hukuman itu hanya merupakan alat, bukan
tujuan. Oleh karena itu hukuman tidak boleh dilaksanakan demi hukum itu sendiri
Pemberian hukuman dalam pendidikan Islam mempunyai
tujuan atau maksud yang jelas yaitu sebagai tuntunan dan perbaikan, bukan sebagai
hardikan atau balas dendam.[5] Tujuan
itulah yang harus diperhatikan ketika anak didik akan dihulum, juga jangan sekali-kali hukuman itu
dilaksanakan hanya sekedar menyakiti anak didik sematamata. Oleh karena
yang demikian itu bertolak belakang dengan prinsip yang berorientasi kepada
tujuan
e) Prinsip Keharusan atau Keterpaksaan
Dalam konsep pendidikan Islam, pemberian hukuman
tidaklah berada
dalam hirarki awal yang harus dilaksanakan pendidik dalam rangka mencapai
tujuan pendidikan. Masih banyak alat-alat pendidikan yang lain yang
bisa ditempuh oleh pendidik dalam mencapai tujuan pendidikan tersebut.[6]
0 komentar:
Posting Komentar