Sabtu, 09 April 2022

Protokol Kesehatan Bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

 

 Protokol Kesehatan Bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Dalam buku panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berdasarkan pada keputusan bersama 4 menteri : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri. menjelaskan bahwasanya Setiap warga pesantren dengan penuh tanggung jawab,  wajib melaksanakan protokol kesehatan sebagai berikut:

1.      Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala  dengan disinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu,  komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah  ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain   yang sering terpegang oleh tangan.

2.      Menyediakan sarana CTPS (Cucu Tangan Pakai Sabun) dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/as   rama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila  tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan  (hand sanitizer).

3.      Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara   mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin, dan cara   menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu   masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin,   papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.

4.      Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan   menerapkan etika batuk/bersin yang benar.

5.      Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke   negara atau daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari    terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola   pesantren dan pendidikan keagamaan.

6.      Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara  bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.

7.      Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak,   dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat,  aman, dan bergizi seimbang.

8.      Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala:

a.       Apabila suhu ≥37,3°C, maka tidak diizinkan untuk    memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan  segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas  pelayanan kesehatan setempat;

b.      Apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;

c.       Apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi    sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera   melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas    kesehatan setempat.

9.      Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan  kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.

10.  Menyediakan sarana dan prasarana untuk CTPS termasuk   sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.

11.  Pemakaian Masker, pemakaian masker dilakukan terus menerus, di setiap tempat dan waktu, kecuali saat sedang makan, minum, atau mandi

12.  Jaga Jarak, dalam setiap situasi, semua orang diharapkan melakukan jaga jarak satu dengan lainnya

13.  Tidak pinjam meminjam peralatan, semua orang wajib menggunakan peralatan sendiri dan tidak ada pinjam meminjam peralatan.

14.  Olahraga, pada pagi atau sore hari, saat sedang tidak belajar, setiap orang dianjurkan untuk berolahraga di lapangan terbuka dengan memakai masker yaitu olahraga dengan     intensitas ringan sampai sedang dengan indikator saat    berolahraga masih dapat berbicara dan menjaga jarak

15.  Ibadah dan ritual keagamaan, Dilakukan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan tidak memperpanjang waktu ibadah/ritual keagaamaan tanpa mengurangi syarat sahnya ibadah/rituan keagamaan

16.  Makan/Minum, bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang menyiapkan makanan dengan memasak di dapur umum, agar benar-benar memperhatikan kesehatan dan    kebersihan dapur, peralatan masak, bahan-bahan makanan, gizi, penyajian makanan dan peralatan makannya.

17.  Pembiasaan menjaga kebersihan dan cuci tangan

18.  Penyiapan Fasilitas Asrama yang Memenuhi Protokol Kesehatan

19.  Menerima Tamu, tamu harus dibatasi, yang dibolehkan hanya orang tua atau saudara kandung yang benar-benar punya kepentingan mendesak untuk bertemu.[1]

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
     crossorigin="anonymous"></script>

[1] Keputusan Bersama 4 Menteri: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © MAHSUN DOT NET