Mengawali dari masalah yang akan penulis angkat pada skripsi ini, bahwasanya pada satu dekade ini, dunia sedang dilanda pandemi COVID-19 yang berkepanjangan. Termasuk juga di Indoneisa, pandemi COVID-19 masih menghantui masyarakan Indonesia di semua elemen masyarakat, sehingga dampak COVID-19 di Indonesia mengakibatakan terganggunya tatanan kehidupan manusia, terutama berdampak pada sektor perekonomian dan pendidikan di Indoneisa.
Pandemi berasal
dari bahasa Yunani pan yang artinya semua
dan demos yang artinya orang, adalah epidemi penyakit yang
menyebar di wilayah yang luas, misalnya beberapa benua, atau di
seluruh dunia.[1]
Pandemi COVID-19 adalah
peristiwa menyebarnya penyakit koronavirus 2019 (Bahasa
Inggris: Coronavirus disease 2019, disingkat covid-19) di
seluruh dunia untuk semua Negara. Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus jenis
baru yang diberi nama SARS-CoV-2. Wabah COVID-19
pertama kali dideteksi di Kota Wuhan,
Provinsi Hubei, Tiongkok pada
tanggal 1 Desember 2019, dan ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
pada tanggal 11 Maret 2020. Hingga 14 November 2020, lebih dari 53.281.350 (lima
puluh tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh) orang
kasus telah dilaporkan lebih dari 219 negara dan wilayah seluruh dunia,
mengakibatkan lebih dari 1.301.021 (satu juta tiga ratus seribu dua puluh satu)
orang meninggal dunia dan lebih dari 34.394.214 (tiga pupuh empat juta tiga
ratus sembilah puluh ribu dua ratus empat belas) orang sembuh.[2]
Upaya untuk
mencegah penyebaran virus corona termasuk pembatasan perjalanan, karantina, pemberlakuan jam malam,
penundaan dan pembatalan acara, serta penutupan fasilitas. Upaya ini
termasuk karantina wilayah, atau karantina
nasional. Berbagai penutupan perbatasan negara atau pembatasan penumpang yang
masuk, penapisan di bandara dan stasiun kereta, serta informasi perjalanan
mengenai daerah dengan transmisi lokal. Sekolah dan universitas telah ditutup
baik secara nasional atau lokal dan lebih dari 124 negara dan memengaruhi lebih
dari 1,2 miliar siswa.
Dampak yang
terasa pada sektor pendidikan adalah ditiadakan pembelajaran tatap muka di
seluruh sekolah-sekolah di Indoneisa, sehingga mewajibkan pada siswa dan guru
untuk melaksanana pembelajaraan jarak jauh atau pembelajaran dengan sistem
daring.
Selama
penyebaran pandemi COVID-19, pembelajaran jarak jauh dengan cara daring telah
dilakukan. Meskipun banyak yang perlu dibenahi dalam pelaksanaannya,
satuan pendidikan di
seluruh Indonesia telah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan proses
pembelajaran. Protokol kesehatan pun ditaati demi menekan angka penyebaran
virus dengan memakai masker, hand sanitizer, hingga penerapan social
distancing dan physical distancing.
Setelah
melakukan evaluasi, melihat situasi dan kondisi selama hampir delapan bulan
(maret-oktober 2020) diterapkannya pembelajaran jarak jauh (PJJ), pemerintah
mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap
Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.[3]
Dalam SKB
tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan
peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil) / kantor Kementerian Agama
(Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan,
dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran
tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap
tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Pengambilan
kebijakan ini dilakukan setelah melalui berbagai evaluasi dari para pemangku
pendidikan tentang PJJ yang selama ini dilaksanakan. Bahwa meskipun pelaksanaan
PJJ berjalan dengan baik, namun ada beberapa dampak yang terjadi. Terlalu lama
tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.
Mendikbud
Nadiem Makarim menjelaskan, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah
untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati
kewenangan diberikan, perlu ditegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah
daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan
protokol kesehatan.
Mendikbud
menambahkan, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 tidak
berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.
Karena itu,
meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran
tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian
izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa
oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.
Orang tua juga
memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui
anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan
pembelajaran dari rumah secara penuh.[4]
Masih pada SKB
tersebut, bahwasanya ada ke khususan bagi lembaga pendidikan pesantren dan
madrasah yang tergabung di dalamnya dalam satu wadah berasrama, maka
pembelajaran tatap muka di perbolehkan dengan ketentuan yang sangat ketat
yaitu:
1.
Membentuk gugus tugas percepatan penanganan
COVID-19;
2.
Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol
kesehatan;
3.
Dalam
kondisi aman dari
COVID-19 yang dibuktikan dengan surat
keterangan aman COVID-19
dari gugus ugas percepatan
penanganan COVID-19 atau pemerintah daerah setempat;
4.
Pimpinan,
pengelola, pendidik, dan
peserta didik dalam kondisi
sehat yang dibuktikan
dengan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan setempat.[5]
Sebelum jauh
membahas, penulis mecoba untuk mengenal tentang pembelajaran tatap muka,
merupakan pembelajaran yang sangat umum berlangsung saat ini. Pembelajaran
tatap muka harus di rencanakan secara khusus berdasarkan kaidah-kaidah
pengembangan bahan ajar dan standar proses dalam penerapannya. Pada
pembelajaran tatap muka, kemampuan mengajar pengajar sangat menentukan,
misalnya penguasaan konsep materi pelajaran dan lingkungan tempat belajar.
Kemudian
penulis menerangkan tentang pendidikan di pondok pesantren. Pesantren adalah
“asrama dan tempat murid-murid belajar mengaji”[6].
Pondok pesantren adalah suatu tempat pendidikan dan pengajaran yang menekankan
pelajaran agama islam dan di dukung asrama sebagai tempat tinggal santri yang
bersifat permanen. Maka pesantren kilat atau pesantren ramadhan yang di adakan
sekolah-sekolah umum misalnya, tidak termasuk dalam pengertian ini[7].
Jadi menurut penulis dari keterangan tersebut bahwasanya pondok pesantren ialah
suatu tempat yang bersifat permanen bagi para santri untuk mempelajari
ilmu-ilmu agama secara khusus dan intensif dibawah bimbingan kiyai atau ustadz
sehingga santri dapat menguasai ilmu agama secara menyeluruh.
Pendidikan
pesantren dengan sistem asrama yang mewajibkan kepada seluruh santri atau siswa
untuk tinggal dan menetap di asrama selama mengenyam pendidikan di pondok
pesantren. Begitu juga sama pendidikan madrasah yang ada di pondok pesantren
mengikuti kegiatan pondok pesantren yang ada. Artinya sisiwa madrasah adalah
para santri yang terisolasi khusus di asrama, tidak di bolehkan untuk pulang
pergi dan juga membatasi pergaulan dengan orang di luar pondok pesantren.
Dalam
berita yang di keluarkan oleh republika.co.id,
jakarta pada 21 Augustus 2020, mengatakan bahwasanya “Kegiatan belajar tatap
muka hampir sudah di lakukan di semua pesantren Indonesia di masa pandemi COVID-19.
Hal tersebut
di dasarkan pada laporan kondisi pondok pesantren dalam masa pandemi COVID-19
yang di terima direktorat pendidikan diniyah dan pondok pesantren Kementeriam
Agama (Kemenag).
Meski
demikian, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdlani
menyatakan, madrasah sebagai bagian dari institusi yang memuliakan nilai
kemanusiaan tetap memberikan perhatian yang sangat kuat terhadap aspek
kesehatan dan keselamatan warga madrasah. Kata Ali Ramdlani: “Pertimbangan
kesehatan dan keselamatan menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan
pendidikan di madrasah.
Lanjut laporan
Republika, untuk di Pulau Jawa, seperti di Provinsi Banten, Jawa Barat, DKI
Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, juga banyak pesantren yang
telah menerapkan pembelajaran tatap muka. Di Banten, hingga saat ini tidak ada
santri, ustaz atau ustazah di lingkungan pesantren yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan
data kondisi pesantren di masa pandemi yang di terima Republika.co.id,
hanya ada dua provinsi yang tidak memiliki laporan terkait pembelajaran di
pesantren, yakni di Provinsi Papua dan Sulawesi Utara. Ke-32 provinsi yang lain
tercatat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang
ketat.[8]
Secara ketat
penerapan protokol kesehatan di pondok pesantren sesuai peraturan di SKB
Menteri, maka pondok pesanrtren
yang aman dan sehat dengan selalau menjalankan protokol kesehatan 3M yaitu : (1) memakai masker, (mencuci tangan, dan
(3) menjaga jarak. Maka ada beberapa poin yang perlu penulis sampaikan:
1. Tetap berjalannya pembelajaran tatap muka di pondok pesantren dengan tetap menjaga
protokol kesehatan 3M tersebut.
2. Terpenuhi sarana dan prasarana kebutuhan pembelajaran pada masa pandemi dengan tetap
menjaga protokol kesehatan seperti alat kebersihan diri (sabun cuci,
handsanitiser, masker mulut, alat tester suhu badan, dll) dan kebersihan lingkungan pesantren (tersedianya disinpektan, tangki semprot, wastapel, dan
lain-lain).
3. Membiasakan
kepada santri untuk selalu menjaga pola hidup bersih, aman dan nyaman terhindar
dari virus COVID19 dan penyakit lainnya
4. Sebagai
edukasi bagi santri bahwasanya kesehatan wajib tetap terjaga, dan melatih untuk
mebiasakan belajar dengan seperti biasanya dengan tatap muka walaupun dalam
keadaan pandemi COVID-19.
Penjelasan di
atas tentang hasil laporan di berbagai daerah terkait pelaksanaan pembelajaran
tatap muka di pondok pesantren pada masa COVID-19, maka menjadi perhatian
khusus bagi penulis, untuk tertarik membahas pada proses pembelajaran di
madrasah, yaitu pada efektivitas pembelajaran tatap muka di madrasah pada masa
pandemi COVID-19.
Pada proses
pembelajaran yang cukup ketat di masa pandemi COVID-19, terutama pada jam
bejalar yang sedikit di kurangi kemudian juga harus tetap menjalankan protokol
kesehatan di madrasah, maka menurut penulis ini ada indikasi kemungkinan
memberikan dampak pada prestasi belajar siswa di madrasah.
Prestasi
adalah hasil yang telah dicapai (di lakukan, dikerjakan dsb.)[9],
prestasi belajar adalah apa yang telah dicapai oleh siswa setelah melakukan
kegiatan belajar[10].
Dapat dikatakan bahwasnya prestasi belajar atau hasil belajar ialah kemampuan
yang dimiliki oleh siswa sebagai bukti dari
keberhasilan usaha belajar sehingga dapat di demontrasikan dan di uji.
Pada masa pandemi COVID-19 ini, Penulis akan mengkaji pembelajaran tatap muka di pondok pesantren pada tingkat efektivitas pembelajaran dan pengaruhnya terhadap prestasi belajar siswa di madrasah
[1]Wikipedia, Pandemi, di unduh di: https://id.wikipedia. org/wiki/Pandemi,
pada 02 Februari 2021, pukul 20:00 WIB.
[2] Wikipedia, Pandemi_COVID-19, di unduh
di : https://id.wikipedia.org/wiki/
Pandemi_COVID-19, pada 02 Februari
2021, pukul 20:00 WIB.
[3] Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor:
01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882
Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran
2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
(Covid-19).
[4] Untung Wahyudi, Efektivitas-Pembelajaran-Tatap-Muka-Pasca-Pandemi-Covid-19,
di unduh di: https://yoursay.suara.com/news/2020/12/08/130737/
efektivitas-pembelajaran-tatap-muka-pasca-pandemi-covid-19?page=all, pada 02 Februari 2021, pukul
20:00 WIB.
[5] Lihat SKB point E pada Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran
pada tahun ajaran 2020/2021 di
masa pandemi COVID-19
bagi pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.
[6] Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa,
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamu Umum Bahasa Indoneisa, (Jakarta,
Balai Pustaka, 1984), cet. Ke-1, h. 746.
[7] Mujamil Qomar, Pesantren Dari Transformasi
Metodologi Menuju Demokratisasi Institusi, (Jakarta: Erlangga, 2005),
cet-1, h. 2.
[8] Republika, Hampir-Semua-Pesantren-Di-Indonesia-Sudah-Belajar-Tatap-Muka,
di unduh di: https://republika.co.id/berita/qfemnw430/hampir-semua-pesantren-di-indonesia-sudah-belajar-tatap-muka, pada 02 Februari 2021, pukul
20:00 WIB.
[9] Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa,
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamu Umum…, h. 768.
[10] Tohirin, Psikiologi pembelajaran
Pendidikan Agama Islam, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2006), edisi
revisi, h. 151.
0 komentar:
Posting Komentar