Sabtu, 09 April 2022

PONDOK PESANTREN DALAM PEMBELAJARAN TATAP MUKA PADA MASA PANDEMI COVID-19 TERHAP PRESTASI BELAJAR SISWA

Mengawali dari masalah yang akan penulis angkat pada skripsi ini, bahwasanya pada satu dekade ini, dunia sedang dilanda pandemi COVID-19 yang berkepanjangan. Termasuk juga di Indoneisa, pandemi COVID-19 masih menghantui masyarakan Indonesia di semua elemen masyarakat, sehingga dampak COVID-19 di Indonesia mengakibatakan terganggunya tatanan kehidupan manusia, terutama berdampak pada sektor perekonomian dan pendidikan di Indoneisa.   

Pandemi berasal dari bahasa Yunani pan yang artinya semua dan demos yang artinya orang, adalah epidemi penyakit yang menyebar di wilayah yang luas, misalnya beberapa benua, atau di seluruh dunia.[1]

Pandemi COVID-19 adalah peristiwa menyebarnya penyakit koronavirus 2019 (Bahasa InggrisCoronavirus disease 2019, disingkat covid-19) di seluruh dunia untuk semua Negara. Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus jenis baru yang diberi nama SARS-CoV-2. Wabah COVID-19 pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi HubeiTiongkok pada tanggal 1 Desember 2019, dan ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020. Hingga 14 November 2020, lebih dari 53.281.350 (lima puluh tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh) orang kasus telah dilaporkan lebih dari 219 negara dan wilayah seluruh dunia, mengakibatkan lebih dari 1.301.021 (satu juta tiga ratus seribu dua puluh satu) orang meninggal dunia dan lebih dari 34.394.214 (tiga pupuh empat juta tiga ratus sembilah puluh ribu dua ratus empat belas) orang sembuh.[2]

Upaya untuk mencegah penyebaran virus corona termasuk pembatasan perjalanan, karantina, pemberlakuan jam malam, penundaan dan pembatalan acara, serta penutupan fasilitas. Upaya ini termasuk karantina wilayah, atau karantina nasional. Berbagai penutupan perbatasan negara atau pembatasan penumpang yang masuk, penapisan di bandara dan stasiun kereta, serta informasi perjalanan mengenai daerah dengan transmisi lokal. Sekolah dan universitas telah ditutup baik secara nasional atau lokal dan lebih dari 124 negara dan memengaruhi lebih dari 1,2 miliar siswa.

Dampak yang terasa pada sektor pendidikan adalah ditiadakan pembelajaran tatap muka di seluruh sekolah-sekolah di Indoneisa, sehingga mewajibkan pada siswa dan guru untuk melaksanana pembelajaraan jarak jauh atau pembelajaran dengan sistem daring.

Selama penyebaran pandemi COVID-19, pembelajaran jarak jauh dengan cara daring telah dilakukan. Meskipun banyak yang perlu dibenahi dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan di seluruh Indonesia telah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan proses pembelajaran. Protokol kesehatan pun ditaati demi menekan angka penyebaran virus dengan memakai masker, hand sanitizer, hingga penerapan social distancing dan physical distancing.

Setelah melakukan evaluasi, melihat situasi dan kondisi selama hampir delapan bulan (maret-oktober 2020) diterapkannya pembelajaran jarak jauh (PJJ), pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.[3]

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil) / kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Pengambilan kebijakan ini dilakukan setelah melalui berbagai evaluasi dari para pemangku pendidikan tentang PJJ yang selama ini dilaksanakan. Bahwa meskipun pelaksanaan PJJ berjalan dengan baik, namun ada beberapa dampak yang terjadi. Terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan diberikan, perlu ditegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan.

Mendikbud menambahkan, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.

Karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

Orang tua juga memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.[4]

Masih pada SKB tersebut, bahwasanya ada ke khususan bagi lembaga pendidikan pesantren dan madrasah yang tergabung di dalamnya dalam satu wadah berasrama, maka pembelajaran tatap muka di perbolehkan dengan ketentuan yang sangat ketat yaitu:

1.      Membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19;

2.      Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;

3.      Dalam  kondisi  aman  dari  COVID-19  yang  dibuktikan dengan  surat  keterangan  aman  COVID-19  dari  gugus ugas  percepatan  penanganan  COVID-19  atau pemerintah daerah setempat;

4.      Pimpinan,  pengelola,  pendidik,  dan  peserta  didik  dalam kondisi  sehat  yang  dibuktikan  dengan  surat  keterangan sehat yang diterbitkan oleh  fasilitas pelayanan kesehatan setempat.[5]

Sebelum jauh membahas, penulis mecoba untuk mengenal tentang pembelajaran tatap muka, merupakan pembelajaran yang sangat umum berlangsung saat ini. Pembelajaran tatap muka harus di rencanakan secara khusus berdasarkan kaidah-kaidah pengembangan bahan ajar dan standar proses dalam penerapannya. Pada pembelajaran tatap muka, kemampuan mengajar pengajar sangat menentukan, misalnya penguasaan konsep materi pelajaran dan lingkungan tempat belajar.

Kemudian penulis menerangkan tentang pendidikan di pondok pesantren. Pesantren adalah “asrama dan tempat murid-murid belajar mengaji”[6]. Pondok pesantren adalah suatu tempat pendidikan dan pengajaran yang menekankan pelajaran agama islam dan di dukung asrama sebagai tempat tinggal santri yang bersifat permanen. Maka pesantren kilat atau pesantren ramadhan yang di adakan sekolah-sekolah umum misalnya, tidak termasuk dalam pengertian ini[7]. Jadi menurut penulis dari keterangan tersebut bahwasanya pondok pesantren ialah suatu tempat yang bersifat permanen bagi para santri untuk mempelajari ilmu-ilmu agama secara khusus dan intensif dibawah bimbingan kiyai atau ustadz sehingga santri dapat menguasai ilmu agama secara menyeluruh.

Pendidikan pesantren dengan sistem asrama yang mewajibkan kepada seluruh santri atau siswa untuk tinggal dan menetap di asrama selama mengenyam pendidikan di pondok pesantren. Begitu juga sama pendidikan madrasah yang ada di pondok pesantren mengikuti kegiatan pondok pesantren yang ada. Artinya sisiwa madrasah adalah para santri yang terisolasi khusus di asrama, tidak di bolehkan untuk pulang pergi dan juga membatasi pergaulan dengan orang di luar pondok pesantren.

Dalam berita  yang di keluarkan oleh republika.co.id, jakarta pada 21 Augustus 2020, mengatakan bahwasanya “Kegiatan belajar tatap muka hampir sudah di lakukan di semua pesantren Indonesia di masa pandemi COVID-19.

Hal tersebut di dasarkan pada laporan kondisi pondok pesantren dalam masa pandemi COVID-19 yang di terima direktorat pendidikan diniyah dan pondok pesantren Kementeriam Agama (Kemenag).

Meski demikian, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdlani menyatakan, madrasah sebagai bagian dari institusi yang memuliakan nilai kemanusiaan tetap memberikan perhatian yang sangat kuat terhadap aspek kesehatan dan keselamatan warga madrasah. Kata Ali Ramdlani: “Pertimbangan kesehatan dan keselamatan menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah.

Lanjut laporan Republika, untuk di Pulau Jawa, seperti di Provinsi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, juga banyak pesantren yang telah menerapkan pembelajaran tatap muka. Di Banten, hingga saat ini tidak ada santri, ustaz atau ustazah di lingkungan pesantren yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan data kondisi pesantren di masa pandemi yang di terima Republika.co.id, hanya ada dua provinsi yang tidak memiliki laporan terkait pembelajaran di pesantren, yakni di Provinsi Papua dan Sulawesi Utara. Ke-32 provinsi yang lain tercatat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.[8]

Secara ketat penerapan protokol kesehatan di pondok pesantren sesuai peraturan di SKB Menteri, maka pondok pesanrtren yang aman dan sehat dengan selalau menjalankan protokol kesehatan 3M yaitu : (1) memakai masker, (mencuci tangan, dan (3) menjaga jarak. Maka ada beberapa poin yang perlu penulis sampaikan:

1.      Tetap berjalannya pembelajaran tatap muka di pondok pesantren dengan tetap menjaga protokol kesehatan 3M tersebut.

2.      Terpenuhi sarana dan prasarana kebutuhan pembelajaran pada masa pandemi dengan tetap menjaga protokol kesehatan seperti alat kebersihan diri (sabun cuci, handsanitiser, masker mulut, alat tester suhu badan, dll)   dan kebersihan lingkungan pesantren (tersedianya disinpektan, tangki semprot, wastapel, dan lain-lain).

3.      Membiasakan kepada santri untuk selalu menjaga pola hidup bersih, aman dan nyaman terhindar dari virus COVID19 dan penyakit lainnya

4.      Sebagai edukasi bagi santri bahwasanya kesehatan wajib tetap terjaga, dan melatih untuk mebiasakan belajar dengan seperti biasanya dengan tatap muka walaupun dalam keadaan pandemi COVID-19.

Penjelasan di atas tentang hasil laporan di berbagai daerah terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka di pondok pesantren pada masa COVID-19, maka menjadi perhatian khusus bagi penulis, untuk tertarik membahas pada proses pembelajaran di madrasah, yaitu pada efektivitas pembelajaran tatap muka di madrasah pada masa pandemi COVID-19.

Pada proses pembelajaran yang cukup ketat di masa pandemi COVID-19, terutama pada jam bejalar yang sedikit di kurangi kemudian juga harus tetap menjalankan protokol kesehatan di madrasah, maka menurut penulis ini ada indikasi kemungkinan memberikan dampak pada prestasi belajar siswa di madrasah.

Prestasi adalah hasil yang telah dicapai (di lakukan, dikerjakan dsb.)[9], prestasi belajar adalah apa yang telah dicapai oleh siswa setelah melakukan kegiatan belajar[10]. Dapat dikatakan bahwasnya prestasi belajar atau hasil belajar ialah kemampuan yang dimiliki oleh siswa sebagai bukti dari  keberhasilan usaha belajar sehingga dapat di demontrasikan dan di uji.

Pada masa pandemi COVID-19 ini, Penulis akan mengkaji pembelajaran tatap muka di pondok pesantren pada tingkat efektivitas pembelajaran dan pengaruhnya terhadap prestasi belajar siswa di madrasah



[1]Wikipedia, Pandemi, di unduh di: https://id.wikipedia. org/wiki/Pandemi, pada 02 Februari 2021, pukul 20:00 WIB.

[2] Wikipedia, Pandemi_COVID-19, di unduh di : https://id.wikipedia.org/wiki/ Pandemi_COVID-19,  pada 02 Februari 2021, pukul 20:00 WIB.

[3] Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

[4] Untung Wahyudi, Efektivitas-Pembelajaran-Tatap-Muka-Pasca-Pandemi-Covid-19, di unduh di: https://yoursay.suara.com/news/2020/12/08/130737/ efektivitas-pembelajaran-tatap-muka-pasca-pandemi-covid-19?page=all, pada 02 Februari 2021, pukul 20:00 WIB.

[5] Lihat SKB point E pada Ketentuan  penyelenggaraan  pembelajaran  pada  tahun  ajaran 2020/2021  di  masa  pandemi  COVID-19  bagi  pesantren  dan pendidikan keagamaan berasrama.

[6] Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamu Umum Bahasa Indoneisa, (Jakarta, Balai Pustaka, 1984), cet. Ke-1, h. 746.

[7] Mujamil Qomar, Pesantren Dari Transformasi Metodologi Menuju Demokratisasi Institusi, (Jakarta: Erlangga, 2005), cet-1, h. 2.

[8] Republika, Hampir-Semua-Pesantren-Di-Indonesia-Sudah-Belajar-Tatap-Muka, di unduh di: https://republika.co.id/berita/qfemnw430/hampir-semua-pesantren-di-indonesia-sudah-belajar-tatap-muka, pada 02 Februari 2021, pukul 20:00 WIB.

[9] Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamu Umum…, h. 768.

[10] Tohirin, Psikiologi pembelajaran Pendidikan Agama Islam, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2006), edisi revisi, h. 151. 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © MAHSUN DOT NET