Sabtu, 09 April 2022

Optimisme dan Risiko Pembelajaran Tatap Muka Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Keputusan Bersama (SKB)

 

SKB Empat Menteri yang di umumkan pemerintah perihal pelaksanaan pembelajaran tatap muka menjadi angin segar sekaligus optimisme dalam dunia pendidikan yang selama ini tidak bisa terlaksana dengan baik karena pandemi. SKB tersebut bisa menjadi acuan para pendidik dan tenaga kependidikan bahwa pembelajaran tatap muka akan lebih optimal dibandingkan dengan PJJ.

Kendala teknis seperti tidak terpenuhinya kebutuhan jaringan internet di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) membuat satuan pendidikan di daerah tersebut mengalami kendala untuk melaksanakan pembelajaran secara daring. Maka, tak heran jika di beberapa daerah ada sejumlah guru yang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan cara keliling secara bergantian ke rumah murid-muridnya.

Rencana pembelajaran tatap muka yang sedianya akan berlangsung pada semester genap tahun ajaran dan akademik 2020/2021 harus disambut dengan baik karena, banyak hal yang selama ini berubah di masa pandemi. Hal-hal yang perlu dibenahi dan diperbaiki setidaknya bisa di laksanakan pada masa pembelajaran tatap muka.[1]

Secara ketat penerapan protokol kesehatan di pondok pesantren sesuai peraturan di SKB Menteri, maka pondok pesanrtren yang aman dan sehat dengan selalau menjalankan protokol kesehatan 3M yaitu : (1) memakai masker, (mencuci tangan, dan (3) menjaga jarak. Maka ada beberapa poin yang perlu penulis sampaikan:

1.      Tetap berjalannya pembelajaran tatap muka di pondok pesantren dengan tetap menjaga protokol kesehatan 3M tersebut.

2.      Terpenuhi sarana dan prasarana kebutuhan pembelajaran pada masa pandemi dengan tetap menjaga protokol kesehatan seperti alat kebersihan diri (sabun cuci, handsanitiser, masker mulut, alat tester suhu badan, dll) dan kebersihan lingkungan pesantren (tersedianya disinpektan, tangki semprot, wastapel, dan lain-lain).

3.      Membiasakan kepada santri untuk selalu menjaga pola hidup bersih, aman dan nyaman terhindar dari virus COVID-19 dan penyakit lainnya

4.      Sebagai edukasi bagi santri bahwasanya kesehatan wajib tetap terjaga, dan melatih untuk mebiasakan belajar dengan seperti biasanya dengan tatap muka walaupun dalam keadaan pandemi COVID-19.

 

A.   
Surat Keputusan Bersama (SKB)

SKB ini adalah keputusan bersama 4 menteri, yaitu: (1). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, (2). Menteri Agama (Menag), (3). Menteri Kesehatan (Menkes), (4). dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor: 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020, SKB ini tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Diterbitkannya keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu:

1.    Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19;

2.    Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh; dan,

3.    Di dasarkan hasil evaluasi, pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sesuai dengan peta risiko penyebaran COVID-19 yang di tetapkan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 masing-masing daerah.

Keputusan SKB ini berisikan 6 hal, antara lain:

1.    Penetapan pembelajaran tatap muka semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021;

2.    Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan;

3.    Pemberian izin pembelajaran tatap muka di lakukan secara serentak;

4.    Pemberian izin pembelajaran tatap muka di kecualikan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya; dan

5.    Dengan di terbitkannya keputusan ini maka keputusan sebelumnya di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada lampiran keputusan ini dijelaskan bahwa dalam memberikan izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan perlu mempertimbangan faktor-faktor sebagai berikut:

1.    Tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya;

2.    Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;

3.    Kesiapan satuan sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah (BDR);

4.    Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka;

5.    Kondisi psikososial peserta didik;

6.    Kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah;

7.    Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;

8.    Tempat tinggal warga satuan pendidikan;

9.    Mobilitas warga; dan

10.    Kondisi geografis daerah.[2]

       Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 November 2020. Secara lengkap isi dari Keputusan Bersama tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 dapat dilihat di bagian lampiran skripsi ini.[3]

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
     crossorigin="anonymous"></script>

[1] Untung Wahyudi, Efektivitas-Pembelajaran-Tatap-Muka-Pasca-Pandemi-Covid-19, di unduh di: https://yoursay.suara.com/news/2020/12/08/130737/ efektivitas-pembelajaran-tatap-muka-pasca-pandemi-covid-19?page=all, pada 02 Februari 2021, pukul 20:00 WIB.

[2] Kartika Sari Septanti, Surat keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), di unduh di : http://pse.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/covid-19/regulasi-kebijakan/643-surat-keputusan-bersama-tentang-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pada-tahun-ajaran-2020-2021-dan-tahun-akademik-2020-2021-di-masa-pandemi-coronavirus-disease-2019-covid-19, pada 05 Februari 2021, pukul 21:00 WIB.

[3] Baca SKB tetang  penyelenggaraan  pembelajaran  pada  tahun  ajaran 2020/2021  di  masa  pandemi  COVID-19  bagi  pesantren  dan pendidikan keagamaan berasrama.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © MAHSUN DOT NET