SKB Empat Menteri yang di umumkan pemerintah perihal pelaksanaan pembelajaran tatap muka menjadi angin segar sekaligus optimisme dalam dunia pendidikan yang selama ini tidak bisa terlaksana dengan baik karena pandemi. SKB tersebut bisa menjadi acuan para pendidik dan tenaga kependidikan bahwa pembelajaran tatap muka akan lebih optimal dibandingkan dengan PJJ.
Kendala teknis
seperti tidak terpenuhinya kebutuhan jaringan internet di daerah 3T
(tertinggal, terdepan, terluar) membuat satuan pendidikan di daerah tersebut
mengalami kendala untuk melaksanakan pembelajaran secara daring. Maka, tak
heran jika di beberapa daerah ada sejumlah guru yang tetap melaksanakan
pembelajaran tatap muka dengan cara keliling secara bergantian ke rumah
murid-muridnya.
Rencana pembelajaran
tatap muka yang sedianya akan berlangsung pada semester genap tahun ajaran dan
akademik 2020/2021 harus disambut dengan baik karena, banyak hal yang selama
ini berubah di masa pandemi. Hal-hal yang perlu dibenahi dan diperbaiki
setidaknya bisa di laksanakan pada masa pembelajaran tatap muka.[1]
Secara ketat
penerapan protokol kesehatan di pondok pesantren sesuai peraturan di SKB
Menteri, maka pondok
pesanrtren yang aman dan sehat dengan selalau menjalankan protokol kesehatan 3M yaitu : (1) memakai
masker, (mencuci tangan, dan (3) menjaga jarak. Maka ada beberapa poin yang
perlu penulis sampaikan:
1. Tetap berjalannya pembelajaran tatap muka di pondok pesantren dengan tetap menjaga
protokol kesehatan 3M tersebut.
2. Terpenuhi sarana dan prasarana kebutuhan pembelajaran pada masa pandemi dengan tetap
menjaga protokol kesehatan seperti alat kebersihan diri (sabun cuci,
handsanitiser, masker mulut, alat tester suhu badan, dll) dan kebersihan
lingkungan pesantren (tersedianya disinpektan, tangki
semprot, wastapel, dan lain-lain).
3. Membiasakan
kepada santri untuk selalu menjaga pola hidup bersih, aman dan nyaman terhindar
dari virus COVID-19 dan penyakit lainnya
4. Sebagai
edukasi bagi santri bahwasanya kesehatan wajib tetap terjaga, dan melatih untuk
mebiasakan belajar dengan seperti biasanya dengan tatap muka walaupun dalam
keadaan pandemi COVID-19.
A.
Surat Keputusan Bersama (SKB)
SKB ini adalah
keputusan bersama 4 menteri, yaitu: (1). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, (2).
Menteri Agama (Menag), (3). Menteri Kesehatan (Menkes), (4). dan Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) dengan nomor: 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor
HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020, SKB ini tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun
Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Diterbitkannya
keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu:
1.
Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan
pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam
menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19;
2.
Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah terdapat
kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala
dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh; dan,
3.
Di dasarkan hasil evaluasi, pemerintah daerah
sesuai kewenangannya dapat memberikan izin pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan sesuai dengan peta risiko penyebaran COVID-19 yang di tetapkan oleh
satuan tugas penanganan COVID-19 masing-masing daerah.
Keputusan SKB
ini berisikan 6 hal, antara lain:
1.
Penetapan pembelajaran tatap muka semester
genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021;
2.
Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap
muka di satuan pendidikan;
3.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka di lakukan
secara serentak;
4.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka di kecualikan
bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya; dan
5.
Dengan di terbitkannya keputusan ini maka
keputusan sebelumnya di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada lampiran
keputusan ini dijelaskan bahwa dalam memberikan izin pembelajaran tatap muka
pada satuan pendidikan perlu mempertimbangan faktor-faktor sebagai berikut:
1.
Tingkat risiko penyebaran COVID-19 di
wilayahnya;
2.
Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
3.
Kesiapan satuan sumber belajar/kemudahan
belajar dari rumah (BDR);
4.
Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan
pembelajaran tatap muka;
5.
Kondisi psikososial peserta didik;
6.
Kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta
didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah;
7.
Ketersediaan akses transportasi yang aman dari
dan ke satuan pendidikan;
8.
Tempat tinggal warga satuan pendidikan;
9.
Mobilitas warga; dan
10.
Kondisi geografis daerah.[2]
Keputusan bersama ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan, yaitu 20 November 2020. Secara lengkap isi dari Keputusan
Bersama tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran
2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 dapat dilihat
di bagian lampiran skripsi ini.[3]
[1] Untung Wahyudi, Efektivitas-Pembelajaran-Tatap-Muka-Pasca-Pandemi-Covid-19,
di unduh di: https://yoursay.suara.com/news/2020/12/08/130737/
efektivitas-pembelajaran-tatap-muka-pasca-pandemi-covid-19?page=all, pada 02 Februari 2021, pukul
20:00 WIB.
[2] Kartika Sari Septanti, Surat keputusan Bersama
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan
Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),
di unduh di : http://pse.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/covid-19/regulasi-kebijakan/643-surat-keputusan-bersama-tentang-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pada-tahun-ajaran-2020-2021-dan-tahun-akademik-2020-2021-di-masa-pandemi-coronavirus-disease-2019-covid-19,
pada 05 Februari 2021, pukul 21:00 WIB.
[3] Baca SKB tetang penyelenggaraan pembelajaran
pada tahun ajaran 2020/2021 di
masa pandemi COVID-19
bagi pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.
0 komentar:
Posting Komentar