Pembinaan Karakter Mulia Di Sekolah
Untuk menjadi manusia yang baik (berkarakter mulia), manusia berkewajiban
menjaga dirinya, antara lain dengan memelihara kesucian lahir dan batin,
bersikap tenang, selalu menambah ilmu pengetahuan, dan membina disiplin diri.
Setiap manusia juga harus menerapkan karakter mulia dalam kehidupan keluarga.
Karakter terhadap keluarga dapat dilakukan dengan berbakti kepada kedua orang tua, memberi nafkah dengan sebaik
mungkin, saling mendoakan, atau
berkata lemah lembut. Setelah pembinaan karakter dalam lingkungan keluarga, yang juga
harus dibina adalah karakter terhadap kerabat dekat dan tetangga.
Pembinaan karakter harus dilakukan dengan masyarakat pada umum nya yang
bisa dimulai dan kolega atau teman dekat, teman kerja, dan relasi lainnya.
Dalam pergaulan di masyarakat bisa saja seseorang menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dengan masyarakat, baik sebagai anggota biasa maupun sebagai
pemimpin. Sebagai pemimpin, seseorang perlu menghiasi dengan karakter yang
mulia. Oleh karena itu, pemimpin hendaknya memiliki sifat sifat mulia, seperti
memiliki kemampuan, berilmu pengetahuan agar urusan ditangani
secara profesional, memiliki keberanian dan kejujuran, lapang dada, penyantun, serta tekun
dan sabar. Dan bekal sikap inilah pemimpin akan dapat melaksanakan tugas
dengan amanah dan adil, melayani dan melindungi rakyat, serta
bertanggung jawab dan membelajarkan rakyat. Sementara itu, sebagai rakyat,
seseorang wajib patuh dan memberi nasihat kepada pemimpin jika ada tanda-tanda
penyimpangan.
Pembudayaan
karakter mulia perlu dilakukan dan terwujudnya karakter tersebut merupakan
tujuan akhir yang sangat didambakan oleh setiap lembaga pendidikan. Budaya atau
kultur yang ada di lembaga, seperti sekolah dan kampus, berperan
penting dalam membangun karakter mulia di kalangan civitas akademika dan
para karyawannya. Oleh karena itu, lembaga pendidikan memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk melakukan pendidikan karakter (pendidikan moral) bagi
para peserta didik dan membangun kultur karakter mulia bagi
masyarakatnya.
Untuk
merealisasikan karakter mulia dalam kehidupan setiap orang, pembudayaan karakter
mulia menjadi suatu hal yang niscaya. Di sekolah atau lembaga pendidikan,
upaya ini dilakukan melalui pemberian mata pelajaran pendidikan
karakter, pendidikan akhlak, pendidikan moral, atau pendidikan etika.
Akhir-akhir
ini di Indonesia misi ini diemban oleh tiga mata pelajaran pokok, yaitu
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
Ketiga mata pelajaran ini belum dianggap mampu mengantarkan peserta
didik memiliki karakter mulia seperti yang diharapkan sehingga sejak 2003
melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional 2003 dan
dipertegas dengan dikeluarkannya PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
pemerintah menetapkan, setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara
holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran
memengaruhi pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik (PP No, 19 Tahun 2005
Pasal 6 ayat (4)). Pada Pasal 7 ayat (1) ditegaskan bahwa kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket
C, SMK/MAK, atau bentuk
lain yang sederajat dilaksanakàn melalui muatan dan kegiatan agama, kewarganegaraan,
kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan
kesehatan.[1]
Hal
yang sama juga dilakukan untuk ke lompok
mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian (Pasal 7 ayat (2). Kebijakan ini juga
terjadi untuk pembelajaran di Perguruan Tinggi. Tiga mata kuliah (Pendidikan
Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia) yang
termasuk mata kuliah pengembangan kepribadian
(MPK) diarahkan
untuk pembentukan karakter para mahasiswa sehingga melahirkan para sarjana yang
berkarakter atau berakhlak mulia dan pada akhirnya akan menjadi para pemimpin
bangsa yang juga berkarakter mulia.
Keluarnya
Kurikulum 2013 lebih menegaskan lagi bahwa pendidikan yang dilaksanakan di
Indonesia adalah pendidikan karakter. Ini dapat di pahami mengingat dalam
Kurikulum 2013 ini semua proses pendidikan atau pembelajaran suatu mata
pelajaran yang ada dalam struktur Kurikulum 2013 tersebut, harus
menyertakan dua kompetensi pokok, yaitu kompetensi spiritual (Kl 1) dan kompetensi
sosial (Kl 2). Menurut Kurikulum 2013, guru harus merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran semua mata pelajaran lalu
mengintegrasikan pendidikan karakter di dalamnya. Untuk menguatkan
pemberlakuan Kurikulum 2013, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan
perundang-undangan yang sekaligus menjadi dasar bagi para guru dan
pengelola lembaga pendidikan.[2]
Di antara peraturan perundang-undangan yang pokok terkait dengan kurikulum
tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendikbud
Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikbud
Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah,
Permendikbud Nomor
65 Tahun
2014 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Kurikulum 2013
Kelompok Peminatan Pendidikan Menengah yang Memenuhi Syarat Kelayakan
untuk Digunakan dalam Pelajaran, Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan,
Permendikbud Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah, Permendikbud Nomor 60 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dan
Permendikbud Nomor 8 lA Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum.[3]
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
crossorigin="anonymous"></script>
0 komentar:
Posting Komentar