Rakyat
Indonesia melalui majelis perwakilannya menyatakan, bahwa pendidikan nasional
yang berakar dan berdasarkan pada kebudayaan bangsa Indonesia, diarahkan untuk
meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia
serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, berkualitas, dan mandiri. Sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Pendidikan
Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,
perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, penilaku kebudayaan,
dan beraneka ragam kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.
Dengan demikian, perbedaan pemikiran, pendapat, atau kepentingan diatasi
melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia[1]
Dalam
UU No. 2 th. 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan termuat dalam SK
Dirjen Dikti No. 38IDIKTIIKep/2002, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan
Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam
kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama,
kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan. Disamping itu diarahkan dalam
pembentukan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan. Sehingga perbedaan
pemikiran, diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[2]
Kompetensi
lulusan Pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh
tanggung jawab sebagai seorang warga Negara dalam memecahkan berbagai masalah
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran
yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Sifat intelektual tersebut tercermin
pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat penuh
tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan yang dilihat dari aspek
iptek, etika, ataupun kepatutan agama serta budaya.
Pendidikan
Pancasila yang berhasil akan membuahkan sikap mental cerdas dan penuh tanggung
jawab dan peserta didik dengan perilaku beriman dan bertakwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung persatuan
bangsa, mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas
kepentingan perorangan, dan mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial.
Melalui Pendidikan Pancasila warga
Negara Republik Indonesia, termasuk para pelajar didalamnya diharapkan mampu
memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan
tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam
Pembukaan Undang-undang dasar 1945 ini tercantum cita-cita, dan Tujuan Bangsa
Indonesia yaitu:
Cita-cita Bangsa Indonesia: Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang 1. Merdeka, 2. Bersatu, 3.
berdaulat, 4. adil dan 5. makmur.
Tujuan Bangsa Indonesia: 1. Membentuk suatu pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, 2. Memajukan kesejahteraan umum atau bersama, 3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa, 4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan kedilan sosial.[3]
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
crossorigin="anonymous"></script>
0 komentar:
Posting Komentar