Sebelum mengetahui nilai-nilai moral pancasila,
terlebih dahulu untuk mengetahui pengertian pancasila. Secara etimologis
pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Dalam buku karangan Drs. Surajiyo
yang berjudul Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi, beliau mengutif pendapat Muhammad Yamin, bahwa dalam bahasa
Sansekerta perkataan Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu: panca
artinya lima, dan syila artinya bantu
sendi, alas atau dasar, peraturan tingkah laku yang baik, yang
penting atau yang senonoh.
Kata tersebut dalam bahasa Indonesia diartikan sama
dengan kata susila yang berkaitan dengan moralitas. Oleh karena itu secara
etimologis pancasila berarti berbatu sendi lima atau peraturan tingkah laku
penting[1]. Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara merupaka
kedudukan yuridis formal karena tertuang dalam ketentuan hukum Negara, dalam
hal ini UUD 1945 pada bagian pembukaan Alinea IV. Penegasan akan kedudukan
pancasila sebagai dasar Negara semakin kuat dangan keluarnya Ketetapan MPR No.
XVIII/MPR/1998 tentang penegasan pancasila sebagai dasar Negar dan pencabutan
ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4. Pasal 1 ketetapan MPR tersebut
menyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 adalah dasar Negara dari Negara kesatuan Republik Indonesia yang
harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.[2]<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
crossorigin="anonymous"></script> [1] Surajio,
Agus Wiyanto, Pendidikan Pancasila di Perguruan, 29-30.
0 komentar:
Posting Komentar