a.
Definisi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang tugas pokoknya
adalah menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. Agar kegiatan pembelajaran dapat
berjalan secara efektif dan efisien, diperlukan adanya sebuah pedoman yaitu
kurikulum. “Kurikulum merupakan inti dari sebuah sekolah, karena kurikulumlah
yang sekolah tawarkan kepada publiknya, dengan dukungan SDM guru yang
berkualitas, serta sarana sumber belajar lainnya yang memadai.”[1]
“Istilah kurikulum digunakan pertama kali pada dunia olah
raga pada zaman Yunani kuno yang berasal dari kata curir dan curere. Pada
waktu itu kurikulum diartikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh seorang
pelari.dan orang mengistilahkannya dengan tempat berpacu atau tempat berlari
dari mulai start sampai finish.”[2]
Kurikulum diartikan sebagai sejumlah mata pelajaran yang
harus ditempuh atau diselesaikan peserta didik untuk memperoleh ijazah. Rumusan
itulah yang pertama kali digunakan dalam bidang pendidikan.
“Memperhatikan rumusan tersebut tersirat dua hal pokok
yaitu:
a. Isi
kurikulum, yaitu mata pelajaran (subject matter) yang diberikan kepada
peserta didik.
b.Tujuan yang akan dicapai penguasaan
pelajaran sehingga peserta didik memiliki kemampuan tertentu.”[3]
“Sedangkan dalam pendidikan Islam, kurikulum dikenal dengan
kata-kata “manhaj” yang berari
jalan yang terang yang dilalui oleh pendidik bersama anak didiknya untuk
mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mereka.”[4] Selain
itu kurikulum juga dipandang sebagai suatu program pendidikan yang direncanakan
dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang SNP
disebutkan “kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan penididikan
tertentu.”
Dari beberapa definisi di atas, penulis mengambil
kesimpulan bahwasanya kurikulum merupakan seperangkat atau kumpulan konsep dan
program-program pendidikan yang tertulis yang ditawarkan kepada peserta didik
sebagai pedoman untuk mencapai suatu tujuan akhir yang telah ditetapkan, yang
di dalamnya terdapat sebuah perencanaan, proses, pengalaman dan hasil.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa saat ini
pendidikan di Indonesia menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan.
KTSP
merupakan singkatan dari Kurikulm Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah atau daerah, karakteristik
sekolah atau madrasah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik
peserta didik. Sekolah dan komite
sekolah atau madrasah dan komite
madrasah, mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan silabus
berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah
pengawasan dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di
SD, SMP, SMA, dan MAK.[5]
KTSP
merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru,
karena mereka banyak dilibatkan dan diharapkan memiliki tanggung jawab yang
memadai. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar
sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif.
“Dalam
Standar Nasional Pendidikan (SNP pasal 1, Ayat 15), dijelaskan bahwa Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.”[6] Penyusunan KTSP dilakukan
oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi
dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Manakala kita
analisis konsep di atas, maka ada beberapa hal yang berhubungan dengan makna
kurikulum operasional.
Pertama,
sebagai kurikulum yang bersifat operasional, maka dalam pengembangannya KTSP
tidak akan lepas dari ketetapan-ketetapan yang telah disusun pemerintah secara
nasional. Artinya, walaupun daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan
kurikulum, akan tetapi kewenangan itu hanya sebatas pada pengembangan
operasional saja; sedangkan yang menjadi rujukan pengembangannya itu sendiri
ditentukan oleh pemerintah, misalnya jenis mata pelajaran beserta jumlah jam
pelajarannya, isi dari setiap mata pelajaran itu sendiri, serta kompetensi yang
harus dicapai oleh setiap mata pelajaran itu.
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat 1, menjelaskan bahwa
pengembangan kurikulum mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan untuk
mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional. Daerah dalam menentukan isi pelajaran
terbatas pada pengembangan kurikulum muatan lokal, yakni kurikulum yang
memiliki kekhasan sesuai dengan kebutuhan daerah, serta aspek pengembangan diri
yang sesuai dengan minat siswa. Jumlah jam pelajaran kedua aspek tersebut
ditentukan oleh pemerintah.[7]
“Kedua,
sebagai kurikulum operasional, para pengembang KTSP dituntut dan harus
memperhatikan ciri khas kedaerahan masing-masing, sesuai dengan bunyi
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 ayat 2, yakni bahwa kurikulum pada semua
jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.”[8] Persoalan tersebut harus
dipahami oleh pemerintah dan masing-masing daerah, sebab walaupun standar isi
ditentukan oleh pemerintah, akan tetapi dalam operasional pembelajarannya yang
direncanakan dan dilakukan oleh guru dan pengembang kurikulum tidak terlepas
dari keadaan dan kondisi daerah.
Ketiga,
sebagai kurikulm operasional, para pengembang kurikulum di daerah memiliki kesempatan
yang luas dalam mengembangkan kurikulum menjadi unit-unit pelajaran, misalnya
dalam mengembangkan dan menyesuaikan strategi dan metode pembelajaran, dalam
menetukan media pembelajaran dalam menetukan evaluasi yang ditentukan termasuk
dalam menetukan berapa kali pertemuan dan kapan suatu topik materi harus
dipelajari siswa agar kompetensi dasar yang telah ditentukan dapat tercapai.
Dari penjelasan di atas terlihat jelas bahwa makna
kurikulum secara operasional tetap mengacu kepada ketetapan-ketetapan yang
telah disusun oleh pemerintah secara nasional.
Pemerintah telah menetapkan standar isi, tetapi para guru dan para
pengembang kurikulum diberikan keluasan dalam operasional pembelajaran yang
direncanakan dan dilakukan, mengembangkan kurikulum dengan tetap memperhatikan
atau menyesuaikannya dengan ciri khas kedaerahan, keadaan, dan kondisi daerah.
Di sinilah akan terlihat kerja keras para guru untuk memberikan yang terbaik
kepada para siswanya.
b.
Konsep Dasar KTSP
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru dari pengembangan
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), yang memberikan otonomi luas pada setiap
satuan pendidikan, dan masyarakatpun ikut telibat dalam dalam rangka
mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah. “Otonomi diberikan agar
setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keluasaan dalam mengelola sumber
daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas
kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.”[9]
“Ide dasar
KTSP adalah mengembangkan pendidikan yang demokratis dan nonmonopilstik dengan
cara memberikan otonomi yang lebih besar kepada sekolah/madrasah dalam
pengembangan kurikulum, karena masing-masing sekolah/madrsah dipandang lebih
tahu tentang kondisi satuan pendidikannya.[10]” Sedangkan KBK merupakan
suatu pendekatan dalam pengembangan KTSP tersebut. Karena itulah, pusat tidak
pelu mengatur urutan topik atau materi pelajaran per bulan/minggu, dan
seterusnya yang diberlakukan untuk sekolah/madrasah di daerah. Pusat hanya
perlu mengembangkan kurikulum yang menjadi pedoman tentang standar kompetensi
lulusan serta standar isi yang harus dicapai.
Beberapa hal
yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah sebagai berikut:
- KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi
satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya
masyarakat setempat dan peserta didik.
- Sekolah dan komite sekolah menngembangkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar
kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah pengawasan dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan Departemen Agama yang bertanggungjawab di bidang
pendidikan.
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan untuk
setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.[11]
KTSP adalah
suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling
dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah atau satuan pendidikan. “Pemberdayaan
sekolah atau satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di
samping menunjukan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga
merupakan sarana peningkatan kualitas, efisiensi, dan pemerataan pendidikan.”[12] KTSP merupakan salah satu
wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah atau satuan
pendidikan unuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan
kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran
merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf
sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan
meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum.
Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam
menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan
satuan pendidikan. Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah
dituntut untuk mengemabngkan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam
indikator kompetensi, mengembangkan strategi, menetukan prioritas,
mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar,
serta mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum
dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah, dan Dewan
Pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah
dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada Dewan Perwakilan Daerah
(DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan,
perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang
menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang
pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan
menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap
program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.[13]
Dengan
diberikannya kewenangan kepada pihak-pihak tersebut dalam pengembangan
kurikulum maka diharapkan pendidikan akan berjalan lebih baik, sehingga
menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas karena program-program
yang disusun berdasarkan atau sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki
oleh masing-masing daerah.
c.
Tujuan KTSP
Saat ini pemerintah Indonesia tengah giat-giatnya memberikan otonomi atau
kebebasan dan kemandirian di berbagai bidang kepada tiap-tiap daerah untuk
mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah, tentunya
tetap berada di bawah pengawasan pemerintah termasuk di dalamnya bidang
pendidikan.
Salah satu dampak yang dirasakan dari kebijakan
pendidikan di era otonomi daerah adalah pengembangan kurikulum. “Secara umum
tujuan ditetapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan
pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan. Dengan demikian, melalui KTSP diharapkan
dapat mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum.[14]”
Sedangkan secara khusus tujuan diterapkannya KTSP
adalah untuk:
1.Meningkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan
memberadayakan sumber daya yang tersedia.
2.Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum mealui pengambilan keputusan bersama.
3.Meningkatkan kompetisi yang sehat antar
satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.”[15]
Implementasi KTSP melibatkan
peran aktif dan komunikasi di antara para guru, kepala sekolah, pejabat
pendidikan daerah, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat
yang diberikan kewenangan untuk memandirikan atau memberdayakan satuan
pendidikan sehingga sekolah bukan lagi semata-mata menjadi tanggung jawab guru
dan kepala sekolah melainkan tanggung jawab bersama.
d.
Komponen KTSP
Sebuah program akan berhasil dalam mencapai tujuan yang
diinginkannya jika semua elemen atau komponen yang menyokong program tersebut
saling terkait. “Sebagai sebuah pedoman, KTSP terdiri atas empat komponen,
yakni (1) tujuan tingkat satuan pendidikan; (2) struktur program dan muatan
KTSP; (3) kalender pendidikan; dan (4) silabus dan rencana pembelajaran.”[16]
1.
Tujuan Pendidikan
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu pada
tujuan umum pendidikan dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang standar Nasional Pendidikan Pasal 26 dikemukakan masing-masing
tujuan pendidikan dasar, menengah, dan menengah kejuaruan.
a.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Dalam tujuan pendidikan
dasar ini merupakan kunci utama keberhasilan dalam mencapai setiap tujuan
pendidikan pada masing-masing tingkat pendidikan. Tugas utama seorang pendidik
menjadi tanggung jawab yang besar karena harus menanamkan semua dasar yang
disebutkan di atas. Di samping itu juga sebagai penentu keberhasilan dalam
mencapai tujuan pendidikan pada tingkat selanjutnya.
b.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Komponen KTSP pertama yaitu tujuan tingkat satuan
pndidikan, dalam hal tersebut menjelaskan masing-masing tujuan tingkat satuan
pendidikan. Tujuan yang ingin dicapai pada tiap-tiap tingkat satuan pendidikan
berbeda dan bertahap sesuai dengan usia perkembangan peserta didik.
2.
Struktur Program dan Muatan KTSP
“Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah yang tertuang dalam Standar Isi (SI) meliputi lima kelompok mata
pelajaran yaitu: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan
dan teknologi, estetika, dan jasmani, olahraga, dan kesehatan.”[17]
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan
kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan.
Di samping itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke
dalam isi kurikulum.
a.
Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing satuan
pendidikan tertera dalam struktur kurikulum yang tercantum dalam standar isi.
b.
Muatan lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan
daerah yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang
ada.
c.
Pengembangan diri
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
minat, setiap peserta didik yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi
sekolah yang dilakukan dalam bentuk bimbingan dan konseling.
d.
Pengaturan beban belajar
Beban belajar yang diberikan kepada masing-masing tingkat satuan
pendidikan adalah berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
1)
Beban belajar dalam sistem paket dapat digunakan oleh
tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, baik kategori standar
maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
2)
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat
digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/ MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar.
3)
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS)
digunakan SMA/ MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
4)
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada
sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
5)
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%,
SMP/MTs/SMPLB 0%-50%, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%-60% dari waktu kegiatan tatap
muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut
mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi
6) Alokasi
waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam
tatap muka. Empat jam praktik
di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
7) Alaokasi waktu untuk tatap muka,
penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan
SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
a) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas:
40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tak
terstruktur.
b) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri
atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri
tak terstruktur.
e.
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan
Mengacu kepada ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah
setelah:
1)
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2)
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
3)
Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4)
Lulus Ujian Nasional.
f.
Pendidikan kecakapan hidup
1)
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup
kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan
vokasional.
2)
Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari
pendidikan semua mata pelajaran.
3)
Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta
didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah
memperoleh akreditasi.
g. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global
1) Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal
dan global.
2) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.
3) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan
dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah
memperoleh akreditasi.[18]
3.
Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai
dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan
masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantaum
dalam Standar Isi.
4.
Silabus dan Rencana Pembelajaran
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus yang telah disusun
guru bisa mengembangkannya menjadi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang
akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswa.
e. Pengembangan Silabus dalam KTSP PAI
Silabus merupakan salah
satu komponen KTSP yang menjadikannya berbeda dengan kurikulum-kurikulum
sebelumnya. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi
dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian.
“Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/ tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/alat/bahan alat belajar.”[19]
Silabus
disusun berdasarkan Standar Isi, yang di dalamnya berisikan Identitas Mata
Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), Materi
Pokok/Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Indikator, Penilaian, Alokasi Waktu,
dan Sumber Belajar.
Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam
sebuah madrasah atau beberapa madrasah melalui kelompok Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru.
“Adapun
langkah-langkah pengembangan silabus adalah: mengisi identitas silabus,
menuliskan standar kompetensi, menuliskan kompetensi dasar, merumuskan
indikator, mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran, mengembangkan kegiatan
pembelajaran, melakukan penilaian, mencantumkan alokasi waktu, dan menentukan
sumber belajar.[20]” Adapun penjabaran
masing-masing sebagai berikut:
1)
Mengisi Identitas Silabus
Identitas terdiri dari nama sekolah/madrasah, kelas, mata pelajaran, dan
sesester.
2)
Menuliskan Standar Kompetensi
Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan
peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, keterampilan,
dan nilai yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar
Kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).
3)
Menuliskan Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan
minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata
pelajaran tertentu. Kompetensi dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar
Isi.
4)
Merumuskan Indikator
Indikator merupakan tanda atau ciri-ciri yang
menggambarkan pencapaian Kompetensi Dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku
yang dapat diukur, diobservasi (diamati) yang mencakup aspek sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Setiap KD dapat dikembangkan menjadi beberapa
indikator dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan/atau
diobservasi. Indikator yang
terumuskan dalam silabus menjadi standar acuan untuk mengembangkan instrumen
penilaian.
5)
Mengidentifikasikan Materi Pokok/Pembelajaran
Materi pembelajaran merupakan substansi isi yang
harus dipelajari dan dikuasai peserta didik dalam proses pembelajaran.
6)
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan
pengalaman belajar dan melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi
anatar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar
lainnya dalam rangka pencapaian indikator-kompetensi dasar.
7)
Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dassar peserta didik
dilakukan berdasarkan indikator. Di dalam kegiatan penilaian ini terdapat tiga
komponen penting yang meliputi: (a) tekninik penilaian, yaitu cara-cara yang
ditempuh untuk memperoleh informasi mengenai proses dan produk pembelajaran
yang dilakukan oleh peserta didik, (b) bentuk instrumen, dan (c) contoh
instrumen.
8)
Menentukan Alokasi Waktu
Alokasi
waktu adalah jumlah waktu yang dibutuhkan untuk ketercapaian suatu Kompetensi
Dasar tertentu.
9)
Menetukan Sumber Belajar
Sumber belajar merupakan segala sesuatu yang
diperlukan dalam kegiatan pembelajaran, yang dapat berupa buku teks, media
cetak, media elektronik, nara sumber, lingkunag alam sekitar, dan sebagainya.
f.
Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Sama halnya dengan silabus, Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) juga merupakan salah satu komponen KTSP yang menjadikannya
berbeda dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya. Dalam rangka mengimplementasikan
program pembelajaran yang sudah dituangkan dalam silabus, guru harus menyusun
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan menjadi pegangan bagi guru
dalam melaksanakan pembelajaran. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam
RPP memuat hal-hal yang berkaitan langsung dengan aktivitas pembelajaran dalam
upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar.
“Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. RPP disusun untuk
satu Kompetensi Dasar.”[21]
Adapun langkah-langkah penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran adalah sebagai berikut:
1)
Mencantumkan Identitas, berupa: Nama sekolah/Madrasah,
Mata Pelajaran, Kelas/Semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar,
Indikator, dan Alokasi Waktu.
2)
Mencantumkan Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran berisi penguasaan kompetensi yang
operasional yang ditargetkan/dicapai dalam rencana pelaksanaan pembelajaran,
yang dirumuskan dalam bentuk pernyataan dari kompetensi dasar.tujuan
pembelajaran menggambarkan hasil akhir yang akan dikuasai peserta didiksetelah
mengikuti proses pembelajaran yang direncanakan dalam RPP.
3)
Mencantumkan Materi Pembelajaran
Materi pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk
mencapai tujuan pembelajaran yang dikembangkan dengan mengacu pada materi
pokok/pembelajaran yang ada dalam silabus.
4)
Mencantumkan Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode,
tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran,
bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih. Setiap
metode yang dicantumkan dalam RPP, menggambarkan penerapan kegiatan
pembelajaran dalam silabus.
5)
Mencantumkan Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan
langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah
kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan ini dan kegiatan
penutup. Akan tetapi, dimungkinkan dalam seluruh rangkaian kegiatan, sesuai
dengan karakteristik model yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai
dengan moelnya.
6)
Mencantumkan Sumber Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang
adal dalam silabus yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Sumber belajar
mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat, dan bahan.
7)
Mencantumkan Penilaian
Penilaian dijabarkan
dengan menggunakan teknik/jenis penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang
dipakai untuk mengumpulkan data. Pencantuman penilaian dalam RPP dapat
berupa penilaian proses dan penilaian hasil.[22]
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
crossorigin="anonymous"></script>
[2] Wina Sanjaya, Kurikulum
dan Pembelajaran Teori dan Praktik Pengembangan KTSP, (Jakarta: Kencana,
2008), Cet. I, hlm. 3.
[3] Hafni Ladjid, Pengembangan
Kurikulum menuju Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Jakarta: Quantum Teaching,
2005), Cet I, hlm. 24.
[4] Omar Mohammad al-Touny
al-Syaibany, Falsafah Pendidikan Islam, (Terj Hasan Langgulung),
(Jakarta: Bulan Bintang, 1984), hlm. 478.
[7] Sanjaya,
Kurikulum…, hlm.128.
[8] Sanjaya,
Kurikulum…, hlm.128.
[9] Mulyasa,
Kurikulum…, hlm. 8.
[10] Muhaimin, dkk., Pengembangan
Model Kurikulum tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah&Madrasah, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. VI.
[12] Mulyasa, Kurikulum…, hlm.22.
[21] Muhaimin, dkk, Pengembangan
Model…, hlm. 136.
0 komentar:
Posting Komentar