a. Pengertian Kompetensi
Guru
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (WJS.Purwadarminta),
Kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan
suatu hal. Pengertian dasar kompetensin (competency) yakni kemampuan atau kecakapan[1]. Padanan kata yang berasal dari Bahasa Inggris
ini cukup banyak dan yang lebih relevan dengan pembahasan ini ialah kata proficiency
dan ability yang memiliki arti kurang lebih sama yakni kemampuan.Hanya, proficiency
lebih sering digunakan orang untuk menyatakan kemampuan berperingkat tinggi.
Dalam
Buku Undang-undang Guru dan Dosen, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru
atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan[2].
Disamping berarti kemampuan,
kompetensi juga berarti “ the state of being legally competent or qualified
(McLeod, 1989) sebagaimana yang dikutip oleh Muhibbin Syah, yakni keadaan
berwenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Sedangkan menurut
Barlow (1985), kompetensi guru ialah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan
kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak[3].
Istilah
kompetensi mempunyai banyak makna seperti dirumuskan beberapa pendapat berikut
ini :
1)
Menurut
Kamus umum Bahasa Indonesia, kata kompetensi berarti kewenangan atau hak
kekuasaan untuk menentukan dan memutuskan suatu hal sedangkan akar katanya
kompeten, yang mengandung arti : (1)
cakap mengetahui pekerjaan atau persoalan, (2) berhak, berwenang menentukan
sesuatu[4].
2)
Menurut
Zakiah Daradjat, kompetensi adalah : ”kewenangan atau kecakapan untuk
menentukan atau memutuskan suatu hal”[5].
3)
Menurut Charles E. Jhonson seperti dikutip oleh Moch
Uzer Usman, kompetensi adalah : ”prilaku yang rasional untuk mencapai tujuan
yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan”[6].
4)
Kompetensi
menurut Prof.Dr. Armai Arif diartikan sebagai kemampuan untuk melaksanakan
tugas-tugas ditempat kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan meliputi
kemampuan profesi, social, dan individu[7].
5)
Menurut
Stephen J.Kenezevich, sebagaimana yang dikutip oleh Prof.Dr.H.Hamzah B.Uno,
kompetensi adalah kemampuan-kemampuan untuk mencapai organisasi. Kemampuan
menurut Kenezevich merupakan hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan
yang banyak jenisnya, dapat berupa pengetahuan, keterampilan, kepemimpinan,
kecerdasan dan lain-lain yang dimiliki seseorang untuk mencapai tujuan
organisasi[8].
Dengan demikian mengacu pada beberapa
pengertian kompetensi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru
dapat dimaknai sebagai gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan
seseorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan,
berperilaku maupun hasil yang dapat ditunjukkannya secara bertanggung jawab di
sekolah maupun pada dirinya sendiri dan profesional di bidangnya itu.
b. Macam-Macam
Kompetensi Guru
1)
Kompetensi
Pedagogik
Dalam
standar Nasional Pendidikan, Penjelasan Pasal 28 ayat (3), yang dikutip oleh
E.Mulyasa, dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik ialah kekampuan mengelola
pembelajarn peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
peracangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya[9].
Sedangkan dalam penjelasan buku Undang-undang Guru dan dosen yang dimaksud
dengan kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan
pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:[10]
a)
Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan
b)
Pemahaman
peserta didik
c)
Pengembangan
kurikulum/silabus
d)
Perancangan
pembelajaran
e)
Pelaksanaan
pembelajaran
f)
Pemanfaatn
tekhnologi pembelajaran
g)
Evaluasi
hasil belajar
h)
Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang dimilikinya.
2.) Kompetensi
Profesional
Artinya guru
harus memiliki pengetahuan yang luas dari subject matter (bidang study) yang
akan dijarkan kepada murid serta penguasaan metodologi dalam ari memiki konsep
teoritis mampu memilih metode dalam proses belajar mengajar[11]. Menurut Mohamad Ali
sebagaimana yang dikutip oleh Pupuh faturrohman dan M.Sobry Sutikno, Kompetensi
profesional, mencakup kemampuan dalam hal:[12]
a)
Mengerti
dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis dan
sebagainya.
b)
Mengerti
dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perrkembangan dan
prilaku anak.
c)
Mampu
menangani mata pelajaran yang ditugaskan kepadanya
d)
Mengerti
dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
e)
Dapat
menggunakan berbagai alat pengajaran dan fasilitas belajar lain.
f)
Dapat
mengorganisasi dan melaksanakan program pengajaran.
g)
Dapat
mengevaluasi, dan
h)
Dapat
menumbuhkan kepribadian anak.
Adapun yang
dimaksud dengan kompetensi profesional dalam UU guru dan dosen adalah kemampuan
guru dalam menguasai pengetahuan bidang
ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan/seni dan budaya yang diampunya.yang
sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a.)
Materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan estándar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
b.)
Konsep
dan metode disiplin keilmuan, tekhnologi atau seni yang relevan, yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata
pelajaran dan/kelompok mata pelajaran yang akan diampu.[13]
3.) Kompetensi
Kepribadian
Dalam pedoman
Undang-undang guru dan dosen, kompetensi kepribadian diartikan sebagai
kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta
menjadi teladan peserta didik[14]. Kompetensi kepribadian
sekurang-kurangnya menvakup kepribadian yang:[15]
a.)
Beriman dab
bertakwa;
b.)
Berakhlak mulia;
c.)
Arif dan bijaksana;
d.)
Demokratis;
e.)
Mantap;
f.)
Berwibawa;
g.)
Stabil;
h.)
Dewasa;
i.)
Jujur;
j.)
Sportif;
k.)
Menjadi teladan
bagi peserta didik dan masyarakat;
l.)
Secara objektif
mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m.)
Mengembangkan diri
secara mandiri dan berkelanjutan.
Selain sikap
kepribadian yang mantap sehingga mampu
menjadi sumber intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini berarti memiliki
kepribadian yang pantas diteladani, mampu melaksanakan kepemimpinan seperti
yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yang dikutip oleh Prof.Dr.Hamzah
B.Uno, yaitu “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri
Handayani“[16]. Menurut
Wina Sanjaya guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan
pengembangan kepribadian (personal competencies), di antaranya adalah
sebagai berikut:[17]
a)
Kemampuan
yang berhubungan dengan pengamalan ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama
yang dianutnya.
b)
Kemampuan
untuk menghormati dan menghargai antarumat beragama.
c)
Kemampuan
berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di
masyarakat.
d)
Mengembangkan
sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru, misalnya sopan santun dan tata krama.
e)
Bersikap
demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.
4.) Kompetensi Sosial
Artinya guru
harus memunjukkan atau mampu berinteraksi sosial, baik dengan murid-muridnya
maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas[18]. Kompetensi ini
berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai
makhluk sosial, meliputi:
a)
Kemampuan
untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan
kemampuan profesional.
b)
Kemampuan
untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan.
c)
Kemampuan
untuk menjalin kerjasama baik secara individual maupun secara kelompok[19].
Adapun
kompetensi sosial dalam UU guru dan dosen sekurang-kurangnya meliputi
kompetensi untuk:
a.)
Berkomunikasi
lisan,tulisan, dan isyarat secara santun;
b.)
Menggunakan
tekhnologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c.)
Bergaulo
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik;
d.)
Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem
nilai yang berlaku; dan
e.)
Menerapkan
prinsip persaudaraan sejati dengan semangat kebersamaan[20].
Guru yang kompeten mampu mengelola program belajar
mengajar, dengan kemampuan sebagai berikut :
a)
Menguasai bahan
yang diajarkan
b)
Pengelolaan
program, belajar mengajar
c)
Mengelola kelas
d)
Menggunakan media
e)
Menguasai
landasan-landasan kependidikan
f)
Mengelola interaksi
belajar mengajar
g)
Menilai prestasi
siswa untuk kepentingan pengajaran
h)
Mengenal fungsi dan
program layanan bimbingan sekolah
i)
Mengenal dan
menyelenggarakan administrasi sekolah
j)
Memahami
prinsip-prinsip dan menjelaskan hasil-hasil penelitian kependidikan guna
keperluan mengajar[21].
c.
Landasan
Kompetensi
1.)
Landasan
Agama
Kompetensi merupakan salah
satu kualifikasi guru yang terpenting. Bila kompetensi ini tidak ada pada diri
seorang guru, maka tidak akan berkompeten dalam melakukan tugasnya dan hasilnya
pun tidak optimal. Dalam syari’at Islam meskipun tidak terpaparkan secara
jelas, namun terdapat Hadits yang menjelaskan bahwa segala sesuatu itu harus
dilakukan oleh ahlinya.
عن ابي هريرة رضي الله عنه قا ل :
قا ل رسول الله صلي الله عليه وسلم : اذاوصد الامر الي غير اهله فا نتظر السا عة
(رواه البخا ري)
Artinya: “Dari Abu Hurairoh r.a berkata: Rasulullah SAW Bersabda:
Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka nantikanlah saat
kehancurannya”.
Dari hadits ini
dijelaskan bahwa seseorang yang menduduki suatu jabatan tertentu, meniscayakan
mempunyai ilmu / keahlian (kompetensi) yang sesuai dengan kebutuhan jabatan
tersebut. Hal ini sejalan dengan pesan kompetensi itu sendiri yang menuntut
adanya profesionalitas dan kecakapan diri, namun bila seseorang tidak mempunyai
kompetensi dibidangnya (pendidik), maka tunggulah saat-saat kehancurannya.
2.)
Landasan Negara
Dalam Undang-Undang
No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi
kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tempat bertugas, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional[22].
Kompetensi guru
sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui
pendidikan profesi[23].
3. Persepsi
Siswa tentang Kompetensi Guru
Jadi, Persepsi siswa tentang kompetensi guru adalah
penilaian siswa terhadap kemampuan mengajar guru Aqidah Akhlak, dimana guru
dituntut untuk mampu menciptakan suasana yang kondusif didalam kelas dan juga
guru harus memiliki metode yang sesuai dengan dengan tujuan indikator
pembelajaran serta memperbaiki proses belajar mengajar untuk membantu siswa
agar prestasi belajar mereka bisa lebih baik dan juga proses belajar mengajar
didalam kelas menyenangkan.
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
crossorigin="anonymous"></script>
[1] Muh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung; Remaja
Rosda Karya, 1995), edisi-kedua, h. 14
[2] Team Redaksi Nuansa Aulia, Himpunan
perundang-undangan Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen, ( Bandung: Nuansa
Aulia 2009), Cet-III, Edisi Revisi, h. 3
[3] Muhibbin
Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, (Bandung, PT.Remaja
Rosdakarya, 2005), Edisi Revisi, Cet Ke-11, h. 229
[4] J.S Badudu, et.al, Kamus Umum
Bahasa Indonesia, (Jakarta : Pustaka Sianar Harapan, 1994), cet ke-5, h.
518
[5]
Zakiah Daradjat, Pendidikan Islam dalam keluarga dan Sekolah, (Jakarta:
Ruahama, 1995), cet ke-2, h.95
[6] Moch.
Uzer Usman, Menjadi Guru Profesiaonal....... h. 14
[7] Armai
Arief, Reformulasi Pendidikan Islam, (Jakarta: CRSD Press, 2005), cet
ke-1, h. 33
[8]
Prof.Dr.Hamzah B.Uno, Profesi Kependidikan (Problema, Solusi, dan Reformasi
pendidikan Di Indonesia), (Jakarta, PT Bumi Aksara 2008), Edisi-1, Cet
ke-3, h. 62
[9] E,Mulyasa,
Standar Kompetensi dan Kompetensi Guru, (Bandung, PT Remaja Rosdakarya
Offset, 2007), Cet Ke-1, h. 75
[10] Team Redaksi Nuansa Aulia, Himpunan
perundang-undangan Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen,…. h. 56
[13] Team Redaksi Nuansa Aulia, Himpunan
perundang-undangan Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen,…. h. .57
[14] Team Redaksi Nuansa
Aulia, Himpunan perundang-undangan Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen,….
h, 32
[15] Team Redaksi Nuansa
Aulia, Himpunan perundang-undangan Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen,….
h. 56
[16] Prof.Dr.Hamzah B.Uno, Profesi Kependidikan, h. 69
[17] Dr.Wina Sanjaya, Pembelajaran Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis
Kompetensi, (Jakarta: Kencana, 2008), Edisi-1, Cet-3, h. 145
[18] Prof.Dr.Hamzah B.Uno, Profesi Kependidikan........, h. 69
[19] Dr. Wina Sanjaya, Pembelajaran Dalam Implementasi......., h.
146
[20] Team Redaksi Nuansa
Aulia, Himpunan perundang-undangan Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen,….
h. 56
[21] Sardiman A.M, Interaksi dan
Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2000) Ed-1, Cet Ke-7, h. 162
[22] Team Redaksi Nuansa
Aulia, Himpunan perundang-undangan Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen,….
h. 86
[23] Trianto & Titik Triwulan Tutik, Sertifikasi Guru dan Upaya
Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, & Kesejahteraan, (Jakarta:
Prestasi Pustaka, 2007), Cet-1, h. 195
0 komentar:
Posting Komentar