Rabu, 31 Agustus 2016

KOMPETENSI GURU


KOMPETENSI GURU
a. Pengertian Kompetensi Guru
      Menurut kamus besar bahasa Indonesia (WJS.Purwadarminta), Kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal. Pengertian dasar kompetensin (competency) yakni kemampuan atau kecakapan[1]. Padanan kata yang berasal dari Bahasa Inggris ini cukup banyak dan yang lebih relevan dengan pembahasan ini ialah kata proficiency dan ability yang memiliki arti kurang lebih sama yakni kemampuan.Hanya, proficiency lebih sering digunakan orang untuk menyatakan kemampuan berperingkat tinggi.
            Dalam Buku Undang-undang Guru dan Dosen, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan[2].
Disamping berarti kemampuan, kompetensi juga berarti “ the state of being legally competent or qualified (McLeod, 1989) sebagaimana yang dikutip oleh Muhibbin Syah, yakni keadaan berwenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Sedangkan menurut Barlow (1985), kompetensi guru ialah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak[3] 
            Istilah kompetensi mempunyai banyak makna seperti dirumuskan beberapa pendapat berikut ini :
1)      Menurut Kamus umum Bahasa Indonesia, kata kompetensi berarti kewenangan atau hak kekuasaan untuk menentukan dan memutuskan suatu hal sedangkan akar katanya kompeten, yang mengandung arti  : (1) cakap mengetahui pekerjaan atau persoalan, (2) berhak, berwenang menentukan sesuatu[4].
2)      Menurut Zakiah Daradjat, kompetensi adalah : ”kewenangan atau kecakapan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal”[5].
3)      Menurut  Charles E. Jhonson seperti dikutip oleh Moch Uzer Usman, kompetensi adalah : ”prilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan”[6].
4)      Kompetensi menurut Prof.Dr. Armai Arif diartikan sebagai kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas ditempat kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan meliputi kemampuan profesi, social, dan individu[7].
5)      Menurut Stephen J.Kenezevich, sebagaimana yang dikutip oleh Prof.Dr.H.Hamzah B.Uno, kompetensi adalah kemampuan-kemampuan untuk mencapai organisasi. Kemampuan menurut Kenezevich merupakan hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa pengetahuan, keterampilan, kepemimpinan, kecerdasan dan lain-lain yang dimiliki seseorang untuk mencapai tujuan organisasi[8].
Dengan demikian mengacu pada beberapa pengertian kompetensi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru dapat dimaknai sebagai gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seseorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun hasil yang dapat ditunjukkannya secara bertanggung jawab di sekolah maupun pada dirinya sendiri dan profesional di bidangnya itu.
b. Macam-Macam Kompetensi Guru
1)      Kompetensi Pedagogik
            Dalam standar Nasional Pendidikan, Penjelasan Pasal 28 ayat (3), yang dikutip oleh E.Mulyasa, dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik ialah kekampuan mengelola pembelajarn peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, peracangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya[9]. Sedangkan dalam penjelasan buku Undang-undang Guru dan dosen yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:[10]
a)      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b)      Pemahaman peserta didik
c)      Pengembangan kurikulum/silabus
d)     Perancangan pembelajaran
e)      Pelaksanaan pembelajaran
f)       Pemanfaatn tekhnologi pembelajaran
g)      Evaluasi hasil belajar
h)      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang dimilikinya.
2.) Kompetensi Profesional
Artinya guru harus memiliki pengetahuan yang luas dari subject matter (bidang study) yang akan dijarkan kepada murid serta penguasaan metodologi dalam ari memiki konsep teoritis mampu memilih metode dalam proses belajar mengajar[11]. Menurut Mohamad Ali sebagaimana yang dikutip oleh Pupuh faturrohman dan M.Sobry Sutikno, Kompetensi profesional, mencakup kemampuan dalam hal:[12]
a)      Mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis dan sebagainya.
b)      Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perrkembangan dan prilaku anak.
c)      Mampu menangani mata pelajaran yang ditugaskan kepadanya
d)     Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
e)      Dapat menggunakan berbagai alat pengajaran dan fasilitas belajar lain.
f)       Dapat mengorganisasi dan melaksanakan program pengajaran.
g)      Dapat mengevaluasi, dan
h)      Dapat menumbuhkan kepribadian anak.
Adapun yang dimaksud dengan kompetensi profesional dalam UU guru dan dosen adalah kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan  bidang ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan/seni dan budaya yang diampunya.yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a.)     Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan estándar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
b.)    Konsep dan metode disiplin keilmuan, tekhnologi atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran dan/kelompok mata pelajaran yang akan diampu.[13]  


3.) Kompetensi Kepribadian
Dalam pedoman Undang-undang guru dan dosen, kompetensi kepribadian diartikan sebagai kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik[14]. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya menvakup kepribadian yang:[15]
a.)    Beriman dab bertakwa;
b.)    Berakhlak mulia;
c.)     Arif dan bijaksana;
d.)   Demokratis;
e.)    Mantap;
f.)     Berwibawa;
g.)    Stabil;
h.)    Dewasa;
i.)      Jujur;
j.)      Sportif;
k.)    Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l.)      Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m.)  Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Selain sikap kepribadian yang mantap  sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani, mampu melaksanakan kepemimpinan seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yang dikutip oleh Prof.Dr.Hamzah B.Uno, yaitu “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani“[16]. Menurut Wina Sanjaya guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (personal competencies), di antaranya adalah sebagai berikut:[17]
a)      Kemampuan yang berhubungan dengan pengamalan ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya.
b)      Kemampuan untuk menghormati dan menghargai antarumat beragama.
c)      Kemampuan berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat.
d)     Mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru, misalnya sopan santun dan tata krama.
e)      Bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.

 4.) Kompetensi Sosial
Artinya guru harus memunjukkan atau mampu berinteraksi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas[18]. Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhluk sosial, meliputi:
a)      Kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional.
b)      Kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan.
c)      Kemampuan untuk menjalin kerjasama baik secara individual maupun secara kelompok[19].
Adapun kompetensi sosial dalam UU guru dan dosen sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a.)    Berkomunikasi lisan,tulisan, dan isyarat secara santun;
b.)    Menggunakan tekhnologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c.)    Bergaulo secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik;
d.)   Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e.)    Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dengan semangat kebersamaan[20].
            Guru yang kompeten mampu mengelola program belajar mengajar, dengan kemampuan sebagai berikut :
a)      Menguasai bahan yang diajarkan
b)      Pengelolaan program, belajar mengajar
c)      Mengelola kelas
d)     Menggunakan media
e)      Menguasai landasan-landasan kependidikan
f)       Mengelola interaksi belajar mengajar
g)      Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
h)      Mengenal fungsi dan program layanan bimbingan sekolah
i)        Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
j)        Memahami prinsip-prinsip dan menjelaskan hasil-hasil penelitian kependidikan guna keperluan mengajar[21].

c.       Landasan Kompetensi
1.)    Landasan Agama
Kompetensi merupakan salah satu kualifikasi guru yang terpenting. Bila kompetensi ini tidak ada pada diri seorang guru, maka tidak akan berkompeten dalam melakukan tugasnya dan hasilnya pun tidak optimal. Dalam syari’at Islam meskipun tidak terpaparkan secara jelas, namun terdapat Hadits yang menjelaskan bahwa segala sesuatu itu harus dilakukan oleh ahlinya.
عن ابي هريرة رضي الله عنه قا ل : قا ل رسول الله صلي الله عليه وسلم : اذاوصد الامر الي غير اهله فا نتظر السا عة (رواه البخا ري)
Artinya: “Dari Abu Hurairoh r.a berkata: Rasulullah SAW Bersabda: Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka nantikanlah saat kehancurannya”.
            Dari hadits ini dijelaskan bahwa seseorang yang menduduki suatu jabatan tertentu, meniscayakan mempunyai ilmu / keahlian (kompetensi) yang sesuai dengan kebutuhan jabatan tersebut. Hal ini sejalan dengan pesan kompetensi itu sendiri yang menuntut adanya profesionalitas dan kecakapan diri, namun bila seseorang tidak mempunyai kompetensi dibidangnya (pendidik), maka tunggulah saat-saat kehancurannya.
2.)    Landasan Negara
            Dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional[22].
            Kompetensi guru sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi[23].

3. Persepsi Siswa tentang Kompetensi Guru
            Jadi, Persepsi siswa tentang kompetensi guru adalah penilaian siswa terhadap kemampuan mengajar guru Aqidah Akhlak, dimana guru dituntut untuk mampu menciptakan suasana yang kondusif didalam kelas dan juga guru harus memiliki metode yang sesuai dengan dengan tujuan indikator pembelajaran serta memperbaiki proses belajar mengajar untuk membantu siswa agar prestasi belajar mereka bisa lebih baik dan juga proses belajar mengajar didalam kelas menyenangkan.


<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
     crossorigin="anonymous"></script>


[1] Muh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung; Remaja Rosda Karya, 1995), edisi-kedua, h. 14
[2] Team Redaksi Nuansa Aulia, Himpunan perundang-undangan Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen, ( Bandung: Nuansa Aulia 2009), Cet-III, Edisi Revisi, h. 3 
[3] Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, (Bandung, PT.Remaja Rosdakarya, 2005), Edisi Revisi, Cet Ke-11, h. 229
[4] J.S Badudu, et.al, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : Pustaka Sianar Harapan, 1994), cet ke-5, h. 518
[5] Zakiah Daradjat, Pendidikan Islam dalam keluarga dan Sekolah, (Jakarta: Ruahama, 1995), cet ke-2, h.95
[6] Moch. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesiaonal....... h. 14
[7] Armai Arief, Reformulasi Pendidikan Islam, (Jakarta: CRSD Press, 2005), cet ke-1, h. 33
[8] Prof.Dr.Hamzah B.Uno, Profesi Kependidikan (Problema, Solusi, dan Reformasi pendidikan Di Indonesia), (Jakarta, PT Bumi Aksara 2008), Edisi-1, Cet ke-3, h. 62
[9] E,Mulyasa, Standar Kompetensi dan Kompetensi Guru, (Bandung, PT Remaja Rosdakarya Offset, 2007), Cet Ke-1, h. 75

[10] Team Redaksi Nuansa Aulia, Himpunan perundang-undangan Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen,…. h. 56
                [11] Prof.Dr.Hamzah B.Uno, Profesi Kependidikan (Problema, Solusi, dan Reformasi pendidikan Di Indonesia),... h. 69
 [12] Prof. Pupuh Faturrohman & M.Sobry Sutikno, Strategi Belajar Mengajar, (Bandung: Refika Aditama, 2007), Cet-2, h. 46 
[13] Team Redaksi Nuansa Aulia, Himpunan perundang-undangan Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen,…. h. .57
[14] Team Redaksi Nuansa Aulia, Himpunan perundang-undangan Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen,…. h, 32
[15] Team Redaksi Nuansa Aulia, Himpunan perundang-undangan Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen,…. h. 56
[16] Prof.Dr.Hamzah B.Uno, Profesi Kependidikan, h. 69
[17] Dr.Wina Sanjaya, Pembelajaran Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Jakarta: Kencana, 2008), Edisi-1, Cet-3, h. 145
[18] Prof.Dr.Hamzah B.Uno, Profesi Kependidikan........, h. 69
[19] Dr. Wina Sanjaya, Pembelajaran Dalam Implementasi......., h. 146
[20] Team Redaksi Nuansa Aulia, Himpunan perundang-undangan Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen,…. h. 56
[21] Sardiman A.M, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2000) Ed-1, Cet Ke-7, h. 162
[22] Team Redaksi Nuansa Aulia, Himpunan perundang-undangan Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen,…. h. 86
[23] Trianto & Titik Triwulan Tutik, Sertifikasi Guru dan Upaya Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, & Kesejahteraan, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2007), Cet-1, h. 195 
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © MAHSUN DOT NET