Sabtu, 25 Juni 2016

PENDIDIKAN ISLAM DI MASA KEMERDEKAAN

PENDIDIKAN ISLAM DI MASA KEMERDEKAAN

A.    Perkembangan pendidikan Islam Pada Awal Kemerdekaan
Penyelenggaraan pendidikan islam setelah Indonesia merdeka mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik di sekolah Negeri maupun swasta. Usaha untuk dimulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga sebagtaimana yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komita Nasional Pusat (BPKNP) a27 desember 1945 menyebutkan bahwa:
Madarsah dan pesantrenyang ada pada hakikatnya adalah satu alat dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaklah pula mendapat pula perhatian dan bantuan nyata tuntutan dan bantuan material dari pemerintah .
Sementara itu bila kita bicarakan tentang oraganisasi Islam dan kegiatan pendidikan, sudah takkan bisa terlapas dari membicarakan tentang sisitem, bentuk dan cita-cita bangsa Indonesia yang kian lama yakni dasar Negara yang telah disepakati bersama saat mendirikan Negara adalah Pancasial, yang tertuanng dalam pembukaan UUD 1945 dan yang dijadikan pangkal tolak pengelolaan Negara dalam membanngun bangsa Indonesia.
Walaupun Indonesia baru memproklamirkan kemerdekaannya dan sedang mennghadapi revolusi fisik, pemerintah Indonesia sudah menyiapkan segala sesuatu terutama memperhatikan dalam masalah pendidikan yang dianaggap cukup penting, untuk itu dibentuklah Kementrian  Pendidikan Pengajaran dan Kebudaysaan (PP dan K). deangan terbentukknya PPdan K  maka diadakanlah berbagai usaha terutama sistem pendidikan dan menyelesaikan denga keadaan yang baru.
KPP dan orang yang pertama  adalah Ki Hajar Dewantara  mengeluarkan Instruksi Umum kepada semua kepala- kepala sekolah dan guru-guru yaitu,
1.      Mengibarkan Sang merah putih tiap-tiap hari di halaman sekolah
2.      Melagukan Lagu Kebangsaan Indonesioa Raya
3.      Menghentikan pengibaran bendera Jepang
4.      Menghapuskan pelajaran bahasa Jepang dan menghapuskan nyanyian Kimogayo lagu kebangsaan Jepang
5.      Memberi semangat kebangsaan kepada semua murid –muridnya.[1]
Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia  pendidikan di Indonesia termasuk Pendidikan Islam memang menalami pasang, serta dalam kurung  waktu tertentu,yang ditandai dengan peristiwa – peristiwa penting dan dan tonggak sejarah sebagai pengingat.oleh karenanya Pendidikan Islam di Indonesia semenjak Indonesia merdeka sampai tahun 1955 lebih dikenal dengan masa Orde Lama.

B.     Madarasah Pada Awal Masa kemerdekaan
Pada awalnya madrasah dimasukkan ke dalam system pendidikan Nasional. Madrasah memang terus hidup, namun ridak memperoleh bantuan sepenuhnya dari pemerintah kalaupun ada hanya sebatas dorongan moral seperti:
  1. Maklumat BP KNIP 22 Desember 1945 No: 15 Berita RI tahun 11 no. 4 dan no. 5 hlm 20 kolom 1 (agar pendidikan di langgar-langgar dan madrasah berjalan terus dan diperpesat).
  2. Keputusan BP KNIP 27 Desember 1945 (agar madarsah mendapat perhatian dan bantuan dari pemerintah)
  3. Laporan Penitia Penyelidik PEngajran RI tanggal 2 mei 1946 yang diketuai oleh Ki Hajar Dewantara dengan  Anggota (pengajaran yang baersipat pondok pesantren dan madrsah dipandang perlu untuk memepertinggi dan dimodernisasi sertya diberi bantuan berupa biaya sesuai dengan Keputusan BP KNIP)
  4.  Madrasah yang kebanyakan lahir dari lingkungan masyarakat yang kurang mampu, menyebabakan untuk segera menegerikan madrasah, sehingga memperoleh kucuran dana pembiayaan ketenagaan dan manajemen pengelolaan serta sarana- prasarana yang mencukupi dari pemerintah. Dalam dalam penegerian itu dapat menghapuskan karakteristik madrasah yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.penegerian madrasah dimaksudkan sebagai percontohan bagi madrasah swasta sedangkan pembinaan madrasah swasta pada waktu itu dikalsifikasikan menjadi stsatus terdaftar  atau disamakan. Pada status terdaftar madarsah dapat mengikuti ujian persamaan madrasah mempunyai hak yang sama dengan madrasah Negeri.[2]

C.    Perkembangan Pendididkan Islam dalam Pelaksanaan UU no. 4 tahun 1950  no. 12 tahun 1954 tentang dasar-dasar Pendidikan dan pengajaran di sekolah
Untuk memperkuat saran dari Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP), Pada tahun 1950 tel;ah disahkan UU no.4 tahun 1950 jo No.12 tahun 1954 tentang adsar-dasar Pendidiakn Dan Pengajran diSekolah, yang menetapkan diberlakukan pendidiakn agama di sekolah-sekolah umum, yang sifatnya fakultatif dengan ketentuan-ketentuan yang antara lain “ pada sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid berhak menentukan apakah anakanya akan mengikuti pelajaran tersebut atau tidak..
Bimbingzan teknik dalam rangka kesatuan system agar secara teknis tidak ada pemisahan antar pendidikan agama dan pendidikan umum.bahkan pendidikn agama dan pendidikan umum diwujudkan melalui kebijaksanaan K. H Wahid Hasyim  yang  ada pada saat itu menjabat sebagai menteri agama  dalam kebijaksanaannya adalah untuk memasukkan 7 mata pelajaran kedalam madrasah  yaitu, mata  pelajaran baca-tulis, berhitung, Bahasa IOndonesia, sejarah,ilmu bumi dan olah raga.kemudian lahirlah UU no 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar pendididkan dan pengajaran di sekolah dalam pasal 10 ayat 2 yang berbunyi bahea: “belajar belajar di sekolah agama yang telah mendapatkan penngakuan Menteri Agama dianggap te;lah memenuhi kewajiban belajar”. Departemen Agama di bawah pimpinan K. H Moh Ilyas (1953-1959)  mengambil la ngkah kebijaksanaan yang strategis, yaitu dengan mengadakan pembaharuan di Madrasah dengan memperkenalkan MAdarsah Wajib Belajar 8 tahun. Tujuannya adalah diarahkan pada pembangunan jiwa bangsa, yaitu untuk kemajuan di bidang ekonomi, industri, dan transmigrasi denagn kurikulum yang menelaraskan tiga perkembangan hati dan keterampilan( ThreeH :heart, head, hand)[3]
 Pada program belajar wajib 8 tahum yaitu dengan pertimbangan pada usia 6 tahun anak sudah bersekolah sehingga pada usia 15 tahun sesuai tahun dengan UU  perburuhan yang berlaku,anak telah diizinkan untuk mencari nafkah.
 Madrasah melalui dorongan  dan bantuan pemerintah diharapkan mampu mendisain program-proghram perndidikannya yang memeng dibutuhkan masyrakata, yaitu : tenaga yang memiliki keterampilan khusus yang bersifat marketable dan dibutuhkaan untk umengembangkan wilayahnya masing-masing dan termasuk kepada tenaga professional di bidang agama.
 Madrasah swasta hidup danb berkembang  dan didukung oleh masyarakat yang ssosial ekonominya rendah.kebanyakan orangtua siswa madrasah adalah petani, hidup secara tradisional, berpendidikan rendah dan kebanyakan hidup di daerah pedesaan dan hidup dipinggiran kota. Sarana dan prasarana madrsah sangat sederhana dengan pelengkapan seadanya, kemampuan menejemen rendah dan tenaga guru kebanyakan latar belakang guru adalah mempunyai semangat ibadah yang sangat selektif terhadap persyaratan yang diperlukan dengan keadaan yang demikian, mengakibatkan madrasah sulit berkembang, dan tidak mampu bersaing dengan madrasah yang lainnya. 
Perkembangn pendidikan Islam dalam pelaksanaan UU no. 2 1989. Dengan diberlakukannya UU no 2 1989 tentang pelaksanaan pendidikan Nasional diadakannya langkah-langkah sterategis dalam rangka mengembangkkan kebijaksanaan dengan tujuan agar madrasah pada gilirannya ,menjadi sekolah umum, dapat diwujudkan setelah UU no 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional.
Program pengembangan madrasah sebagai sekolah agama senantiasa mendapat tempat dalam kebijaksanaan pendidikan di lingkungan Departemen Agama, karena memang dalam sejarah perkembangan dan didirikannya madrasah adlah sebagai sekolah agama.
Kurikulum yang digunakan untuk madrasah aliyah sejak kurikulum tahun 1968 dan hasil konferensinya adalah yang pada waktu itu madrasah aliyah untuk pelajaran agama dan soal-soal ujian menggunakan bahasa pengantar Arab. Demikian selanjutnya dalam penyusunan kurikulum yang  kemudian disempurnakan menjadi kurikulum tahun 1973, jurusan agama dan jurusan peradilan agama, dijadikan program pilihan bagi siswa yang membutuhkannya.
Sementara itu  denagan diberlakukannya UU no 2 th    1989, maka ditetapkan kurikulum tahun 1994 yang sedang berjalan. Program tafakuh fiddin berdiri sendiri dalam satu pelembagaan, yaitu Madrasah Aliyah Keagamaan(MAK) sebagaimana dinyatakan dalam surat Keputusan Menteri Agama No. 374 tahun 1993.[4]
Selanjutnya perubahan system pendidikan nasional yang ditetapkan melalui UU no 2 tahun 1989 tetang system Pendidikan Nasional, berdampak cukup besar terhadap perubahan sistempendidikan madrasah. Disamakannya madrasah dengan sekolah umum dengan menerapkan kurikulum yang 100% sama antara kurikulum madrasah dengan sekolah umum, artinya mengubah keseluruhan subsistem pendidikan madrasah harus dilakukan, tidak hanya terbatas pada perangkat kurikulumnya saja, melainkan juga sebagai konsekkuensi adalah gurunya, fasilitas madrasahnya, manajemenya,dan sebagainya
Perubahan seperti itu  memang tidak bisa dihindarkan, bahkan merupakan tuntutan. Tuntutan perubahan itu bukan saja dari pengaruh perkembanagan ilmu pengetahuan dan teknologi serta globalisasi ataupun tuntutan pembangunan nasional, melinkan juga tuntutan masyarakat, karena masyrakat tidak lagi hanya puas dengan terpenuhinya kebutuhan.yang bersifat intrinsic dari hasil pendidikan, diharapkan hasil lulusan ini menjadi manusia yang mendapatkan pekerjaan sehingga mampu mendapatkan uang, bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan sebagainya. 
Karena itu visi dan misiterhadap masa depan madrasah harus berubah madrasah masa depan tidak lagisaja tapi juga mencakup pendidikan umum yang berciri khas agama islam pembangunan pendidikan di lingkungan madrasah akan mengacu kepada 4 hal, yaitu
a.       Pemerataan
b.      Relevansi
c.       Kualitas
d.      Efisiensi
           Untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut serta untuk memanfaatkan kekuatan dan peluang untuk mengatasi kelemahan dan tantangan maka Direktorat    Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam menerapakan strategi pembangunan madrasah yang disebut pencerahan madrasah.untuk mewujudkan hal ini dilakukan strategi-strategi pembangunan berupa, madrasah model, madrasah terpadu, dan pemberdayaan madrasah.[5]

D.    Perkembangan Pendidiakan Islam dalam pelaksanaan UU no 20 tahun  2003 tentang System Pendidikan Nasional   dan UU  no 22 th 1999 yo  no 32 tahun 2002 tentang Otonomi Daerah.
           Dalam ketentuan UU no 20 th 2000 tentang sisdinas ini lebih banyak mengatur tentang kedudukan, fungsi, Jalur, jenjang, dan bentuk kelembagaan madrasah.madrsah merupakan jenis pendidikan umum. Madrasah Ibtidaiyah dan madrasah Tsanawiyah ditempatkan sebagaibentuk pendidikan dasar (sama dengan sekolah dasar dan sekolah Menengah Pertama) dan madrasah aliyah sama dengan SMA dan SMK. Pada pendidikan analka usia didni seperti taman kanak-kanak dalam hal ini disamakan dengan raudatul Atfal yaitu menyelenggarakan pendidikan agama Islam yang menanamkan nilai-nilai keimanan.
             Selanjutnya system pendidikan nasional menghendaki peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan secara berencana dan berkala, peningkatan mutu pendidikan tersebut didasarkan atas standar nasional yang dipergunakan sebagai acuan untuk pengembanagn kurikulum, tenaga pendidikan (pasal 35 ayat 92) suatu perubahan yang sangat mendasar yang telah terjadi dalam manajemen pendidikan di Indonesia ialah suatu menajemen yang pada awalnya bersifat sentralistik sekarang bersifat desentralisasidan menempatkan otonomi pendidikan pada tingkat sekolah.
Pelaksanaan Diniyah taklimiyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan Sd/MI, SMP/ MTS, SMA/MA, SMK/MAK atau pendidikan Tinggi Umum dan selayaknya menjadi tanggung  jawab sekolah atau pendidikan tinggi yang bersangkutan.
Dalam melaksnakan wajib belajar 9 tahun, kurikulum  Madrasah Diniyah dasar wjib memasukkan muatan Kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika dan Ilmu Pengetahuan alam.[6]


<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
     crossorigin="anonymous"></script>




[1] Prof. Dr. H. Samsul Nizar,M.Ag., Sejarah Pendidikan Islam : Menelusuri Jejak Sejarah Era Rasulullah Saampai Indinesia, Jakarata: Kencana, 2007, Cet, I hal: 345-346
[2] Abd, Rahman, Shaleh Madrasah dan pendidikan Anak Bangsa, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006 Ed: 1 Hal : 22-25
[3] Abd, Rahman, Shaleh Madrasah dan pendidikan Anak Bangsa,  1 Hal:   26
[4] [4] Abd, Rahman, Shaleh ,Madrasah dan pendidikan Anak BAngsa, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006 Ed: 1 Hal:: 35-36
[5] Abd, Rahman, Shaleh ,Madrasah dan pendidikan Anak Bangsa, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006  1 Hal.37-43
16. Abd, Rahman, Shaleh ,Madrasah dan pendidikan Anak Bangsa,   Hal. 49-51.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © MAHSUN DOT NET