PENDIDIKAN ISLAM DI MASA KEMERDEKAAN
A. Perkembangan pendidikan Islam Pada Awal Kemerdekaan
Penyelenggaraan pendidikan islam setelah Indonesia merdeka mendapat
perhatian serius dari pemerintah, baik di sekolah Negeri maupun swasta. Usaha
untuk dimulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga sebagtaimana yang
dianjurkan oleh Badan Pekerja Komita Nasional Pusat (BPKNP) a27 desember 1945
menyebutkan bahwa:
Madarsah dan pesantrenyang ada pada hakikatnya adalah satu alat dan
pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia
pada umumnya, hendaklah pula mendapat pula perhatian dan bantuan nyata tuntutan
dan bantuan material dari pemerintah .
Sementara itu bila kita bicarakan tentang oraganisasi Islam dan kegiatan
pendidikan, sudah takkan bisa terlapas dari membicarakan tentang sisitem,
bentuk dan cita-cita bangsa Indonesia yang kian lama yakni dasar Negara yang
telah disepakati bersama saat mendirikan Negara adalah Pancasial, yang
tertuanng dalam pembukaan UUD 1945 dan yang dijadikan pangkal tolak pengelolaan
Negara dalam membanngun bangsa Indonesia.
Walaupun Indonesia baru memproklamirkan kemerdekaannya dan sedang
mennghadapi revolusi fisik, pemerintah Indonesia sudah menyiapkan segala
sesuatu terutama memperhatikan dalam masalah pendidikan yang dianaggap cukup
penting, untuk itu dibentuklah Kementrian
Pendidikan Pengajaran dan Kebudaysaan (PP dan K). deangan terbentukknya
PPdan K maka diadakanlah berbagai usaha
terutama sistem pendidikan dan menyelesaikan denga keadaan yang baru.
KPP dan orang yang pertama adalah
Ki Hajar Dewantara mengeluarkan
Instruksi Umum kepada semua kepala- kepala sekolah dan guru-guru yaitu,
1. Mengibarkan Sang merah putih tiap-tiap hari di
halaman sekolah
2.
Melagukan Lagu Kebangsaan Indonesioa
Raya
3.
Menghentikan pengibaran bendera Jepang
4.
Menghapuskan pelajaran bahasa Jepang
dan menghapuskan nyanyian Kimogayo lagu kebangsaan Jepang
Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia
pendidikan di Indonesia termasuk Pendidikan Islam memang menalami
pasang, serta dalam kurung waktu
tertentu,yang ditandai dengan peristiwa – peristiwa penting dan dan tonggak
sejarah sebagai pengingat.oleh karenanya Pendidikan Islam di Indonesia semenjak
Indonesia merdeka sampai tahun 1955 lebih dikenal dengan masa Orde Lama.
B. Madarasah Pada Awal Masa kemerdekaan
Pada awalnya madrasah dimasukkan ke dalam system pendidikan Nasional.
Madrasah memang terus hidup, namun ridak memperoleh bantuan sepenuhnya dari
pemerintah kalaupun ada hanya sebatas dorongan moral seperti:
- Maklumat BP KNIP 22 Desember 1945 No: 15 Berita RI
tahun 11 no. 4 dan no. 5 hlm 20 kolom 1 (agar pendidikan di
langgar-langgar dan madrasah berjalan terus dan diperpesat).
- Keputusan BP KNIP 27 Desember 1945 (agar madarsah
mendapat perhatian dan bantuan dari pemerintah)
- Laporan Penitia Penyelidik PEngajran RI tanggal 2
mei 1946 yang diketuai oleh Ki Hajar Dewantara dengan Anggota (pengajaran yang baersipat
pondok pesantren dan madrsah dipandang perlu untuk memepertinggi dan
dimodernisasi sertya diberi bantuan berupa biaya sesuai dengan Keputusan
BP KNIP)
- Madrasah
yang kebanyakan lahir dari lingkungan masyarakat yang kurang mampu,
menyebabakan untuk segera menegerikan madrasah, sehingga memperoleh
kucuran dana pembiayaan ketenagaan dan manajemen pengelolaan serta sarana-
prasarana yang mencukupi dari pemerintah. Dalam dalam penegerian itu dapat
menghapuskan karakteristik madrasah yang bervariasi sesuai dengan
kebutuhan masyarakat setempat.penegerian madrasah dimaksudkan sebagai
percontohan bagi madrasah swasta sedangkan pembinaan madrasah swasta pada
waktu itu dikalsifikasikan menjadi stsatus terdaftar atau disamakan. Pada status terdaftar
madarsah dapat mengikuti ujian persamaan madrasah mempunyai hak yang sama
dengan madrasah Negeri.[2]
C. Perkembangan Pendididkan Islam dalam Pelaksanaan UU no. 4 tahun 1950 no. 12 tahun 1954 tentang dasar-dasar
Pendidikan dan pengajaran di sekolah
Untuk memperkuat saran dari Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP),
Pada tahun 1950 tel;ah disahkan UU no.4 tahun 1950 jo No.12 tahun 1954 tentang
adsar-dasar Pendidiakn Dan Pengajran diSekolah, yang menetapkan diberlakukan
pendidiakn agama di sekolah-sekolah umum, yang sifatnya fakultatif dengan
ketentuan-ketentuan yang antara lain “
pada sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid berhak
menentukan apakah anakanya akan mengikuti pelajaran tersebut atau tidak..
Bimbingzan teknik dalam rangka kesatuan system agar secara teknis tidak
ada pemisahan antar pendidikan agama dan pendidikan umum.bahkan pendidikn agama
dan pendidikan umum diwujudkan melalui kebijaksanaan K. H Wahid Hasyim yang ada pada saat itu menjabat sebagai menteri
agama dalam kebijaksanaannya adalah
untuk memasukkan 7 mata pelajaran kedalam madrasah yaitu, mata
pelajaran baca-tulis, berhitung, Bahasa IOndonesia, sejarah,ilmu bumi
dan olah raga.kemudian lahirlah UU no 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar
pendididkan dan pengajaran di sekolah dalam pasal 10 ayat 2 yang berbunyi
bahea: “belajar belajar di sekolah agama
yang telah mendapatkan penngakuan Menteri Agama dianggap te;lah memenuhi
kewajiban belajar”. Departemen Agama di bawah pimpinan K. H Moh Ilyas
(1953-1959) mengambil la ngkah
kebijaksanaan yang strategis, yaitu dengan mengadakan pembaharuan di Madrasah
dengan memperkenalkan MAdarsah Wajib Belajar 8 tahun. Tujuannya adalah
diarahkan pada pembangunan jiwa bangsa, yaitu untuk kemajuan di bidang ekonomi,
industri, dan transmigrasi denagn kurikulum yang menelaraskan tiga perkembangan
hati dan keterampilan( ThreeH :heart, head, hand)[3]
Pada program belajar wajib 8 tahum
yaitu dengan pertimbangan pada usia 6 tahun anak sudah bersekolah sehingga pada
usia 15 tahun sesuai tahun dengan UU
perburuhan yang berlaku,anak telah diizinkan untuk mencari nafkah.
Madrasah melalui dorongan dan bantuan pemerintah diharapkan mampu
mendisain program-proghram perndidikannya yang memeng dibutuhkan masyrakata,
yaitu : tenaga yang memiliki keterampilan khusus yang bersifat marketable dan
dibutuhkaan untk umengembangkan wilayahnya masing-masing dan termasuk kepada
tenaga professional di bidang agama.
Madrasah swasta hidup danb
berkembang dan didukung oleh masyarakat
yang ssosial ekonominya rendah.kebanyakan orangtua siswa madrasah adalah
petani, hidup secara tradisional, berpendidikan rendah dan kebanyakan hidup di
daerah pedesaan dan hidup dipinggiran kota. Sarana dan prasarana madrsah sangat
sederhana dengan pelengkapan seadanya, kemampuan menejemen rendah dan tenaga
guru kebanyakan latar belakang guru adalah mempunyai semangat ibadah yang
sangat selektif terhadap persyaratan yang diperlukan dengan keadaan yang
demikian, mengakibatkan madrasah sulit berkembang, dan tidak mampu bersaing dengan
madrasah yang lainnya.
Perkembangn pendidikan Islam dalam pelaksanaan UU no. 2 1989. Dengan
diberlakukannya UU no 2 1989 tentang pelaksanaan pendidikan Nasional
diadakannya langkah-langkah sterategis dalam rangka mengembangkkan
kebijaksanaan dengan tujuan agar madrasah pada gilirannya ,menjadi sekolah
umum, dapat diwujudkan setelah UU no 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan
Nasional.
Program pengembangan madrasah sebagai sekolah agama senantiasa mendapat
tempat dalam kebijaksanaan pendidikan di lingkungan Departemen Agama, karena
memang dalam sejarah perkembangan dan didirikannya madrasah adlah sebagai
sekolah agama.
Kurikulum yang digunakan untuk madrasah aliyah sejak kurikulum tahun 1968
dan hasil konferensinya adalah yang pada waktu itu madrasah aliyah untuk
pelajaran agama dan soal-soal ujian menggunakan bahasa pengantar Arab. Demikian
selanjutnya dalam penyusunan kurikulum yang
kemudian disempurnakan menjadi kurikulum tahun 1973, jurusan agama dan
jurusan peradilan agama, dijadikan program pilihan bagi siswa yang
membutuhkannya.
Sementara itu denagan
diberlakukannya UU no 2 th 1989, maka
ditetapkan kurikulum tahun 1994 yang sedang berjalan. Program tafakuh fiddin
berdiri sendiri dalam satu pelembagaan, yaitu Madrasah Aliyah Keagamaan(MAK)
sebagaimana dinyatakan dalam surat Keputusan Menteri Agama No. 374 tahun 1993.[4]
Selanjutnya perubahan system pendidikan nasional yang ditetapkan melalui
UU no 2 tahun 1989 tetang system Pendidikan Nasional, berdampak cukup besar
terhadap perubahan sistempendidikan madrasah. Disamakannya madrasah dengan
sekolah umum dengan menerapkan kurikulum yang 100% sama antara kurikulum madrasah
dengan sekolah umum, artinya mengubah keseluruhan subsistem pendidikan madrasah
harus dilakukan, tidak hanya terbatas pada perangkat kurikulumnya saja,
melainkan juga sebagai konsekkuensi adalah gurunya, fasilitas madrasahnya,
manajemenya,dan sebagainya
Perubahan seperti itu memang tidak
bisa dihindarkan, bahkan merupakan tuntutan. Tuntutan perubahan itu bukan saja
dari pengaruh perkembanagan ilmu pengetahuan dan teknologi serta globalisasi
ataupun tuntutan pembangunan nasional, melinkan juga tuntutan masyarakat,
karena masyrakat tidak lagi hanya puas dengan terpenuhinya kebutuhan.yang
bersifat intrinsic dari hasil pendidikan, diharapkan hasil lulusan ini menjadi
manusia yang mendapatkan pekerjaan sehingga mampu mendapatkan uang, bisa
memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan sebagainya.
Karena itu visi dan misiterhadap masa depan madrasah harus berubah
madrasah masa depan tidak lagisaja tapi juga mencakup pendidikan umum yang
berciri khas agama islam pembangunan pendidikan di lingkungan madrasah akan
mengacu kepada 4 hal, yaitu
a. Pemerataan
b. Relevansi
c. Kualitas
d. Efisiensi
Untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakan tersebut serta untuk memanfaatkan kekuatan dan peluang
untuk mengatasi kelemahan dan tantangan maka Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam
menerapakan strategi pembangunan madrasah yang disebut pencerahan
madrasah.untuk mewujudkan hal ini dilakukan strategi-strategi pembangunan
berupa, madrasah model, madrasah terpadu, dan pemberdayaan madrasah.[5]
D.
Perkembangan
Pendidiakan Islam dalam pelaksanaan UU no 20 tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional dan UU
no 22 th 1999 yo no 32 tahun 2002
tentang Otonomi Daerah.
Dalam ketentuan UU no 20 th 2000
tentang sisdinas ini lebih banyak mengatur tentang kedudukan, fungsi, Jalur,
jenjang, dan bentuk kelembagaan madrasah.madrsah merupakan jenis pendidikan
umum. Madrasah Ibtidaiyah dan madrasah Tsanawiyah ditempatkan sebagaibentuk
pendidikan dasar (sama dengan sekolah dasar dan sekolah Menengah Pertama) dan
madrasah aliyah sama dengan SMA dan SMK. Pada pendidikan analka usia didni
seperti taman kanak-kanak dalam hal ini disamakan dengan raudatul Atfal yaitu
menyelenggarakan pendidikan agama Islam yang menanamkan nilai-nilai keimanan.
Selanjutnya system pendidikan nasional
menghendaki peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan secara berencana dan
berkala, peningkatan mutu pendidikan tersebut didasarkan atas standar nasional
yang dipergunakan sebagai acuan untuk pengembanagn kurikulum, tenaga pendidikan
(pasal 35 ayat 92) suatu perubahan yang sangat mendasar yang telah terjadi
dalam manajemen pendidikan di Indonesia ialah suatu menajemen yang pada awalnya
bersifat sentralistik sekarang bersifat desentralisasidan menempatkan otonomi pendidikan
pada tingkat sekolah.
Pelaksanaan Diniyah
taklimiyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan Sd/MI, SMP/ MTS, SMA/MA,
SMK/MAK atau pendidikan Tinggi Umum dan selayaknya menjadi tanggung jawab sekolah atau pendidikan tinggi yang
bersangkutan.
Dalam melaksnakan
wajib belajar 9 tahun, kurikulum
Madrasah Diniyah dasar wjib memasukkan muatan Kewarganegaraan, bahasa
Indonesia, matematika dan Ilmu Pengetahuan alam.[6]
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
crossorigin="anonymous"></script>
[1] Prof. Dr. H. Samsul Nizar,M.Ag., Sejarah Pendidikan Islam : Menelusuri Jejak Sejarah Era Rasulullah
Saampai Indinesia, Jakarata: Kencana, 2007, Cet, I hal: 345-346
[2] Abd, Rahman, Shaleh Madrasah
dan pendidikan Anak Bangsa, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006 Ed: 1
Hal : 22-25
[4] [4] Abd, Rahman, Shaleh ,Madrasah dan pendidikan Anak BAngsa, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2006 Ed: 1 Hal:: 35-36
[5] Abd, Rahman, Shaleh ,Madrasah dan pendidikan Anak Bangsa, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2006 1 Hal.37-43
0 komentar:
Posting Komentar