Tujuan
Evaluasi Pembelajaran
1.
Secara Umum
Kalau dilihat
prinsip evaluasi yang terdapat di dalam Al-qur’an, dan praktek yang dilakukan
oleh Rasulullah SAW, maka evaluasi bertujuan sebagai berikut:
1) Untuk menguji daya kemampuan manusia beriman terhadap
berbagai macam problema kehidupan yang dihadapi.
Nä3¯Ruqè=ö7oYs9ur &äóÓy´Î/ z`ÏiB Å$öqsø:$# Æíqàfø9$#ur <Èø)tRur z`ÏiB ÉAºuqøBF{$# ħàÿRF{$#ur ÏNºtyJ¨W9$#ur 3 ÌÏe±o0ur úïÎÉ9»¢Á9$# ÇÊÎÎÈ
Artinya:
“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan,
kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita
gembira kepada orang-orang yang sabar” (QS. Al-Baqar
155).
2) Untuk mengetahui sejauh mana atau sampai dimana hasil
penindikan wahyu yang telah diaplikasikan Rasulullah SAW kepada umatnya.
$£Jn=sù çn#uäu #
É)tGó¡ãB ¼çnyZÏã tA$s% #x»yd `ÏB È@ôÒsù În1u þÎTuqè=ö6uÏ9 ãä3ô©r&uä ÷Pr& ãàÿø.r& (
Artinya:
Maka tatkala Sulaiman
melihat singgasana itu terletak di hadapannya, iapun berkata: "Ini
Termasuk kurnia Tuhanku untuk mencoba aku Apakah aku bersyukur atau mengingkari
(akan nikmat-Nya) (QS, Al- Naml: 40).
Setiap
perbuatan dan tindakan dalam pendidikan selalu menghendaki hasil. Pendidik
selalu berharap bahwa hasil yang dipero1eh sekarang lebih memuaskan dari hasil
yang diperoleh sebelumnya. Untuk menentukan dan membandingkan antara satu hasil
dengan lainya diperlukan adanya evaluasi.[1]
2.
Tujuan
Evaluasi Di Lembaga Pendidikan
Dalam UU No.
20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik
dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan basil
belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Secara umum,
tujuan evaluasi pada satuan (lembaga) pendidikan Islam adalah:
a) Untuk menghimpun bahan-bahan keterangan yang akan
dijadikan keterangan sebagai bukti mengenai taraf perkembangan atau taraf
kemajuan yang dialami oleh para peserta didik setelah mereka mengikuti proses
pembelajaran dalam jangka waktu tertentu.
b) Untuk merangsang kegiatan peserta didik dalam menempuh
program pendidikan. Tanpa adanya evaluasi maka tidak mungkin timbul kegairahan
atau rangsangan pada diri peserta didik untuk memperbaiki dan meningkatkan
prestasinya masing-masing.
c) Untuk mengetahui tingkat efektifitas dan metode-metode
pembelajaran yang telah dipergunakan dalam proses pembelajaran selama jangka
waktu tertentu.
d)Untuk mencari dan menemukan faktor-faktor penyebab
keberhasilan dan ketidak berhasilan peserta dalam mengikuti program pendidikan,
sehingga dapat dicari dan ditemukan jalan keluar atau cara-cara perbaikannya.[2]
Dalam
keterangan lain, menurut Muhibbin Syah dalam bukunya yang berjudul Psikolongi
Pendidikandi menjelaskan tujua evaluasi sebagai berikut:
Pertama, untuk mengetahui tingkat kemajuan yang telah dicapai
oleh siswa dalam suatu kurun waktu proses belajar tertentu. Hal ini berarti
dengan evaluasi guru dapat mengetahui kemajuan perubahan tingka laku siswa
sebagai hasil proses belajar dan mengajar yang melibatkan dirinya selaku
pembimbing dan pembantu kegiatan belajar siswanya
Kedua, untuk mengetahui posisi atau kedudukan seorang siswa
dalam kelompok kelasnya. Dengan demikian,
hasil evaluasi itu dapat dlijadikan guru
sebagai alat penetap apakah siswa tersebut termasuk kategori cepat, sedang, atau lambat
dalam arti muta kemampuan belajamya.
Ketiga,
untuk mengetahui tingkat usaha yang dilakukan siswa dalam belajar. Hal ini
berarti dengan evaluasi, guru akan dapat mengetahi gambaran tingkat usaha siswa. Hasil yang
baik pada umumnya menunjukkan tingkat usaha yang
efisien, sedangkan hasil yang buruk adalah cermi usaha yang tidak
efisien.
Keempat, untuk rnengetahui segala upaya siswa dalam
mendayagunakan kapasitas kognitifnya (kemampuan kecerdasan yang dimilikinya) untuk
keperluan belajar. Jadi, hasil evaluasi itu dapat
dijadikan guru sebagai gambaran
realisasi pemanfaatan kecerdasan
siswa.
Kelima, untuk mengetahui tingkat daya guna dan hasil gana
metode rñengajar yang telah digunakan guru dalam proses mengajar-belajar (PMB).
Dengan demikian, apabila sebuah metode yang digunakan guru tidak mendorong
munculnya prestasi belajar siswa yang memuaskan, guru sangat dianjurkan
mengganti metode tersebut atau mengkombinasikannya dengan metode lain yang
serasi.
Selain itu, berdasarkan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 58 (1) evaluasi hasil belajar peserta didik
dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar
peserta didik secara berkesinambungan. Oleh karena itu, maka evaluasi
belajar seyogyanya dilakukan
guru secara teruis-menerus dengan berbagai cara, bukan hanya pada saat-saat ulangan terjadwal atau saat ujian belaka.[3]
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
crossorigin="anonymous"></script>
[3] Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan, (Bandung: PT.
Remaja Rosyada, 2014), cet. ke.14, h. 140-141.
0 komentar:
Posting Komentar