Rabu, 02 Januari 2019

Tujuan Evaluasi Pembelajaran


Tujuan Evaluasi Pembelajaran
1.      Secara Umum
Kalau dilihat prinsip evaluasi yang terdapat di dalam Al-qur’an, dan praktek yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, maka evaluasi bertujuan sebagai berikut:
1) Untuk menguji daya kemampuan manusia beriman terhadap berbagai macam problema kehidupan yang dihadapi.
Nä3¯Ruqè=ö7oYs9ur &äóÓy´Î/ z`ÏiB Å$öqsƒø:$# Æíqàfø9$#ur <Èø)tRur z`ÏiB ÉAºuqøBF{$# ħàÿRF{$#ur ÏNºtyJ¨W9$#ur 3 ̍Ïe±o0ur šúïÎŽÉ9»¢Á9$# ÇÊÎÎÈ  
Artinya:
“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar” (QS. Al-Baqar 155).

2) Untuk mengetahui sejauh mana atau sampai dimana hasil penindikan wahyu yang telah diaplikasikan Rasulullah SAW kepada umatnya.
$£Jn=sù çn#uäu #É)tGó¡ãB ¼çnyZÏã tA$s% #x»yd `ÏB È@ôÒsù În1u þÎTuqè=ö6uÏ9 ãä3ô©r&uä ÷Pr& ãàÿø.r& (
Artinya:
Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, iapun berkata: "Ini Termasuk kurnia Tuhanku untuk mencoba aku Apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya) (QS, Al- Naml: 40).

Setiap perbuatan dan tindakan dalam pendidikan selalu menghendaki hasil. Pendidik selalu berharap bahwa hasil yang dipero1eh sekarang lebih memuaskan dari hasil yang diperoleh sebelumnya. Untuk menentukan dan membandingkan antara satu hasil dengan lainya diperlukan adanya evaluasi.[1]
2.      Tujuan Evaluasi Di Lembaga Pendidikan
Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan basil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Secara umum, tujuan evaluasi pada satuan (lembaga) pendidikan Islam adalah:
a) Untuk menghimpun bahan-bahan keterangan yang akan dijadikan keterangan sebagai bukti mengenai taraf perkembangan atau taraf kemajuan yang dialami oleh para peserta didik setelah mereka mengikuti proses pembelajaran dalam jangka waktu tertentu.
b) Untuk merangsang kegiatan peserta didik dalam menempuh program pendidikan. Tanpa adanya evaluasi maka tidak mungkin timbul kegairahan atau rangsangan pada diri peserta didik untuk memperbaiki dan meningkatkan prestasinya masing-masing.
c) Untuk mengetahui tingkat efektifitas dan metode-metode pembelajaran yang telah dipergunakan dalam proses pembelajaran selama jangka waktu tertentu.
d)Untuk mencari dan menemukan faktor-faktor penyebab keberhasilan dan ketidak berhasilan peserta dalam mengikuti program pendidikan, sehingga dapat dicari dan ditemukan jalan keluar atau cara-cara perbaikannya.[2]
Dalam keterangan lain, menurut Muhibbin Syah dalam bukunya yang berjudul Psikolongi Pendidikandi menjelaskan tujua evaluasi sebagai berikut:
Pertama, untuk mengetahui tingkat kemajuan yang telah dicapai oleh siswa dalam suatu kurun waktu proses belajar tertentu. Hal ini berarti dengan evaluasi guru dapat mengetahui kemajuan perubahan tingka laku siswa sebagai hasil proses belajar dan mengajar yang melibatkan dirinya selaku pembimbing dan pembantu kegiatan belajar siswanya
Kedua, untuk mengetahui posisi atau kedudukan seorang siswa dalam kelompok kelasnya. Dengan demikian, hasil evaluasi itu dapat dlijadikan guru sebagai alat penetap apakah siswa tersebut termasuk kategori cepat, sedang, atau lambat dalam arti muta kemampuan belajamya.
Ketiga, untuk mengetahui tingkat usaha yang dilakukan siswa dalam belajar. Hal ini berarti dengan evaluasi, guru akan dapat mengetahi gambaran tingkat usaha siswa. Hasil yang baik pada umumnya menunjukkan tingkat usaha yang efisien, sedangkan hasil yang buruk adalah cermi usaha yang tidak efisien.
Keempat, untuk rnengetahui segala upaya siswa dalam mendayagunakan kapasitas kognitifnya (kemampuan kecerdasan yang dimilikinya) untuk keperluan belajar. Jadi, hasil evaluasi itu dapat dijadikan guru sebagai gambaran realisasi pemanfaatan kecerdasan siswa.
Kelima, untuk mengetahui tingkat daya guna dan hasil gana metode rñengajar yang telah digunakan guru dalam proses mengajar-belajar (PMB). Dengan demikian, apabila sebuah metode yang digunakan guru tidak mendorong munculnya prestasi belajar siswa yang memuaskan, guru sangat dianjurkan mengganti metode tersebut atau mengkombinasikannya dengan metode lain yang serasi.
Selain itu, berdasarkan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 58 (1) evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Oleh karena itu, maka evaluasi belajar seyogyanya dilakukan guru secara teruis-menerus dengan berbagai cara, bukan hanya pada saat-saat ulangan terjadwal atau saat ujian belaka.[3]

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
     crossorigin="anonymous"></script>

[1] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam..., h. 404.
[2] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam..., h. 404-405.
[3] Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan, (Bandung: PT. Remaja Rosyada, 2014), cet. ke.14, h. 140-141.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © MAHSUN DOT NET