a)
Tujuan
Pemberian hukuman(ta‘zir)
Peringatan
dan perbaikan terhadap santri bukanlah merupakan tindakan balas dendam
melainkan suatu metode pendidikan yang didasari rasa cinta dan kasih
sayang. Masa kanak-kanak adalah masa-masa terbaik bagi suatu pendidikan.
Akan tetapi dalam konteks kehidupannya, sebagian anak ada yang mudah
dibina, ada juga yang sulit dibina. Sifat-sifat buruk yang timbul dalam
diri anak bukanlah fitrah mereka, sifat-sifat tersebut muncul karena
kurangnya peringatan sejak dini dari orang tua dan para pendidik. Semakin dewasa
usia anak maka semakin sulit pula baginya untuk meninggalkan sifat-sifat
buruk. Karena sifat-sifat buruk tersebut sudah menjadi kebiasaan yang
sulit dihilangkannya. Hukuman diberikan supaya anak menyadari akan
kesalahannya, kemudian merasakan akibat dari perbuatan yang telah
dilakukan. Hukuman diberikan memang ada orang yang berbuat salah dengan
tujuan agar si pelaku menghentikan perbuatan atau kebiasaan yang
buruk. Menurut Kartini
Kartono pemberian hukuman akan positif sifatnya, apabila pelaksanaannya berlangsung bijak
dan mengandung tujuan sebagai berikut:
1)
Memperbaiki
individu yang bersangkutan agar menyadari kekeliruannya dan tidak
akan mengulanginya lagi.
2)
Melindungi
pelakunya agar tidak melanjutkan pola tingkah laku yang menyimpang, buruk, serta
tercela.
3)
Melindungi
masyarakat luar dari perbuatan-perbuatan yang salah (jahat, asusila,
kriminal, abnormal, dan sebagainya) yang dilakukan oleh anak.[1]
Adapun
tujuan pokok dalam penjatuhan hukuman dalam syari’at Islam ialah pencegahan
dan pengajaran atau pendidikan.
1)
Pencegahan
yaitu menahan orang yang membuat pelanggaran agar tidak mengulangi
perbuatannya atau agar ia tidak terus-menerus memperbuatnya.
2)
Pengajaran
atau pendidikan yaitu mengusahakan kebaikan terhadap orang yang membuat
pelanggaran dan mendidik orang tersebut agar ia menjadi orang yang baik
dan menyadari kesalahannya.[2]
b)
Fungsi
Pemberian Hukuman (ta‘zir)
Menurut
Emile Durkheim dalam bukunya Pendidikan Moral menjelaskan bahwa
fungsi pemberian hukuman pada hakekatnya bersifat preventive
yang sepenuhnya berasal dari rasa takut terhadap ancaman hukuman.
Bahwa rasa takut terhadap hukuman dapat mempunyai pengaruh
yang bermanfaat atas keinginan-keinginan tertentu.[3]
Jadi fungsi yang hakiki dari pemberian hukuman adalah bukan untuk membuat
si terhukum menyilih kesalahannya melalui penderitaan atau menakut-nakuti orang
lain, melainkan untuk tetap menegakkan kesadaran, karena pelanggaran terhadap
suatu peraturan. Pada dasarnya ada tiga fungsi penting
dari pemberian hukuman yang berperan besar bagi perkembangan moral anak, yaitu
fungsi reskriptif, pendidikan dan motivasi.
a)
Fungsi
Restriktrif
Pemberian
hukuman dapat menghalangi terulangnya kembali perilaku yang tidak diinginkan
pada anak. Jika seorang anak pernah mendapat hukuman karena ia telah
melakukan satu kesalahan atau pelanggaran, maka ia akan berusaha
untuk tidak mengulangi kesalahan yang serupa di masa datang.
b)
Fungsi
Pendidikan
Pemberian
hukuman yang diterima anak merupakan pengalaman bagi anak yang dapat dijadikan
pelajaran yang berharga. Anak bisa belajar tentang salah dan benar
melalui hukuman yang telah diberikan kepadanya. Hal ini menyadarkan anak akan adanya
suatu aturan yang haras dipahami dan dipatuhi, yang bisa menuntunnya untuk memastikan boleh atau
tidaknya suatu tindakan dilakukan.
c)
Fungsi
Motivasi
Pemberian
hukuman dapat memperkuat motivasi anak untuk menghindarkan diri dari
tingkah laku yang tidak diinginkan. Dari pengalaman hukuman yang
pernah diterima anak, maka anak merasakan bahwa menerima hukuman merupakan suatu
pengalaman yang kurang menyenangkan, dengan demikian anak bertekad tidak mengulangi
kesalahan yang sama dan akhirnya timbul dorongan untuk berperilaku wajar, yaitu
perilaku yang diinginkan dan dapat diterima oleh kelompoknya.[4]
Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan dan fungsi
pemberian hukuman adalah untuk mendidik agar santri mampu bersikap lebih baik
di dalam perilakunya sehari-hari dan dalam lingkungan masyarakatnya.
Macam-macam Pemberian Hukuman (ta‘zir)
Ada
beberapa pendapat dalam mengklasifikasikan pemberian hukuman, diantaranya
adalah: Dalam buku Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, M. Ngalim Purwanto,
membedakan pemberian hukuman menjadi dua macam, yaitu:
a)
Hukuman
Preventive, yaitu pemberian hukuman yang dilakukan dengan maksud agar
tidak atau jangan terjadi pelanggaran. Jadi, pemberian hukuman ini dilakukan
sebelum pelanggaran itu dilakukan.
b)
Hukuman
Represif, yaitu pemberian hukuman yang dilakukan oleh karena adanya
pelanggaran, oleh adanya kesalahan yang telah diperbuat. Jadi, pemberian
hukuman itu dilakukan setelah terjadi pelanggaran.[5]
Jadi, macam-macam hukuman yang dilakukan pendidik maupun yang terkait dalam
menghukum santri atau siswa, kesemua itu mengacu kepada usaha untuk memperbaiki
kelakukan atau tingkah laku dan budi pekerti. Sebab masalah
hukuman merupakan masalah etis yang menyangkut soal baik dan buruk, soal
norma-norma. Sedangkan pendapat masyarakat tentang baik dan buruk itu
berbeda-beda dan berubah-ubah.
Syarat Pemberian Hukuman (ta‘zir)
Hukuman
dapat diterapkan pada anak dengan beberapa syarat sebagai berikut :
a)
Hukuman
harus selaras dengan kesalahannya.
b)
Hukuman
harus seadil-adilnya.
c)
Hukuman
harus lekas dijalankan agar anak mengerti benar apa sebabnya ia dihukum dan
apa maksud hukuman itu.
d)
Memberi
hukuman harus dalam keadaan yang tenang, janagn dalam keadaan yang emosional
(marah).
e)
Hukuman
harus sesuai dengan umur anak.
f)
Hukuman
harus diikuti dengan penjelasan.
g)
Hukuman
harus diakhiri dengan pemberian ampun.
h) Hukuman merupakan alat pendidikan yang terakhir
karena penggunaan alat-alat pendidikan yang lain sudah tak dapat lagi.[6]
Kelebihan dan Kekurangan Pemberian Hukuman (ta‘zir)
Pemberian
hukuman dinilai memiliki kelebihan apabila dijalankan dengan
benar, yaitu :
a)
Hukuman
akan menjadikan perbaikan-perbaikan terhadap kesalahan anak.
b)
Anak tidak
lagi melakukan kesalahan yang sama.
c)
Merasakan
akibat perbuatannya sehingga ia akan menghormati dirinya.[7]
Menurut
Armai Arief, dampak positif dari pemberian hukuman antara lain:
a)
Menjadikan
perbaikan-perbaikan terhadap kesalahan murid.
b)
Murid
tidak lagi melakukan kelahan yang sama.
c)
Merasakan
akibat perbuatannya sehingga ia akan menghormati dirinya.[8]
Sementara
kekurangan dari pemberian hukuman adalah apabila hukuman yang diberikan
tidak efektif, maka akan timbul beberapa kelemahan, antara lain:
a)
Akan
membangkitkan suasana rusuh, takut dan kurang percaya diri.
b)
Anak akan
selalu merasa sempit hati, bersifat pemalas, serta akan menyebabkan ia suka
berdusta (karena takut dihukum).
Mengurangi keberanian anak untuk bertindak.[9]
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
crossorigin="anonymous"></script>
0 komentar:
Posting Komentar