Sabtu, 24 Februari 2018

TUJUAN, MACAM-MACAM, SYARAT DAN KELEBIHAN PEMBERIAN HUKUMAN (TA'ZIR)

     Tujuan dan Fungsi Pemberian Hukuman (ta‘zir)
a)      Tujuan Pemberian hukuman(ta‘zir)
Peringatan dan perbaikan terhadap santri bukanlah merupakan tindakan balas dendam melainkan suatu metode pendidikan yang didasari rasa cinta dan kasih sayang. Masa kanak-kanak adalah masa-masa terbaik bagi suatu pendidikan. Akan tetapi dalam konteks kehidupannya, sebagian anak ada yang mudah dibina, ada juga yang sulit dibina. Sifat-sifat buruk yang timbul dalam diri anak bukanlah fitrah mereka, sifat-sifat tersebut muncul karena kurangnya peringatan sejak dini dari orang tua dan para pendidik. Semakin dewasa usia anak maka semakin sulit pula baginya untuk meninggalkan sifat-sifat buruk. Karena sifat-sifat buruk tersebut sudah menjadi kebiasaan yang sulit dihilangkannya. Hukuman diberikan supaya anak menyadari akan kesalahannya, kemudian merasakan akibat dari perbuatan yang telah dilakukan. Hukuman diberikan memang ada orang yang berbuat salah dengan tujuan agar si pelaku menghentikan perbuatan atau kebiasaan yang buruk.  Menurut Kartini Kartono pemberian hukuman akan positif sifatnya, apabila pelaksanaannya berlangsung bijak dan mengandung tujuan sebagai berikut:
1)   Memperbaiki individu yang bersangkutan agar menyadari kekeliruannya dan tidak akan mengulanginya lagi.
2)   Melindungi pelakunya agar tidak melanjutkan pola tingkah laku yang menyimpang, buruk, serta tercela.
3)   Melindungi masyarakat luar dari perbuatan-perbuatan yang salah (jahat, asusila, kriminal, abnormal, dan sebagainya) yang dilakukan oleh anak.[1]
Adapun tujuan pokok dalam penjatuhan hukuman dalam syari’at Islam ialah pencegahan dan pengajaran atau pendidikan.
1)      Pencegahan yaitu menahan orang yang membuat pelanggaran agar tidak mengulangi perbuatannya atau agar ia tidak terus-menerus memperbuatnya.
2)      Pengajaran atau pendidikan yaitu mengusahakan kebaikan terhadap orang yang membuat pelanggaran dan mendidik orang tersebut agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahannya.[2]

b)      Fungsi Pemberian Hukuman (ta‘zir)
Menurut Emile Durkheim dalam bukunya Pendidikan Moral menjelaskan bahwa fungsi pemberian hukuman pada hakekatnya bersifat preventive yang sepenuhnya berasal dari rasa takut terhadap ancaman hukuman. Bahwa rasa takut terhadap hukuman dapat mempunyai pengaruh yang bermanfaat atas keinginan-keinginan tertentu.[3]
Jadi fungsi yang hakiki dari pemberian hukuman adalah bukan untuk membuat si terhukum menyilih kesalahannya melalui penderitaan atau menakut-nakuti orang lain, melainkan untuk tetap menegakkan kesadaran, karena pelanggaran terhadap suatu peraturan. Pada dasarnya ada tiga fungsi penting dari pemberian hukuman yang berperan besar bagi perkembangan moral anak, yaitu fungsi reskriptif, pendidikan dan motivasi.
a)      Fungsi Restriktrif
Pemberian hukuman dapat menghalangi terulangnya kembali perilaku yang tidak diinginkan pada anak. Jika seorang anak pernah mendapat hukuman karena ia telah melakukan satu kesalahan atau pelanggaran, maka ia akan berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan yang serupa di masa datang.
b)      Fungsi Pendidikan
Pemberian hukuman yang diterima anak merupakan pengalaman bagi anak yang dapat dijadikan pelajaran yang berharga. Anak bisa belajar tentang salah dan benar melalui hukuman yang telah diberikan kepadanya. Hal ini menyadarkan anak akan adanya suatu aturan yang haras dipahami dan dipatuhi, yang bisa menuntunnya untuk memastikan boleh atau tidaknya suatu tindakan dilakukan.
c)      Fungsi Motivasi
Pemberian hukuman dapat memperkuat motivasi anak untuk menghindarkan diri dari tingkah laku yang tidak diinginkan. Dari pengalaman hukuman yang pernah diterima anak, maka anak merasakan bahwa menerima hukuman merupakan suatu pengalaman yang kurang menyenangkan, dengan demikian anak bertekad tidak mengulangi kesalahan yang sama dan akhirnya timbul dorongan untuk berperilaku wajar, yaitu perilaku yang diinginkan dan dapat diterima oleh kelompoknya.[4]
Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan dan fungsi pemberian hukuman adalah untuk mendidik agar santri mampu bersikap lebih baik di dalam perilakunya sehari-hari dan dalam lingkungan masyarakatnya.
 Macam-macam Pemberian Hukuman (ta‘zir)
Ada beberapa pendapat dalam mengklasifikasikan pemberian hukuman, diantaranya adalah: Dalam buku Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, M. Ngalim Purwanto, membedakan pemberian hukuman menjadi dua macam, yaitu:
a)      Hukuman Preventive, yaitu pemberian hukuman yang dilakukan dengan maksud agar tidak atau jangan terjadi pelanggaran. Jadi, pemberian hukuman ini dilakukan sebelum pelanggaran itu dilakukan.
b)      Hukuman Represif, yaitu pemberian hukuman yang dilakukan oleh karena adanya pelanggaran, oleh adanya kesalahan yang telah diperbuat. Jadi, pemberian hukuman itu dilakukan setelah terjadi pelanggaran.[5]
Jadi, macam-macam hukuman yang dilakukan pendidik maupun yang terkait dalam menghukum santri atau siswa, kesemua itu mengacu kepada usaha untuk memperbaiki kelakukan atau tingkah laku dan budi pekerti. Sebab masalah hukuman merupakan masalah etis yang menyangkut soal baik dan buruk, soal norma-norma. Sedangkan pendapat masyarakat tentang baik dan buruk itu berbeda-beda dan berubah-ubah.
  Syarat Pemberian Hukuman (ta‘zir)
Hukuman dapat diterapkan pada anak dengan beberapa syarat sebagai berikut :
a)      Hukuman harus selaras dengan kesalahannya.
b)      Hukuman harus seadil-adilnya.
c)      Hukuman harus lekas dijalankan agar anak mengerti benar apa sebabnya ia dihukum dan apa maksud hukuman itu.
d)     Memberi hukuman harus dalam keadaan yang tenang, janagn dalam keadaan yang emosional (marah).
e)      Hukuman harus sesuai dengan umur anak.
f)       Hukuman harus diikuti dengan penjelasan.
g)      Hukuman harus diakhiri dengan pemberian ampun.
h)      Hukuman merupakan alat pendidikan yang terakhir karena penggunaan alat-alat pendidikan yang lain sudah tak dapat lagi.[6]

Kelebihan dan Kekurangan Pemberian Hukuman (ta‘zir)
Pemberian hukuman dinilai memiliki kelebihan apabila dijalankan dengan benar, yaitu :
a)      Hukuman akan menjadikan perbaikan-perbaikan terhadap kesalahan anak.
b)      Anak tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.
c)      Merasakan akibat perbuatannya sehingga ia akan menghormati dirinya.[7]
Menurut Armai Arief, dampak positif dari pemberian hukuman antara lain:
a)      Menjadikan perbaikan-perbaikan terhadap kesalahan murid.
b)      Murid tidak lagi melakukan kelahan yang sama.
c)      Merasakan akibat perbuatannya sehingga ia akan menghormati dirinya.[8]
Sementara kekurangan dari pemberian hukuman adalah apabila hukuman yang diberikan tidak efektif, maka akan timbul beberapa kelemahan, antara lain:
a)      Akan membangkitkan suasana rusuh, takut dan kurang percaya diri.
b)      Anak akan selalu merasa sempit hati, bersifat pemalas, serta akan menyebabkan ia suka berdusta (karena takut dihukum).
Mengurangi keberanian anak untuk bertindak.[9]
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
     crossorigin="anonymous"></script>

                [1] Kartini Kartono, Pengantar Mendidik Ilmu Teoritis, hlm 261-262.
                [2] Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam (Jakarta: PT Midas Surya Grafindo, 1993), hlm 255-256.
                [3] Emile Durkheim, Pendidikan Moral, Suatu Study Teori dan Aplikasi Sosiologi Pendidikan (Jakarta: Erlangga, 1990), hlm 116.
                [4] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam (Bandung: PT Remaja Rosdakaraya,1994), hlm 180-185.
                [5] M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan… h. 175-176.
                [6] Suwarno, Pengantar Umum Pendidikan (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992),hlm 116.
                [7]Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam (Bandung: PT Remaja Rosdakaraya, 1994), hlm 186.
                [8] Armai Arief, Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam (Jakarta: Ciputat Press, 2002), hlm 133.
                [9] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam… h. 187.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © MAHSUN DOT NET