Minggu, 11 Juni 2017

Makna Nilai-nilai Moral di dalam Pancasila



 
  Makna Nilai-nilai Moral di dalam Pancasila
Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan negara, merupakan satu kesatuan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing sila-silanya. Apabila dilihat satu persatu masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan bangsa lain. Makna Pancasila terletak pada nilai-nilai masing masing sila, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat ditukarbalikkan letak dan susunannya.[1] Namun demikian, untuk lebih memahami nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila, berikut ini dapat uraikan.
1.    Ketuhana Yang Maha Esa
Ketuhanan berasal dan kata Tuhan pencipta seluruh alam. Sedangkan Yang Maha Esa, berarti Yang Maha Tunggal, tiada sekutu dalam zat-Nya, sifat-Nya dan perbuatan Nya. Zat Tuhan tidak terdiri atas zat-zat yang banyak lalu menjadi satu. Sifat-Nya adalah sempurna dan perbuatan-Nya tiada dapat disamai oleh siapa pun. Tiada yang menyamai Tuhan, Dia Esa. Jadi, Ketuhanan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta. Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar dan dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika. Atas keyakinan yang demikianlah, maka negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Negara memberi jaminan sesuai dengan keyakinannya dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam negara Indonesia, tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti-Ketuhanan.[2]
Nilai ketuhanan atau religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang berketuhanan, yakni membangun rnasyarakat Indonesia yang memiliki jiwa ataupun semangat untuk mencapai ridho Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah Negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.[3]
2.    Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi fikir, rasa, karsa, dan cipta. Karena potensi yang dimilikinya itu, manusia tinggi martabatnya. Dengan budi nuraninya, manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabatnya. Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Keputusan dan tindakan didasarkan pada sesuatu objektivitas, tidak pada subjektivitas. Disinilah yang dimaksud dengan wajar atau sepadan. Beradab kata pokoknya adab sinonim dengan sopan, berbudi luhur, dan susila. Beradab artinya berbudi luhur, berkesopanan, dan bersusila. Maksudnya, sikap hidup, keputusan, dan tindakan selalu berdasarkan pada nilai-nilai keluhuran budi, kesopanan, dan kesusilaan. Adab mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan, atau moral. Dengan demikian, beradab berarti berdasarkan nilai-nilai kesusilaan.[4]
Di dalam sila kedua telah disimpulkan cita-cita kemanusiaan yang lengkap, adil, dan beradab, memenuhi seluruh hakikat makhluk manusia. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah suatu rumusan sifat keluhuran budi manusia (Indonesia). Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama terhadap undang-undang negara, mempunyai kewajiban dan hak-hak yang sama. Setiap warga negara dijamin haknya serta kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, oang-seorang, negara, masyarakat, dan menyangkut pula kemerdekaan menyatakan pendapat dan mencapai kehidupan yang layak, sesuai dengan hak-hak dasar manusia.
Kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Manusia adalah makhluk pribadi anggota masyarakat dan sekaligus hamba Tuhan. Hakikat pengertian di atas sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea pertama:
bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh karena itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.... Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya secara pokok-pokok dalam batang tubuh UUD 1945.[5]
Nilai kemanusiaan adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebib mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah dapat dijadikan semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan penuh toleransi.[6]
3.    Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini, mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia yang bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas, dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia, bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan rnencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Persatuan Indonesia adalah perwujudan dan paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, serta kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini sesuai dengan alinea keempat Pernbukaan UUD 1945 yang berbunyi, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam Batang Tubuh UUD 1945.[7]
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian. Kehadiran Indonesia dan bangsa lain di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Persatuan Indonesia bukan sebuah sikap ataupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dan dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri atas bermacam masyarakat Indonesia, yang berbeda. Namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi untuk dipersatukan dalam bingkai keindonesiaan.[8]
4.    Kerakyatan Yang Dipimpan Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Kerakyatan berasal dan kata rakyat, yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Rakyat seluruh Indonesia itu tidak dibedakan. Kerakyatan adalah rakyat yang hidup dalam ikatan negara. Dengan adanya sila keempat, berarti bangsa Indonesia menganut demokrasi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Demokrasi tidak langsung (perwakilan) sangat penting dalam wilayah negara yang luas serta penduduk yang banyak. Pelaksanaan demokrasi Iangsung sekalipun sulit diwujudkan dalam alam modern, namun dalam beberapa hal tertentu dapat dilaksanakan, seperti dalam memilih kepala negara atau sistem referendum.[9]
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, berarti kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut pula kedaulatan rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab serta didorong dengan tekad atau keinginan baik sesuai hati nurani. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.[10] 
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berarti bahwa pula rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan. Sila keempat ini merupakan sendi asas kekeluargaan masyarakat, sekailagi sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat..”. Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya secara pokok dalam pasal-pasal UUD 1945.[11]
Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain. Dalam berinteraksi dengan manusia lain, biasanya terjadi kesepakatan dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walaupun berada dalam kancah pergolakan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berasaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.[12]
5.    Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indoneisa
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual. Bagi seluruh rakyat Indonesia, berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam dalam negeri maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti, bahwa setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial itu mencakup pula pengertian adil dan makmur.[13]
Keadilan sosial yang dimaksud tidak sama dengan pengertian sosialistis atau komunalistis, karena yang dimaksud dengan keadilan sosial dalam sila kelima ini bertolak dari pengertian bahwa antara pribadi dan masyarakat satu sama lain tiada dapat dipisahkan. Masyarakat tempat hidup dan berkembangnya pribadi, sedangkan pribadi adalah komponennya masyarakat. Tidak boleh terjadi praktik dalam masyarakat sosialistis komunalistis yang hanya mementingkan kelompok masyarakat, dan juga sebaliknya yang berlaku dalam negara liberal yang segala sesuatu dipandang titik beratnya dari pribadi.[14]
Keadilan sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Kehidupan manusia itu meliputi kehidupan jasmani dan rohani, maka keadilan itu pun meliputi keadilan dalam memenuhi tuntutan kehidupan jasmani serta keadilan memenuhi tuntutan kehidupan rohani secara seimbang (keadilan material dan spritual). Hakikat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam pasal-pasal UUD 1945.[15]
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidakberpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan bagian dari cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, di mana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.[16]


<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
     crossorigin="anonymous"></script>

                [1] Syahrial Syarbani, Pendidika Pancasila, 39.
                [2] Syahrial Syarbani, Pendidika Pancasila, 39.
                [3] Bambang Tri Purwanto, Khazanah Kewarganegaraan 3; Untuk Kelas XII SMA dan MA (Jakarta: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2010), Milik Kemenag RI, 25-26.
                [4] Syahrial Syarbani, Pendidika Pancasila, 40.
                [5] Syahrial Syarbani, Pendidika Pancasila, 40-41.
                [6] Bambang Tri Purwanto, Khazanah Kewarganegaraan, 26.
                [7] Syahrial Syarbani, Pendidika Pancasila, 41.
                [8] Bambang Tri Purwanto, Khazanah Kewarganegaraan, 26.
                [9] Syahrial Syarbani, Pendidika Pancasila, 41.
                [10] Syahrial Syarbani, Pendidika Pancasila, 41.
                [11] Syahrial Syarbani, Pendidika Pancasila, 42.
                [12] Bambang Tri Purwanto, Khazanah Kewarganegaraan, 27.
                [13] Syahrial Syarbani, Pendidika Pancasila, 43.
                [14] Syahrial Syarbani, Pendidika Pancasila, 43.
                [15] Syahrial Syarbani, Pendidika Pancasila, 42-43.
                [16] Bambang Tri Purwanto, Khazanah Kewarganegaraan, 27.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © MAHSUN DOT NET