Pancasila
sebagai dasar falsafah bangsa dan negara, merupakan satu kesatuan nilai yang
tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing sila-silanya. Apabila dilihat
satu persatu masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan bangsa
lain. Makna Pancasila terletak pada nilai-nilai masing masing sila, sebagai
satu kesatuan yang tidak dapat ditukarbalikkan letak dan susunannya.[1] Namun demikian, untuk
lebih memahami nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila, berikut
ini dapat uraikan.
1.
Ketuhana Yang Maha Esa
Ketuhanan
berasal dan kata Tuhan pencipta seluruh alam. Sedangkan Yang Maha Esa, berarti
Yang Maha Tunggal, tiada sekutu dalam zat-Nya, sifat-Nya dan perbuatan Nya. Zat
Tuhan tidak terdiri atas zat-zat yang banyak lalu menjadi satu. Sifat-Nya
adalah sempurna dan perbuatan-Nya tiada dapat disamai oleh siapa pun. Tiada
yang menyamai Tuhan, Dia Esa. Jadi, Ketuhanan Yang Maha Esa adalah pencipta
alam semesta. Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa itu bukanlah suatu dogma
atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran,
melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar dan dapat
diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika. Atas keyakinan yang
demikianlah, maka negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Negara
memberi jaminan sesuai dengan keyakinannya dan untuk beribadat menurut agama
dan kepercayaan masing-masing. Dalam negara Indonesia, tidak boleh ada
pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan
perbuatan yang anti-Ketuhanan.[2]
Nilai ketuhanan atau religius adalah nilai yang
berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki
kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami ketuhanan sebagai pandangan
hidup adalah mewujudkan masyarakat yang berketuhanan, yakni membangun
rnasyarakat Indonesia yang memiliki jiwa ataupun semangat untuk mencapai ridho
Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Negara berdasar Ketuhanan Yang
Maha Esa itu adalah Negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya
untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.[3]
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan
berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi
fikir, rasa, karsa, dan cipta. Karena potensi yang dimilikinya itu, manusia
tinggi martabatnya. Dengan budi nuraninya, manusia menyadari nilai-nilai dan
norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia
sesuai dengan martabatnya. Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan
hak dan kewajiban seseorang. Keputusan dan tindakan didasarkan pada sesuatu
objektivitas, tidak pada subjektivitas. Disinilah yang dimaksud dengan wajar
atau sepadan. Beradab kata pokoknya adab sinonim dengan sopan, berbudi luhur,
dan susila. Beradab artinya berbudi luhur, berkesopanan, dan bersusila.
Maksudnya, sikap hidup, keputusan, dan tindakan selalu berdasarkan pada
nilai-nilai keluhuran budi, kesopanan, dan kesusilaan. Adab mengandung
pengertian tata kesopanan, kesusilaan, atau moral. Dengan demikian, beradab
berarti berdasarkan nilai-nilai kesusilaan.[4]
Di
dalam sila kedua telah disimpulkan cita-cita kemanusiaan yang lengkap, adil, dan
beradab, memenuhi seluruh hakikat makhluk manusia. Kemanusiaan yang adil dan
beradab adalah suatu rumusan sifat keluhuran budi manusia (Indonesia). Setiap warga
negara mempunyai kedudukan yang sama terhadap undang-undang negara, mempunyai
kewajiban dan hak-hak yang sama. Setiap warga negara dijamin haknya serta
kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, oang-seorang, negara,
masyarakat, dan menyangkut pula kemerdekaan menyatakan pendapat dan mencapai
kehidupan yang layak, sesuai dengan hak-hak dasar manusia.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang
Maha Esa. Manusia adalah makhluk pribadi anggota masyarakat dan sekaligus hamba
Tuhan. Hakikat pengertian di atas sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea
pertama:
bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh karena itu,
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan.... Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya
secara pokok-pokok dalam batang tubuh UUD 1945.[5]
Nilai
kemanusiaan adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai
asas kehidupan sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia
sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih
mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebib mengikuti tata cara dan pola kehidupan
masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah dapat
dijadikan semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai
kebahagiaan penuh toleransi.[6]
3.
Persatuan Indonesia
Persatuan
berasal dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung
pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu
kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini, mencakup persatuan dalam
arti ideologis, politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan. Persatuan
Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia yang bersatu
karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas, dalam wadah
negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang
dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia, bertujuan untuk melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan
rnencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Persatuan Indonesia adalah perwujudan dan paham kebangsaan Indonesia yang
dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, serta kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hal ini sesuai dengan alinea keempat Pernbukaan UUD 1945 yang berbunyi,
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam Batang Tubuh UUD 1945.[7]
Persatuan
adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian. Kehadiran Indonesia dan
bangsa lain di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Persatuan Indonesia bukan
sebuah sikap ataupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya
untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dan dunia luar. Negara
Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang
dan terdiri atas bermacam masyarakat Indonesia, yang berbeda. Namun perbedaan tersebut
tidak untuk dipertentangkan tetapi untuk dipersatukan dalam bingkai
keindonesiaan.[8]
4.
Kerakyatan Yang Dipimpan Oleh Hikmah Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Kerakyatan
berasal dan kata rakyat, yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah
negara tertentu. Rakyat seluruh Indonesia itu tidak dibedakan. Kerakyatan
adalah rakyat yang hidup dalam ikatan negara. Dengan adanya sila keempat,
berarti bangsa Indonesia menganut demokrasi, baik secara langsung maupun secara
tidak langsung. Demokrasi tidak langsung (perwakilan) sangat penting dalam
wilayah negara yang luas serta penduduk yang banyak. Pelaksanaan demokrasi
Iangsung sekalipun sulit diwujudkan dalam alam modern, namun dalam beberapa hal
tertentu dapat dilaksanakan, seperti dalam memilih kepala negara atau sistem referendum.[9]
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
berarti kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut
pula kedaulatan rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau
rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa,
kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab
serta didorong dengan tekad atau keinginan baik sesuai hati nurani.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk
merumuskan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai
keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.[10]
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
berarti bahwa pula rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam
pengambilan keputusan-keputusan. Sila keempat ini merupakan sendi asas kekeluargaan
masyarakat, sekailagi sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia, yang berkedaulatan rakyat..”. Selanjutnya dapat dilihat
penjabarannya secara pokok dalam pasal-pasal UUD 1945.[11]
Manusia sebagai makhluk sosial
membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain. Dalam berinteraksi dengan
manusia lain, biasanya terjadi kesepakatan dan saling menghargai satu sama lain
atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang
menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi
mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah
menguasai diri, walaupun berada dalam kancah pergolakan. Hikmah kebijaksanaan
adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih
tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berasaskan
kelompok dan aliran tertentu yang sempit.[12]
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indoneisa
Keadilan
sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang
kehidupan baik materil maupun spiritual. Bagi seluruh rakyat Indonesia, berarti
untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam dalam
negeri maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti, bahwa setiap warga Indonesia
mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan
kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial itu mencakup pula
pengertian adil dan makmur.[13]
Keadilan
sosial yang dimaksud tidak sama dengan pengertian sosialistis atau komunalistis,
karena yang dimaksud dengan keadilan sosial dalam sila kelima ini bertolak dari
pengertian bahwa antara pribadi dan masyarakat satu sama lain tiada dapat
dipisahkan. Masyarakat tempat hidup dan berkembangnya pribadi, sedangkan pribadi
adalah komponennya masyarakat. Tidak boleh terjadi praktik dalam masyarakat
sosialistis komunalistis yang hanya mementingkan kelompok masyarakat, dan juga
sebaliknya yang berlaku dalam negara liberal yang segala sesuatu dipandang titik
beratnya dari pribadi.[14]
Keadilan
sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan
kehidupan masyarakat. Kehidupan manusia itu meliputi kehidupan jasmani dan
rohani, maka keadilan itu pun meliputi keadilan dalam memenuhi tuntutan
kehidupan jasmani serta keadilan memenuhi tuntutan kehidupan rohani secara
seimbang (keadilan material dan spritual). Hakikat keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
“Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan
Indonesia negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam pasal-pasal UUD 1945.[15]
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma
berdasarkan ketidakberpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu
hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan bagian
dari cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat
yang bersatu secara organik, di mana setiap anggotanya mempunyai kesempatan
yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya.
Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan
kualitas rakyat sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.[16]
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
crossorigin="anonymous"></script>
0 komentar:
Posting Komentar