Minggu, 11 Juni 2017

Fungsi dan Peranan Pancasila bagi Indoneisa


    
Fungsi dan Peranan Pancasila bagi Indoneisa
Pancasila digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri. Pancasila mempunyai fungsi dan peranan yang sangat luas dalam kehidupan rmasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Fungsi dan peranan itu terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Fungsi dan peranan Pancasila oleh BP7 Pusat (1993) diuraikan menjadi sepuluh, yaitu:[1]
1.    Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia. Ini berarti, bahwa Pancasila berfungsi dan berperan dalam memberikan gerak atau dinamika serta membimbing ke arah tujuan untuk mewujudkan masyarakat Pancasila.
2.    Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Berarti Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu berupa sikap, tingkah laku, dan perbuatann yang senantiasa selaras, serasi, dan seimbang, sesuai dengan penghayatan dan pengamalan sila-sila Pancasila secara bulat dan utuh.
3.    Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Sebutan ini mengandung arti, bahwa pancasila digunakan sebagai dasar inti. Mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahan dan keamanan. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam alin IV Pembukaan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
4.    Pancasila sebagai sumber dan segala sumber hukum di Indonesia. Untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan peraturan perundang-undangan. Semua peraturan perundang-undangan itu harus bersumber pada Pancasila. Karena Pancasil mengandung nilai-nilai luhur pilihan bangsa yang telah disepakai dan dirumuskan secara konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945.
5.    Pancasila sebagai perjanjian luhur. Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia karena telah merupakan kesepakatan nasional bangsa, baik sebelum maupun sesudah proklamasi mengikat seluruh elemen bangsa.
6.    Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia. Sebutan ini digunakan sebagai penggantiu sebutan Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa yang pernah disalahgunakan oleh pemimpin pemberontakan G-30 S/PKI Aidit. Menurutnya, Pancasila sebagai alat pemersatu sudah kehilangan fungsinya setelah Irian Barat kembali kepangkuan Republik Indonesia, sehingga dengan demikian Pancasila dapat diganti dengan ideologi lain, yakni komunisme. Pendapat ini perlu ditolak sebab Pancasila telah terbukti ampuh untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Fungi dan peranannya tidak sekedar sebagai alat, melainkan sebagi pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
7.    Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Dasar negara Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, juga memuat cita-cita dan tujuan nasional (Alinea II dan IV). Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia itu kemudian dijabarkan dalam tujuan pembangunan nasional melalui Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). 
8.    Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk mewujudkannya harus diawali dari kesadaran akan pentingnya hidup bersosial dalam bermasyarakat yang majemuk, tanpa membedakan suku ras, agama, budaya dan lain-lain. Sehingga dengan kesadaran tersebut, dapat tercipta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang rukun dan damai.
9.    Pancasila sebagai moral Pembangunan. Sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai luhur Pancasila dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun evaluasinya.
10.    Pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila. Untuk mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila, harus dilaksanakan pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang dijabarkan dalam seluruh kegiatan pembangunan yang diselenggarakan pemerintah dan rakyat baik di tingkat pusat maupun daerah.
Bagi bangsa Indonesia Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila adalah sebagai dasar Negara unsurnya digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh sebab itu Pancasila mempunyai dua pengertian pokok yaitu Pancasila sebagai dasar Negara dan Pancasila ebagai pandangan hidup bangsa. Penyebutan fungsi dan peranan dan Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian pokok tersebut[2]
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
     crossorigin="anonymous"></script>


                [1] Surajio, Agus Wiyanto, Pendidikan Pancasila di Perguruan, 39.
                [2] Surajio, Agus Wiyanto, Pendidikan Pancasila di Perguruan, 40-41.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © MAHSUN DOT NET