Rabu, 31 Agustus 2016

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

a.      Definisi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang tugas pokoknya adalah menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. Agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien, diperlukan adanya sebuah pedoman yaitu kurikulum. “Kurikulum merupakan inti dari sebuah sekolah, karena kurikulumlah yang sekolah tawarkan kepada publiknya, dengan dukungan SDM guru yang berkualitas, serta sarana sumber belajar lainnya yang memadai.”[1]
“Istilah kurikulum digunakan pertama kali pada dunia olah raga pada zaman Yunani kuno yang berasal dari kata curir dan curere. Pada waktu itu kurikulum diartikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari.dan orang mengistilahkannya dengan tempat berpacu atau tempat berlari dari mulai start sampai finish.”[2]
Kurikulum diartikan sebagai sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan peserta didik untuk memperoleh ijazah. Rumusan itulah yang pertama kali digunakan dalam bidang pendidikan.
“Memperhatikan rumusan tersebut tersirat dua hal pokok yaitu:
a. Isi kurikulum, yaitu mata pelajaran (subject matter) yang diberikan kepada peserta didik.
b.Tujuan yang akan dicapai penguasaan pelajaran sehingga peserta didik memiliki kemampuan tertentu.”[3]
“Sedangkan dalam pendidikan Islam, kurikulum dikenal dengan kata-kata “manhaj”  yang berari jalan yang terang yang dilalui oleh pendidik bersama anak didiknya untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mereka.”[4] Selain itu kurikulum juga dipandang sebagai suatu program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang SNP disebutkan “kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan penididikan tertentu.”
Dari beberapa definisi di atas, penulis mengambil kesimpulan bahwasanya kurikulum merupakan seperangkat atau kumpulan konsep dan program-program pendidikan yang tertulis yang ditawarkan kepada peserta didik sebagai pedoman untuk mencapai suatu tujuan akhir yang telah ditetapkan, yang di dalamnya terdapat sebuah perencanaan, proses, pengalaman dan hasil.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa saat ini pendidikan di Indonesia menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan.
KTSP merupakan singkatan dari Kurikulm Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah atau daerah, karakteristik sekolah atau madrasah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah  atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah pengawasan dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di SD, SMP, SMA, dan MAK.[5]
KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan dan diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif.
“Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP pasal 1, Ayat 15), dijelaskan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.”[6] Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Manakala kita analisis konsep di atas, maka ada beberapa hal yang berhubungan dengan makna kurikulum operasional.
Pertama, sebagai kurikulum yang bersifat operasional, maka dalam pengembangannya KTSP tidak akan lepas dari ketetapan-ketetapan yang telah disusun pemerintah secara nasional. Artinya, walaupun daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan kurikulum, akan tetapi kewenangan itu hanya sebatas pada pengembangan operasional saja; sedangkan yang menjadi rujukan pengembangannya itu sendiri ditentukan oleh pemerintah, misalnya jenis mata pelajaran beserta jumlah jam pelajarannya, isi dari setiap mata pelajaran itu sendiri, serta kompetensi yang harus dicapai oleh setiap mata pelajaran itu.
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat 1, menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional. Daerah dalam menentukan isi pelajaran terbatas pada pengembangan kurikulum muatan lokal, yakni kurikulum yang memiliki kekhasan sesuai dengan kebutuhan daerah, serta aspek pengembangan diri yang sesuai dengan minat siswa. Jumlah jam pelajaran kedua aspek tersebut ditentukan oleh pemerintah.[7]
“Kedua, sebagai kurikulum operasional, para pengembang KTSP dituntut dan harus memperhatikan ciri khas kedaerahan masing-masing, sesuai dengan bunyi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 ayat 2, yakni bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.”[8] Persoalan tersebut harus dipahami oleh pemerintah dan masing-masing daerah, sebab walaupun standar isi ditentukan oleh pemerintah, akan tetapi dalam operasional pembelajarannya yang direncanakan dan dilakukan oleh guru dan pengembang kurikulum tidak terlepas dari keadaan dan kondisi daerah.
Ketiga, sebagai kurikulm operasional, para pengembang kurikulum di daerah memiliki kesempatan yang luas dalam mengembangkan kurikulum menjadi unit-unit pelajaran, misalnya dalam mengembangkan dan menyesuaikan strategi dan metode pembelajaran, dalam menetukan media pembelajaran dalam menetukan evaluasi yang ditentukan termasuk dalam menetukan berapa kali pertemuan dan kapan suatu topik materi harus dipelajari siswa agar kompetensi dasar yang telah ditentukan dapat tercapai.
Dari penjelasan di atas terlihat jelas bahwa makna kurikulum secara operasional tetap mengacu kepada ketetapan-ketetapan yang telah disusun oleh pemerintah secara nasional.  Pemerintah telah menetapkan standar isi, tetapi para guru dan para pengembang kurikulum diberikan keluasan dalam operasional pembelajaran yang direncanakan dan dilakukan, mengembangkan kurikulum dengan tetap memperhatikan atau menyesuaikannya dengan ciri khas kedaerahan, keadaan, dan kondisi daerah. Di sinilah akan terlihat kerja keras para guru untuk memberikan yang terbaik kepada para siswanya.

b.      Konsep Dasar KTSP
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru dari pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan masyarakatpun ikut telibat dalam dalam rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah. “Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.”[9]
“Ide dasar KTSP adalah mengembangkan pendidikan yang demokratis dan nonmonopilstik dengan cara memberikan otonomi yang lebih besar kepada sekolah/madrasah dalam pengembangan kurikulum, karena masing-masing sekolah/madrsah dipandang lebih tahu tentang kondisi satuan pendidikannya.[10]” Sedangkan KBK merupakan suatu pendekatan dalam pengembangan KTSP tersebut. Karena itulah, pusat tidak pelu mengatur urutan topik atau materi pelajaran per bulan/minggu, dan seterusnya yang diberlakukan untuk sekolah/madrasah di daerah. Pusat hanya perlu mengembangkan kurikulum yang menjadi pedoman tentang standar kompetensi lulusan serta standar isi yang harus dicapai.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
-    KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
-    Sekolah dan komite sekolah menngembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah pengawasan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan Departemen Agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
-    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.[11]
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah atau satuan pendidikan. “Pemberdayaan sekolah atau satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisiensi, dan pemerataan pendidikan.”[12] KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah atau satuan pendidikan unuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum. Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengemabngkan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam indikator kompetensi, mengembangkan strategi, menetukan prioritas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah, dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.[13]
Dengan diberikannya kewenangan kepada pihak-pihak tersebut dalam pengembangan kurikulum maka diharapkan pendidikan akan berjalan lebih baik, sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas karena program-program yang disusun berdasarkan atau sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.

c.       Tujuan KTSP
Saat ini pemerintah Indonesia tengah giat-giatnya memberikan otonomi atau kebebasan dan kemandirian di berbagai bidang kepada tiap-tiap daerah untuk mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah, tentunya tetap berada di bawah pengawasan pemerintah termasuk di dalamnya bidang pendidikan.
Salah satu dampak yang dirasakan dari kebijakan pendidikan di era otonomi daerah adalah pengembangan kurikulum. “Secara umum tujuan ditetapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan. Dengan demikian, melalui KTSP diharapkan dapat mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.[14]
Sedangkan secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1.Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberadayakan sumber daya yang tersedia.
2.Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum mealui pengambilan keputusan bersama.
3.Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.”[15]
Implementasi KTSP melibatkan peran aktif dan komunikasi di antara para guru, kepala sekolah, pejabat pendidikan daerah, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat yang diberikan kewenangan untuk memandirikan atau memberdayakan satuan pendidikan sehingga sekolah bukan lagi semata-mata menjadi tanggung jawab guru dan kepala sekolah melainkan tanggung jawab bersama.

d.      Komponen KTSP
Sebuah program akan berhasil dalam mencapai tujuan yang diinginkannya jika semua elemen atau komponen yang menyokong program tersebut saling terkait. “Sebagai sebuah pedoman, KTSP terdiri atas empat komponen, yakni (1) tujuan tingkat satuan pendidikan; (2) struktur program dan muatan KTSP; (3) kalender pendidikan; dan (4) silabus dan rencana pembelajaran.”[16]
1.      Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu pada tujuan umum pendidikan dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan Pasal 26 dikemukakan masing-masing tujuan pendidikan dasar, menengah, dan menengah kejuaruan.
a.       Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Dalam tujuan pendidikan dasar ini merupakan kunci utama keberhasilan dalam mencapai setiap tujuan pendidikan pada masing-masing tingkat pendidikan. Tugas utama seorang pendidik menjadi tanggung jawab yang besar karena harus menanamkan semua dasar yang disebutkan di atas. Di samping itu juga sebagai penentu keberhasilan dalam mencapai tujuan pendidikan pada tingkat selanjutnya.
b.      Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.       Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Komponen KTSP pertama yaitu tujuan tingkat satuan pndidikan, dalam hal tersebut menjelaskan masing-masing tujuan tingkat satuan pendidikan. Tujuan yang ingin dicapai pada tiap-tiap tingkat satuan pendidikan berbeda dan bertahap sesuai dengan usia perkembangan peserta didik.
2.      Struktur Program dan Muatan KTSP
“Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam Standar Isi (SI) meliputi lima kelompok mata pelajaran yaitu: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, dan jasmani, olahraga, dan kesehatan.”[17]
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.


a.       Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing satuan pendidikan tertera dalam struktur kurikulum yang tercantum dalam standar isi.
b.      Muatan lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
c.       Pengembangan diri
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi sekolah yang dilakukan dalam bentuk bimbingan dan konseling.
d.      Pengaturan beban belajar
Beban belajar yang diberikan kepada masing-masing tingkat satuan pendidikan adalah berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
1)      Beban belajar dalam sistem paket dapat digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
2)      Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/ MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
3)      Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan SMA/ MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
4)      Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
5)      Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB 0%-50%, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi
6)      Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
7)      Alaokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
a)      Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tak terstruktur.
b)      Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tak terstruktur.
e.       Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan
Mengacu kepada ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
1)      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2)      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
3)      Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4)      Lulus Ujian Nasional.
f.       Pendidikan kecakapan hidup
1)      Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
2)      Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.
3)      Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
g.      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
1)      Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
2)      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.
3)      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.[18]
3.      Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantaum dalam Standar Isi.
4.      Silabus dan Rencana Pembelajaran
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus yang telah disusun guru bisa mengembangkannya menjadi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswa.


e.       Pengembangan Silabus dalam KTSP PAI
Silabus merupakan salah satu komponen KTSP yang menjadikannya berbeda dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
“Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/ tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/alat/bahan alat belajar.”[19]
Silabus disusun berdasarkan Standar Isi, yang di dalamnya berisikan Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), Materi Pokok/Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Indikator, Penilaian, Alokasi Waktu, dan Sumber Belajar.
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah madrasah atau beberapa madrasah melalui kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru.
“Adapun langkah-langkah pengembangan silabus adalah: mengisi identitas silabus, menuliskan standar kompetensi, menuliskan kompetensi dasar, merumuskan indikator, mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran, mengembangkan kegiatan pembelajaran, melakukan penilaian, mencantumkan alokasi waktu, dan menentukan sumber belajar.[20]Adapun penjabaran masing-masing  sebagai berikut:
1)      Mengisi Identitas Silabus
Identitas terdiri dari nama sekolah/madrasah, kelas, mata pelajaran, dan sesester.
2)      Menuliskan Standar Kompetensi
Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, keterampilan, dan nilai yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).
3)      Menuliskan Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar Isi.
4)      Merumuskan Indikator
Indikator merupakan tanda atau ciri-ciri yang menggambarkan pencapaian Kompetensi Dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur, diobservasi (diamati) yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Setiap KD dapat dikembangkan menjadi beberapa indikator dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan/atau diobservasi. Indikator yang terumuskan dalam silabus menjadi standar acuan untuk mengembangkan instrumen penilaian.
5)      Mengidentifikasikan Materi Pokok/Pembelajaran
Materi pembelajaran merupakan substansi isi yang harus dipelajari dan dikuasai peserta didik dalam proses pembelajaran.
6)      Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar dan melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi anatar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian indikator-kompetensi dasar.
7)      Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dassar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Di dalam kegiatan penilaian ini terdapat tiga komponen penting yang meliputi: (a) tekninik penilaian, yaitu cara-cara yang ditempuh untuk memperoleh informasi mengenai proses dan produk pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik, (b) bentuk instrumen, dan (c) contoh instrumen.
8)      Menentukan Alokasi Waktu
   Alokasi waktu adalah jumlah waktu yang dibutuhkan untuk ketercapaian suatu Kompetensi Dasar tertentu.
9)      Menetukan Sumber Belajar
Sumber belajar merupakan segala sesuatu yang diperlukan dalam kegiatan pembelajaran, yang dapat berupa buku teks, media cetak, media elektronik, nara sumber, lingkunag alam sekitar, dan sebagainya.

f.       Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Sama halnya dengan silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) juga merupakan salah satu komponen KTSP yang menjadikannya berbeda dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya. Dalam rangka mengimplementasikan program pembelajaran yang sudah dituangkan dalam silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang berkaitan langsung dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar.
 “Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. RPP disusun untuk satu Kompetensi Dasar.”[21]
Adapun langkah-langkah penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah sebagai berikut:
1)      Mencantumkan Identitas, berupa: Nama sekolah/Madrasah, Mata Pelajaran, Kelas/Semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator, dan Alokasi Waktu.
2)      Mencantumkan Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran berisi penguasaan kompetensi yang operasional yang ditargetkan/dicapai dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, yang dirumuskan dalam bentuk pernyataan dari kompetensi dasar.tujuan pembelajaran menggambarkan hasil akhir yang akan dikuasai peserta didiksetelah mengikuti proses pembelajaran yang direncanakan dalam RPP.
3)      Mencantumkan Materi Pembelajaran
Materi pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran yang dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok/pembelajaran yang ada dalam silabus.
4)      Mencantumkan Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih. Setiap metode yang dicantumkan dalam RPP, menggambarkan penerapan kegiatan pembelajaran dalam silabus.
5)      Mencantumkan Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan ini dan kegiatan penutup. Akan tetapi, dimungkinkan dalam seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan moelnya.
6)      Mencantumkan Sumber Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang adal dalam silabus yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat, dan bahan.
7)      Mencantumkan Penilaian
                  Penilaian dijabarkan dengan menggunakan teknik/jenis penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai untuk mengumpulkan data. Pencantuman penilaian dalam RPP dapat berupa penilaian proses dan penilaian hasil.[22]

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
     crossorigin="anonymous"></script>


[1] Dede Rosyada, Paradigma Pendidikan Demokratis, (Jakarta: Kencana, 2007), cet ke-3, hlm. 25
[2] Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran Teori dan Praktik Pengembangan KTSP, (Jakarta: Kencana, 2008), Cet. I, hlm. 3.
[3] Hafni Ladjid, Pengembangan Kurikulum menuju Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Jakarta: Quantum Teaching, 2005), Cet I, hlm. 24.
[4] Omar Mohammad al-Touny al-Syaibany, Falsafah Pendidikan Islam, (Terj Hasan Langgulung), (Jakarta: Bulan Bintang, 1984), hlm. 478.
[5] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Jakarta: Remaja Rosda Karya, 2007), hlm. 7.
[6] Sanjaya, Kurikulum…, hlm. 128.
[7] Sanjaya, Kurikulum…, hlm.128.
[8] Sanjaya, Kurikulum…, hlm.128.

[9] Mulyasa, Kurikulum…, hlm. 8.
[10] Muhaimin, dkk., Pengembangan Model Kurikulum tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah&Madrasah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. VI.
[11] Mulyasa, Kurikulum…, hlm.20.
[12] Mulyasa, Kurikulum…, hlm.22.

[13] Mulyasa, Kurikulum…, hlm. 23.
[14] Sanjaya, Kurikulum…, hlm. 132.
[15] Sanjaya, Kurikulum…, hlm. 132.
[16] Sanjaya, Kurikulum…, Hlm. 143.
[17] Sanjaya, Kurikulum…, Hlm. 144.
[18] Sanjaya, Kurikulum…, hlm. 145.
                [19] Muhaimin, dkk. Pengembangan Model…, hlm.112.
[20] Muhaimin, dkk, Pengembangan Model…, hlm. 117.
[21] Muhaimin, dkk, Pengembangan Model…, hlm. 136.

[22] Muhaimin, dkk, Pengembangan Model…, hlm. 136-145.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © MAHSUN DOT NET