KOMPETENSI TENAGA KEPENDIDIKAN
a. Pengertian Kompetensi Guru
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia (WJS.Purwadarminta), Kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk
menentukan atau memutuskan suatu hal. Pengertian dasar kompetensin (competency) yakni kemampuan atau kecakapan[1].
Padanan kata yang berasal dari Bahasa Inggris ini cukup banyak dan yang lebih
relevan dengan pembahasan ini ialah kata proficiency dan ability
yang memiliki arti kurang lebih sama yakni kemampuan.Hanya, proficiency
lebih sering digunakan orang untuk menyatakan kemampuan berperingkat tinggi.
Disamping berarti
kemampuan, kompetensi juga berarti “ the state of being legally competent or
qualified (McLeod, 1989) sebagaimana yang dikutip oleh Muhibbin Syah, yakni
keadaan berwenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Sedangkan
menurut Barlow (1985), kompetensi guru ialah kemampuan seorang guru dalam
melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak[2].
Istilah kompetensi
mempunyai banyak makna seperti dirumuskan beberapa pendapat berikut ini :
1) Menurut Kamus umum Bahasa Indonesia, kata kompetensi
berarti kewenangan atau hak kekuasaan untuk menentukan dan memutuskan suatu hal
sedangkan akar katanya kompeten, yang mengandung arti : (1) cakap mengetahui pekerjaan atau
persoalan, (2) berhak, berwenang menentukan sesuatu[3].
2) Menurut Zakiah Daradjat, kompetensi adalah : ”kewenangan
atau kecakapan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal”[4].
3) Menurut Charles E.
Jhonson seperti dikutip oleh Moch Uzer Usman, kompetensi adalah : ”prilaku yang
rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang
diharapkan”[5].
4) Kompetensi menurut Prof.Dr. Armai Arif diartikan sebagai
kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas ditempat kerja sesuai dengan standar
yang ditetapkan meliputi kemampuan profesi, social, dan individu[6].
5) Menurut Stephen J.Kenezevich, sebagaimana yang dikutip
oleh Prof.Dr.H.Hamzah B.Uno, kompetensi adalah kemampuan-kemampuan untuk
mencapai organisasi. Kemampuan menurut Kenezevich merupakan hasil dari
penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa
pengetahuan, keterampilan, kepemimpinan, kecerdasan dan lain-lain yang dimiliki
seseorang untuk mencapai tujuan organisasi[7].
Dengan
demikian mengacu pada beberapa pengertian kompetensi di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa kompetensi guru dapat dimaknai sebagai gambaran tentang apa
yang seyogyanya dapat dilakukan seseorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya,
baik berupa kegiatan, berperilaku maupun hasil yang dapat ditunjukkannya secara
bertanggung jawab di sekolah maupun pada dirinya sendiri dan profesional di bidangnya
itu.
b. Macam-Macam Kompetensi Guru
1.) Kompetensi Pedagogik
Dalam
standar Nasional Pendidikan, Penjelasan Pasal 28 ayat (3), yang dikutip oleh E.Mulyasa,
dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik ialah kekampuan mengelola pembelajarn
peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, peracangan, dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya[8].
2.) Kompetensi Profesional, artinya guru harus memiliki
pengetahuan yang luas dari subject matter (bdang study) yang akan dijarkan
kepada murid serta penguasaan metodologi dalam ari memiki konsep teoritis mampu
memilih metode dalam proses belajar mengajar.
3.) Kompetensi Personal, artinya, sikap kepribadian yang
mantap sehingga mampu menjadi sumber
intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini berarti memiliki kepribadian yang
pantas diteladani, mampu melaksanakan kepemimpinan seperti yang dikemukakan
oleh Ki Hajar Dewantara yang dikutip oleh Prof.Dr.Hamzah B.Uno, yaitu “Ing
Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani“.
4.) Kompetensi Sosial, artinya guru harus memunjukkan
atau mampu berinteraksi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama
guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas[9].
Guru
yang kompeten mampu mengelola program belajar mengajar, dengan kemampuan
sebagai berikut :
1)
Menguasai
bahan yang diajarkan
2)
Pengelolaan
program, belajar mengajar
3)
Mengelola
kelas
4)
Menggunakan
media
5)
Menguasai
landasan-landasan kependidikan
6)
Mengelola
interaksi belajar mengajar
7)
Menilai
prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
8)
Mengenal
fungsi dan program layanan bimbingan sekolah
9)
Mengenal
dan menyelenggarakan administrasi sekolah
10) Memahami prinsip-prinsip dan menjelaskan hasil-hasil
penelitian kependidikan guna keperluan mengajar[10].
c. Karakteristik Kompetensi Guru[11]
Ø
Guru
tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
Ø
Guru
tersebut mampu melaksanakan peranannya secara berhasil
Ø
Guru
tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan
instuksional) sekolah.
Ø
Guru
tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses belajar mengajar didalam
kelas.
Ø
crossorigin="anonymous"></script>
[1] Muh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional,
(Bandung; Remaja Rosda Karya, 1995), edisi-kedua, h. 14
[2]
Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, (Bandung, PT.Remaja
Rosdakarya, 2005), Edisi Revisi, Cet Ke-11, h. 229
[3] J.S Badudu, et.al, Kamus Umum Bahasa Indonesia,
(Jakarta : Pustaka Sianar Harapan, 1994), cet ke-5, h. 518
[4]
Zakiah Daradjat, Pendidikan Islam dalam keluarga dan Sekolah, (Jakarta:
Ruahama, 1995), cet ke-2, h.95
[7] Prof.Dr.Hamzah B.Uno, Profesi Kependidikan (Problema,
Solusi, dan Reformasi pendidikan Di Indonesia), (Jakarta, PT Bumi Aksara
2008), Edisi-1, Cet ke-3, h. 62
[8]
E,Mulyasa, Standar Kompetensi dan Kompetensi Guru, (Bandung, PT Remaja
Rosdakarya Offset, 2007), Cet Ke-1, h. 75
[9] Prof.Dr.Hamzah B.Uno, Profesi
Kependidikan (Problema, Solusi, dan Reformasi pendidikan Di Indonesia),...
h. 69
[10] Sardiman A.M, Interaksi dan Motivasi
Belajar Mengajar, (Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2000) Ed-1, Cet Ke-7,
h. 162
[11] Prof. Dr. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan
Pendekatan Kompetensi, (Jakarta, PT.Bumi Aksara, 2006), Cet Ke-4, h. 38
0 komentar:
Posting Komentar