Rabu, 31 Agustus 2016

AHLI WARIS DALAM KEWARISAN ISLAM DAN CARA PENGHITUNGAN WARISAN

AHLI WARIS DALAM KEWARISAN ISLAM DAN CARA PENGHITUNGAN WARISAN

1.      Dzâwil Furûd
Ashhâbul Furûd adalah ahli waris yang sudah ditentukan di dalam al-Qur’an, yakni ahli waris langsung yang mesti selalu mendapat bagian tetap tertentu yang tidak berubah-ubah.[1]
Adapun Ashhâbul Furûd atau furûdul muqaddarah yang Allah swt sebutkan dalam al-Qur’an ada enam macam, yaitu: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6.
a.      Bagian ½
Ahli waris yang berhak mendapat bagian ½ terdiri atas lima orang, yaitu:
1)      Suami,
Dengan syarat tidak ada Far’ul Mayit, jika bersamaan dengannya maka bagian suami menjadi 1/4
2)      Seorang anak perempuan (pr), dengan syarat:
a)      Tidak ada anak laki-laki (lk),
Jika bersamaan dengan anak laki-laki, maka bagiannya menjadi ashabah bil ghair
b)      Tidak ada mumatsil
Jika ada, maka bagiannya menjadi 2/3
3)      Cucu pr dari anak laki-laki (lk), dengan syarat:
a)      Tidak ada anak laki-laki
Jika ada anak laki-laki, maka terhijab
b)      Tidak ada anak perempuan
c)      Tidaka ada mumatsil                                
d)     Tidak ada mu’ashib
4)      Saudara perempuan sekandung, dengan syarat:
a)      Tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki / bapak   
b)      Tidak ada kakek dari bapak
c)      Tidak ada anak perempuan, cucu perempuan / keduanya
d)     Tidak ada mumatsil
e)      Tidak ada mu’ashib                                  
5)      Saudara perempuan sebapak, dengan syarat:
a)      Tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki / bapak                           
b)      Tidak ada kakek dari bapak                                 
c)      Tidak ada anak perempuan, cucu perempuan/ keduanya 
d)     Tidak ada saudara laki-laki sekandung                
e)      Tidak ada saudara perempuan sekandung
f)       Tidak ada saudara perempuan sekandung yang mendapat ashabah ma’al ghair
g)      Tidak ada mumatsil                                              
h)      Tidak ada mu’ashib                                              

b.      Bagian ¼
Ahli waris yang berhak mendapat bagian ¼ terdiri atas dua orang, yaitu:
1)      Suami, dengan syarat :
Bersama Far’ul Mayit, jika tidak ada maka bagiannya 1/2
2)      Istri, dengan syarat:
Tidak ada Far’ul Mayit, jika bersamanya, maka bagiannya 1/8
c.       Bagian 1/8
Ahli waris yang berhak mendapat bagian 1/8 ini ada satu, yaitu:
Istri, dengan syarat:
Ada/ bersama Far’ul Mayit, jika tidak bersama, maka bagiannya ¼

d.      Bagian 2/3
Ahli waris yang berhak mendapat bagian 2/3 terdiri atas empat orang, yaitu:
1)      2 atau lebih anak perempuan, dengan sayarat:
a)      Tidak ada anak laki-laki, jika bersamaan maka bagiannya menjadi ashabah bil ghair
b)      Ada mumatsil, jika sendiri maka bagiannya ½
2)      2 atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki, dengan syarat:
a)      Tidak ada anak laki-laki                           
b)      Tidak ada anak perempuan
c)      Ada mumatsil                                           
d)     Tidak ada mu’ashib                                  
3)      2 atau lebih saudara perempuan sekandung, dengan syarat:
a)      Tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki / bapak               
b)      Tidak ada kakek dari bapak                     
c)      Tidak ada anak perempuan, cucu perempuan/ keduanya 
d)     Ada mumatsil                                           
e)      Tidak ada mu’ashib                                              
4)      2 atau lebih saudara perempuan sebapak, dengan syarat:
a)      Tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki / bapak   
b)      Tidak ada kakek dari bapak                                 
c)      Tidak ada anak perempuan, cucu perempuan/ keduanya 
d)     Tidak ada saudara laki-laki sekandung                                        
e)      Tidak ada saudara perempuan sekandung
f)       Tidak ada saudara perempuan sekandung yang mendapat ashabah ma’al ghair
g)      Ada mumatsil                                                       
h)      Tidak ada mu’ashib, jika ada maka bagiannya ashabah bil ghair

e.       Bagian 1/3
Ahli waris yang berhak menerima bagian 1/3 ini ada dua, yaitu:
1)      Ibu, dengan syarat:
a)      Tidak ada Far’ul Mayit, jika bersamaan, maka bagiannya 1/6
b)      Tidak ada ‘adad ikhwah, jika ada maka bagiannya 1/6
2)      2 atau lebih saudara seibu, dengan syarat:
a)      Tidak ada Far’ul Mayit, bapak, dan kakek, jika bersama salah satu dari mereka, maka terhijab
b)      Harus 2 orang/ lebih (ada mumatsil)        

f.       Bagian 1/6
Ahli waris yang berhak mendapat bagian 1/6 ini ada tujuh orang, yaitu:
1)      Bapak, dengan syarat:
a)      Ada Far’ul Mayit 
1.      Far’ul Mayit laki-laki maka bagiannya 1/6
2.      Far’ul Mayit perempuan maka bagiannya 1/6 + sisa
b)      Jika tidak ada Far’ul Mayit maka menjadi ashabah bi al-Nafsi
2)      Ibu, dengan syarat:
a)      Ada Far’ul Mayit, jika tidak ada maka bagiannya 1/3
b)      Ada ‘adad ikhwah, jika tidak ada maka bagiannya 1/3
3)      Kakek, dengan syarat:
a)      Tidak ada bapak, jika bersamaan bapak maka menjadi terhijab
b)      Ada Far’ul Mayit             
1.      Far’ul Mayit laki-laki = 1/6
2.      Far’ul Mayit perempuan = 1/6 + sisa
Jika tidak ada Far’ul Mayit, maka menjadi Ashabah bi al-Nafsi
4)      Cucu perempuan, dengan syarat:
a)      Tidak ada anak lk, jika bersamanya maka menjadi terhijab
b)      Ada anak perempuan
c)      Ada mumatsil                                           
d)     Tidak ada mu’ashib                                  
5)      Saudara perempuan sekandung, dengan syarat:
a)      Tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki / bapak. Jika bersama salah satunya maka menjadi terhijab
b)      Tidak ada kakek dari bapak                                 
c)      Tidak ada anak perempuan, cucu perempuan/ keduanya. Jika bersamanya maka menjadi Ashabah ma’al ghair
d)     Tidak ada saudara laki-laki sekandung, jika ada maka menjadi terhijab
e)      Harus bersama saudara perempuan sekandung, dengan catatan:
1.      Bila 1 orang, maka bagiannya 1/6
2.      Bila 2 orang/ lebih, maka terhijab
3.      Kecuali ada mu’ahsib, maka menjadi Ahabah bil Ghair
f)       Tidak ada saudara perempuan sekandung yang mendapat Ashabah ma’al Ghair, jika ada maka menjadi terhijab
g)      Ada mumatsil                                                       
h)      Tidak ada mu’ashib                                              
6)      Nenek, dengan syarat:
a)      Tidak ada ibu, jika ada ibu maka terhijab
b)      (khusus nenek dari bapak) + tidak ada bapak, jika ada maka terhijab
7)      1 saudara (perempuan atau laki-laki) seibu, dengan syarat:
a)      Tidak ada Far’ul Mayit, bapak, dan kakek. Jika ada dari mereka, maka terhijab
b)      Seorang/ sendiri (tidak ada mumatsil)     

2.      Dzâwil ‘Ashabah
Ashhâbul ‘Ashabah / Dzâwil ‘Ashabah yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya tidak tertentu, tetapi mendapatkan ushubah (sisa) dari ashhâbul furûd atau mendapatkan semuanya jika tidak ada ashhâbul furûd.[2]
Ashabah dalam bahasa Arab berarti anak lelaki dan kaum kerabat dari pihak bapak.[3] Sedangkan menurut al-Yasa Abubakar dalam bukunya Ahli waris sepertalian darah, menyabutkan bahwa dalam istilah kewarisan, ‘ashabah adalah orang-orang yang mengambil semua harta sekiranya sendirian atau yang mengambil sisa setelah dikeluarkan zawi al- furûd.[4]
Para ulama membedakannya (‘ashabah) kepada tiga jenis, yaitu: ‘ashabah bi al-nafs, ‘ashabah bi al-ghair dan ‘ashabah ma’a al-ghair yang pengertiannya sebagai berikut:
a.      ‘Ashabah bi al-Nafsi
‘Ashabah bi al-nafsi; adalah orang  laki-laki yang dihubungkan melalui garis laki-laki kepada pewaris, yatu anak laiki-laki dan keturunan laki-laki betapapun jauhnya, ayah dan kakek satu garis lurus ke atas, saudara laki-laki (kandung dan seayah) dan keturunan laki-lakinya, serta kerabat garis sisi kedua (saudara laki-laki kandung atau seayah dari ayah) dan keturunannya.[5]
Adapun Ahli waris ‘Ashabah bi al-nafs tersebut ada 13 yang semuanya laki-laki, kecuali mu’tiqah (perempuan yang memerdekakan hamba sahaya), yaitu:[6]
1)      Anak laki-laki
2)      Cucu laki-laki dari garis laki-laki
3)      Bapak
4)      Kakek dari garis bapak
5)      Saudara laki-laki sekandung
6)      Saudara laki-laki seayah/ sebapak
7)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
8)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
9)      Paman sekandung
10)  Paman seayah
11)  Anak laki-laki dari paman sekandung
12)  Anak laki-laki dari paman seayah
13)  Mu’tiq dan atau mu’tiqah (orang yang memerdekakan)

b.      ‘Ashabah bi al-Ghair
‘Ashabah bi al-ghair; mereka ini adalah anak (keturunan) perempuan dan saudara perempuan (kandung atau seayah) apabila didampingi oleh ‘ashabah bi al-nafs yang sederajat. Dengan kata lain mereka ini adalah zawi al-furûd yang dialihkan menjadi ‘ashabah karena ada ahli waris laki-laki yang sederajat dengannya. Mereka akan membagi warisan dengan perimbangan dua banding satu antara laki-laki dan perempuan.[7]
Ahli waris ‘Ashabah bi al-ghair ini ada 4, yaitu:[8]
1)      Anak perempuan bersama-sama anak laki-laki
2)      Cucu perempian garis laki-laki bersama-sama cucu laki-laki garis laki-laki
3)      Saudara perempuan sekandung bersama dengan saudara laki-laki sekandung
4)      Saudara perempuan seayah bersama dengan saudara laki-laki seayah

c.       ‘Ashabah ma’a al-Ghair
‘Ashabah ma’a al-ghair; mereka adalah saudara perempuan kandung atau seayah apabila mewarisi bersama-sama dengan anak (keturunan) perempuan. Disebut ma’a al-ghair karena untuk menjadi ‘ashabah, dia perlu kepada orang lain (anak perempuan), tetapi tidak dapat menarik orang tersebut untuk menjadi ‘ashabah pula.[9]
‘Ashabah ma’a al-ghair ini diterima ahli waris:[10]
1)      Saudara perempuan sekandung (seorang atau lebih) karena bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih), atau bersama dengan cucu perempuan garis laki-laki (seorang atau lebih).
2)      Saudara perempuan seayah (seorang atau lebih) karena bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih )atau cucu perempuan garis laki-laki (seorang atau lebih)

3.      Dzâwil Arhâm
Secara harfiyah, istilah ini berarti orang yang mempunyai hubungan darah. Menurut Muhammad Thaha Abul Ela Khalifah dalam bukunya yang berjudul Hukum Waris, mengatakan bahwa dzâwil arhâm adalah keluarga yang tidak memiliki hak waris menurut furûd dan bukan termasuk ashabah. Dengan kata lain, mereka yang tidak termasuk ashhâbul furûd dan tidak termasuk ashabah.[11]
Sedangkan menurut pengertian lain, ashhâbul arhâm / dzâwil arhâm adalah golongan kerabat yang tidak termasuk ashhâbul furûd dan ashhâbul ‘ashabah, kerabat golongan ini baru mewaris jika tidak ada kerabat yang termasuk kedua golongan di atas.[12]









A.    Cara Penghitungan Warisan
Sebelum memulai pembagian harta warisan, lebih dulu harus diidemtifikasikan mana yang menjadi dzâwil furûd, ‘ashabah, dan dzâwil arhâm, terus ditentukan siapa yang terhijab atau terhalang, menentukan bagian masing-masing dzâwil furûd, dan baru ditetapkan angka asal masalah, yaitu mencari angka (kelipatan persekutuan) terkecil yang dapat dibagi oleh masing-masing angka penyebut dari bagian ahli waris guna memudahkan dalam operasional hitungan. Misalnya bagian ahli waris 1/2 dan 1/3, angka asal masalahnya (KPK) adalah 6 karena 6 dapat dibagi 2 dan 3 (penyebutnya). Bagian ahli waris 1/4, 2/3, 1/6, 1/4 angka asal masalahnya adalah 12 karena angka 12 dapat dibagi 2, 3, dan 6. Bagian ahli waris 1/8 dan 2/3, angka masalahnya 24 karena angka 24 dapat dibagi 8 dan 3. Demikian seterusnya.
 Jika seseorang meninggal dunia, kemudian ada ahli waris yang mendapat 1/6 bagian, dan seorang lagi mendapat 1/4 bagian, maka pertama-tama harus dicari KPK (kelipatan persekutuan terkecil) dari pembilang 6 dan 4, yaitu bilangan 12. Didalam ilmu faraid, KPK disebut asal masalah.
Asal masalah dalam ilmu faraid/ mawaris ada 7 macam, yaitu 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24.
Contoh kasus
Ada seseorang perempuan meninggal dunia, ahli warisnya adalah bapak, ibu, suami, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Harta peninggalannya sebanyak Rp 1.800.000. Berapakah bagian masing-masing ahli waris?
Penyelesaian
Diketahui :
Bapak                    = 1/6 (karena ada anak laki-laki)
Ibu                         = 1/6 (karena ada anak)
Suami                    = 1/4 (karena ada anak)
Anak laki-laki        = Asabah bi al-Nafsi
anak perempuan    = Asabah bi al-Ghair
Asal masalah (KPK) = 12
Bapak                    = 1/6 x 12 = 2
Ibu                         = 1/6 x 12 = 2
Suami                    = 1/4 x 12 = 3
Jumlah                       = 7
Sisa (bagian anak) = 12 – 7 = 5
Jawab
Bagian bapak                    = 2/12 x Rp 1.800.000 = Rp 300.000
Bagian ibu                         = 2/12 x Rp 1.800.000 = Rp 300.000
Bagian suami                     = 3/12 x Rp 1.800.000 = Rp 450.000
Bagian anak                      = 5/12 x Rp 1.800.000 = Rp 750.000
Untuk anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan sehingga dua anak laki-laki mendapat empat bagian dan seorang anak perempuan mendapat satu bagian. Harga warisan sisanya dibagi lima(5).
Bagian seorang anak laki-laki       = 2/5 x Rp750.000 = Rp300.000
Bagian seorang anak perempuan   = 1/5 x Rp750.000 = Rp150.000


<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
     crossorigin="anonymous"></script>



[1]  Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2007), cet. ke-2 h. 17
[2] H.R Otji Salman & Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2006), cet. ke-2. h. 51

[3]  M. Ali Hasan, Hukum Warisan dalam Islam,.., h. 26
[4]  Al Yasa Abu Bakar, Ahli Waris Pertalian Darah, (Jakarta: Inis. 1998), h. 65
[5] Al Yasa Abu Bakar, Ahli Waris Pertalian Darah..., h. 65
[6] Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris..., h. 60
[7] Al Yasa Abu Bakar. Ahli Waris Pertalian Darah..., h. 66
[8] Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris..., h. 60
[9] Al Yasa Abu Bakar. Ahli Waris Pertalian Darah..., h. 66
[10] Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris..., h. 61
[11] Muhammad Thaha Abul Ela Khalifah. Hukum Waris...,  h. 541
[12]  H.R Otji Salman & Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam...,  h. 53
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © MAHSUN DOT NET