Sabtu, 25 Juni 2016

MADRASAH DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

MADRASAH DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

A.    Sejarah Perkembangan Madrasah
Madarasah merupakan system “Isim Makan’ kata ”darasa” dalam bahasa Arab, yang berarti ’Tempat duduk untuk belajar” atau populer dengan sekolah. Sementara itu, Karel A. Steenbrink justru membedakan antara Madrasah dengan sekolah-sekolah, dan beralasan bahwa sekolah dan madrasah mempunyai ciri yang berbeda. Madarasah sebagai lembaga pendidikan dalam bentuk formal sudah dikenal sejak awal abad ke 11a atau 12 M, atau abad ke 5-6 H, yaitu sejak dikenal adanya madrasah nidzimiyah yang didirikan di Baghdad oleh anizam Al Mulk, seorang wazir dari Dinasti Saljuk. Di Timur tengah Intuisi Madarasah berkembang untuk menyelenggarakan Pendiidkian keislaman tingkat lanjut, yaitu melayani mereka yang masih haus ilmu yanh sudah sekian lama menimbanya dengan nbelajar di masjid-masjid dan al-kuttab. Dengan demikian, pertumbuhan madarasah sepenuhnya merupakan perkembangan lanjut dan alamiah dari dinamika internal yang tumbuh dari dalam masyarakat Islam sendiri.[1]
Lembaga Pendidikan Islam ini mulai tumbuh di Indonesia pada awal abad ke 20. Kelahiran Madrasah ini tidak terlepas dari ketidakpuasan terhadap sistem pesantren yang semata-mata menitk beratkan agama, dilain pihak sisitem pendidikan umum justru ketika itu tidak menghiraukan agama. Kehadiran Madrasah dilatar belakangi oleh keinginan untuk memberlakukan secara berimbang antara ilmu agama dan ilmu umum dalam kegiatan pendidikan dikalangan umat Islam.
Kehadiran Madrasah sebgai lembaga pendidikan agama Islam setidak-tidaknya mempunyai beberapa latar belakang, diantaranya:
  1. Sebagai manifestasi dan realisasi pembaharuan sistem pendidikan Islam.
  2. Usaha penyempurnaan terhadap sisitem pesantren ke arah suatu sistem pendidikan yang lebih memungkinkan lulusannya untuk memperoleh kesempatan yang sama dengan sekolah umum.
  3. Adanya sikap mental pada sementara golongan umat Islam, khusunya santri yang terpukau pada Barat sebagai sistem pendiidkan mereka.[2]
Dengan demikian, kita ketahui bahwa pada permulaan abad ke 20, merupakan masa pertiumbuhan dan perkembnagan madrasah hampir di seluruh Indonesia, dengan nama dan tingkatan yang bervariasi. Namun madrasah-madrasah tersebut, pada awal perkembangannya, semata-mata masih bersifat diniyah. Baru sekitar tahun 1930, sedikit demi sedikit, akan tetapi bertambah cepat, dilakukannya pe,mbahruan terhadap madrasah dalam rangka memantapkan keberadaannya khusus dengan penambahan pengetahuan umum.[3]

B.     Pelaksanaan Tugas Pembinaan Madrasah
Berangkat dari kebijaksanaan yang stategis, mka pembinaan madrasah diperlukan bentuk-bentuk dan tugas pembinaan yang diarahkan agar mampu membawa madrasah pada posisi dan eksisitensi stategis dalam mata rantai kesatuan sistem pendidikan nasional.
Bentuk-bentuk dan tugas pembinaan tersebut sangat ditentukan oleh upaya pembinaan madrasah yang dilaksanakan untuk membentuk manusia indonesia yang seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa serta bertanggungn jawab atas poembanguinan dirinya dan bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsanya.
Oleh karena itu, brentuk dan tugas pembinaan madarasah operlu diarahkan agar mencapai sasaran berikut :
  1. Terwujudnya kondisi yang dinamis menunjang openingkatan mutu pendidikan pada madrasah agar setaraf dengan sekolah umum untuk mencapai tujuan pembangunan bidang agama dan bidang pendidikan.
  2. Terwujudnya kondisi yang dapat meningkatkan penghayatan dan pengamalan agama sehingga mampu menghasilakan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Serta berahlak mulai dalam kehidupan pribadi, masyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Terwujudnya kondisi yang dapat mendorong kearah berkembangnya pikiran-pikiran ilmiah dikalangan madrasah serta mampu menyesuaikan diri dengantuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan sosial dan ekonomi.

C.    SKB 3 Menteri Tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Pada Madrasah
Upaya dalam rangka tyugas nasional dibidang pendiikan agar pada gilirannya mampu mengembangkan sisitem pendidikan nasional yang integral, departemen agama di bawah pimpinan Dr.Mukti Ali, MA. Mengelkuarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan sera Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 1875, No 037/U/1975 dan No.36 Tahun 1975 tanggal 24 Maret 1975 tentang peningkatan mutu pendidikan madrasah. Keputusan bersama tersebut merupakan pelaksanaan dari kepuitusan presiden No.15 tahun 1972 dan intruksi presiden No.15 tahun1974, sesuai denagn petunujk presiden pada sidang kabinet terbatas tanggal 26 november 1974.[4]
            Dengan adanya SKB 3 Menteri tersebut, bukan berrti beban yang dipikul madrasah tambahan ringan, akan tetapi justru sebaliknya, akan semakin berat. Hal ini dikarenakan, diastu piahk ia dituntut untuk mermperbaiki kualitas pendidiakn umum sehingga setaraf dengan standar yang berlaku di sekolah umum, dilain piahk ia harus menjaga agar mutu pendiidkan agama tetap baik sebagai ciri khasnya. Maka untuk mencapai kepada tujuan yan g dimaksud, sudah barang tentu harus diadakan peninjasuan kembalai terhadap kurikulum yang berlaku, materi pelajaran, sistem evaluasi dan peningkatan mutu tenaga pengajarnya melalui penataran-penataran.

D.    Kedudukan Madarasah Sebagai Sub Sistem Pendidikan Nasional.
Madrasah  sebagai sub sisitem pendidikan nasioanal mempunyai beberapa konsekuensi, antara lain pola pembinaannya harus mengikutim pola pembinaan yang mengacu kepada sekolah-sekolah pemerintah, madarasah mengiukuti kurikulum nasional, ikut serta dalam UAN dan berbagai peraturan yang diatur oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Tuntutan masyarakat dalam menyiapkan pendidikan masa depan yang lebih baik antara lain adalh terselenggaranya demokratissasi pendidikan yang memupuk lahirnya pwerilaku peserta didik yang demokratis, hubungan yan g demokratis antara guru dan peserta diidk demi perkembangan berfikir yan g kreatif, ajaran islam yang membentuk nilai-nilai moral serta memperkuat iman dan takwa kepada Allah, menguasai Iptek, memupuk kerja sama dalam persaingan sebagaimana yang dituntut oleh masyarakat global.
Pendidikan yang berbasis masyarakat adalah sesuai dengan misi pembaruan misi pem,baruan pendidikan dewasa ini. Dengan ikut sertya masyarakat didalam penyelenggaraan dan poengelolaan pendidikakannya, maka pendidikan tersebut betul-betul berakar didalam amsyarakat dan didalam kebudayaannya. Denagn demikian, lembaga-lembaga pendidikan yangb berfungsi untuk membudayakan nilai-nilai masyarakat diharapkan dapat memenuhi fungsinya masing-masing.

E.     Perkembangan Madrasah dalam Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Pembinaan yang dilakukan oleh Departemen Agama masih perlu langkah-langkah penyesuaian yang stategis, utamanya dalam rangka mencari bentuk dan pemecahan masalah sehubungan denagn kemungkinan diberlakukannya Otonomi Daerah dan Desntralisasi di bidang pendidikan secara keseluruhan.
Posisi stategis usaha pengembangan di bidang pendidikan pada Madrasah sedikitnya dapat dilihat dari dua segi, yaitu ;Pertama, dari segi kedudukannya sebagai bagian integral dari kesatuan sisitem pendidikan Nasional. Kedua, dari segi kedudukannay sebagai bagian terpenting dari pembnagunan sektor agama yang merupakan bagian dari pembangunan nasional.[5]

F.     Ciri Kekhasan Madrasah dan Identitas Madrasah
Dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisitem Pendidikan Nasioanal dinyatakan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk mnyelenggarakan pendidikan Agama bebbasis masyarakat sesuai dengan kekhasan agama., lingkungan sosial budaya untuk kepentingan masyarakat.
Dalam Ayat (3) dari pasal 36 tebnbtang kurikulum juga memberikan p[etunjuk bahwa latar belakang iman takwa dan agama harus menjadi perhatian dalam menyusun kurikulum.. Demikian juga setiap jenis pendidikan yang diselenggarakan dan dikembangkan dengn pr4insip diversivikasi sesuai denagn satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Ciri kekhususan Agama Islam. Pada satuan pendidikan diartikan sebagai keseluruhan kegiatan pendidikan yang karena keberadaan dan pengalaman historisnya memilki ciri dan karakter pendidikan Islam yang diwarnai oleh nilai-nilai ke Islaman dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan pada instuisi pendidikan  yang bersangkutan setta dalam mencapai tujaun pendidikan nasional, yaitu dalam rangka membentuk manusia Indonesia seutujnya sekaligus manusia Muslim yang taat menjalankan agamanya.
Di Indonesia yang tujuan pendiidkan nasionalnyta mengacu pada perkembnagnannya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertkwa kepada tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, maka setiap mata pelajaran apap pun yang diberikan kepada anak didik diharapkan mampu mengacu kepada tujuan tersebut dengan masing-masing titik fokus yang berlainan.

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
     crossorigin="anonymous"></script>





[1]. Abdul Rahman Shaleh, Madrasah dan Pendidikan Anaka Bangsa, (Jakarta: PT.Raja Garfindo Persada,2006) Hal.11.
[2]. Hasbullah, Kapita Selekta Pendidikan Islam,(Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada,1996)Hal.68.
[3] . Hasbullah, Kapita Selekta Pendidikan Islam.Hal 70.
[4]. Abdul Rahman Shaleh, Madrasah Dan Pendidikan Anaka Bangsa, Hal.28.
[5]. Abdul Rahman  Shaleh, Madrasah dan Pendidikan Anak  Bangsa, hal.130. 
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © MAHSUN DOT NET