KURIKULUM MADARASAH BERBASIS KOMPETENSI
A. Pengertian Kurikulum Berbasis kompetensi
Kurikulum berbasis kompetensi adalah kurikulum yang secara dominan
menekankan pada kompetensi yang harus dikuasai oleh siswa dalam setiap mata
pelajaran pada setiap jenjang sekolah. Sebagai implikasinya, akan terjadi
pergeseran dari dominasi penguasaan kognitif menuju penguasaan kompetensi
tertentu. Kompetensi yang dituntut terbagi atas tiga jenis, yaitu :
a. Kompetensi tamatan, yaitu kompetensi minimal yang
harus dicapai pada saat menamatkan suatu jenjang pendidikan tertentu.
b. Kompetensi mata pelajaran, yaitu kompetensi minimal
yang harus dicapai pada saat siswa menyelesaikan rumpun atau mata mata
pelajaran tertentu.
c. Kompetensi dasar, yaitu kemampuan minimal yang harus
dicapai oleh siswa dalam setiap bahasan atu materi tertentu dalam satu bidang
tertentu.
d. [1]Kurikulum berbasis kompetensi merupakan kerangka inti yang memiliki empat
komponen sebagai framework, yaitu(1) kurikulum dan hasil belajar, (2) Penilaian
berbasis kelas, (3)Kegiatan belajar mengajar, (4)Pengelolaan kurikulum berbasis
sekolah.
Proses pembelajaran yang didasarkan pada kompetensi atau penguasaan
adalah kegiatan belajar mengajar yang diarahkan untuk memberikan pengetahuan,
sikap dan keterampilan kepada peserta didik untuk melakukan sesuatu , berupa
seperangkat tindakan intelegensi (dalam bentuk kemahiran, ketetapan dan
keberhasilan) penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang untuk
melakuakn tugas-tugas pada jenis pekerjaan tertentu.
Berkaitan dengan pertanyaan di atas Mc. Ashan (1981:45) dalam Tarsius
Sihono (1997:69) mengatakan bahwa kompetensi dan kemampuan yang diperoleh
seseorang untuk dapat melakukan kegiatan dengan baik termasuk menyangkut
perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik. Jadi kompeteensi merupakan
keterampilan, sikap, dan nilai yang harus dimiliki oleh individu dalam
melaksanakan tugas-tugas dengan baik.
Depdiknas (2002:1) mendefinisikan kompetensi sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direflesikan kebiasaan berfikir dan
bertindak yang secara konsisten dan terus menerus memungkinkan seorang menjadi
kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan dan niai-nilai dasar
untuk melakukan sesuatu.
Dengan demikian kurikulum berbasis kompetensi merupakan seperangkat rencana
dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai oleh
siswa, penilaian, kegiatan belajarmengajar, dan pemberdayaan sumber daya
pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah.
Kompetensi dalam kurikulum berbasis kompetensi merupakan pernyataan apa
yang diharapkan dapat diketahui, disikapi atau dilakukan siswa dalam setiap
tingkatan kelas dan sekolah dan sekaligus menggambarkan kemajuan siswa yang
dicapai secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten.[2]
B.
Komponen Dasar Program Mutu Pendidikan
Komponen-komponen dari anatomi tubuh kurikulum yang utama adalah tujuan,
isi atau materi, proses atau sistem penyampaian, dan media serta evaluasi
menurut Nana Syaodih. Ralp W Tyler dalam bukunya Basic Principles of ciriculum
and Intruction diperoleh empat komponen kurikulum, yakni(1)tujuan, (2) bahan
pelajaran, (3) Proses belajar mengajar, (4) evaluasi.
Komponen-komponen tersebut saling berhubungan. Setiap komponen bertalian
erat dengan ketiga komponen lainnya. Tujuan menentukan bahan apa yang akan
dipelajari, bagaimana proses belajarnya, dan apa yang harus dinilai. Demikian
pula penilaian dapat mempengaruhi komponen lainnya. Pada saat dipentingkannya
evaluasi dalam bentuk ujian, misalnya Ujian Akhir Nasional, maka timbul
kecembrungan untuk menjadikan bahan ujian sebagai tujuan kurikulum, proses
mengajar cenderung mengutamakan latihan dan hafalan.
Suatu kurikulum harus memiliki kesesuian. Kesesuaian itu meliputi dua
hal, yaitu (1) kesesuaian kurikulu dengan tuntunan, kebutuhan, kondisi dan
perkembangan masyarakat.(2) Kesesuaian antara komponen-komponen kurikulum,
yaitu isi sesuai dengan tujaun, proses sesuai dengan isi dan tujuan, demikian
juga evaluasi sesuai dengan proses, isii, dan tujuan kurikulum.
Kurikulum Berbasis Kompetrensi merupakan kerangka inti yang memiliki
empat komponen yaitu: Kurikulum dan hasil belajar, penilaian berbasis kelas,
kegiatan belajar mengajar, dan pengelolaan kurikulum berbasis sekolah.[3]
C. Kurikulum Madarasah Tahun 2004 Dan Latar Belakangnya
Struktur kurikulum madrasah memuat jenis-jenis mata pelajaran dan
penjajahan waktu yang dilokasikan bagi setiap mata pelajaran sebagaimana
terdapat dalam mstruktur kurikulum masing-masing yaitu Madrasah Tsanawiyah,
madrasah Aliyah. Pada dasarnya struktur kurikulum madarasah sama dengan sekolah
umum 9 MI sama dengan SD, MTS sama dengan SMP, MA sama dengan Sma dan MAK
(Kejuruan) sama dengan SMK. Perbedaannya pada mata prelajaran Pendidikan Agama,
baik jenisnya maupun alokasi waktrunya. Pendidikan agama di sekolah umum
diberikan waktu 2-3 jam, sedangkan di madrasah sekitar antara 7 samapai 12 jam
pelajaran untuk setiap minggunya. Apabila dibandingkan jenis nama mata
pelajaran agama pelajaran dalam struktur kurikulum madrasah tahun 1994 dengan
struktur kurikulum tahun 2004, tidak mengalami perubahan karena jenis mata
pelajaran itu masih didasarkan atas keputusan menteri agama No.110 tahun 1982
tentang pembidangan ilmu keislaman. Namun, apbila dilihat dari alokasi waktu
bagi setiap mata pelajaran mengalami perubahan yang sangat signifikan
dikarenakan berkenaan dengan hasrat untuk meningkatkan mutu pendidikan Agama
Islam sebagai cara program pendidikan di madrasah.
Pada kurikulum Baru tahun 2004 dihindarakan pertemuan tatap muka yang
hanya satu jam pelajaran, agar pembobotan dalam prinsip belajar tuntas dapat
diselesaikan. Adapun keseluruhan jumlah jam pelajaran perminggu dipertahankan
seperti yang tercantum pada struktur kurikulum tahun 1994.
D. Langkah-Langkah Dalam Pelaksanaannya
Pelaksanaan kurikulum tahun 2004 atau kurikulum berbasis kompetensi
diawali dengan penyusunan silabus kurikulum dari setiap mata pelajaran oleh
guru mata pelajaran sejenis dalam koordinasi kepala sekolah atau andepag
setempat.
Pelaksanaan kurikulum tersebut diwujudkan dalam sejumlah kegiatan terpadu
dan terkoordinasi dalam sejumlah langkah-langkah kegiatan baik dalam kegiatan
intra kulikuler maupun ekstra kulikuler, yaitu antara lain :
a)
Kegiatan Tatap Muka, Kegiatan tatap muka
adalah kegiatan yang berbasis siswa, yaitu pendekatan belajar yang aktif,
kreatif, efektif menyenangkan, dan mencerahkan. Guru berperan sebagai fasilitator dan pengembangan fungsi untuk menjalankan
proses pembelajaran yang sekaligus mendidik.
b)
Kegiatan Pembiasaan dan
pendidikan Akhlak, Kegiatan ini merupakan pendidikan pembiasaan dan
bimbingan akhlak untuk membentuk suasana keagamaan yang kondusif dalam
mewujudkan ciri khas agama Islam dan sekaligus untuk mengembangkan kepribadian
siswa menjadi seorang muslim yang taat menjalankan agamanya. Kegiatan ini dilaksanakan oleh semua guru dalam
setiap kesempatan menjalankan tugas pegembangan pendidikan karakter di sekolah.
c)Tadarus Al-Qur’an, Kegiatan ini dilaksanakan agar semua siswa mampu
membaca atau menghafal Al-Qur’an secara baik dan benar (membaca tartil dan
fashahah secara bersama-sama dan perbaikan secara individu). Diselenggarakan
selama 15-20 menit sebelum pelajaran jam pertama dimulai dan dibimbing oleh
guru yang mengajar pada jam pertama tersebut.
d)
Kegiatan ibadah di Sekolah, Kegiatan ini merupakan pembiasaan praktik ibadah, seperti :shalat jamaah
Dzuhur atau Ashar dilanjutkan dengan kultum atau ceramah agama, kegiatan ibadah
di sekolah termasuk praktek pengurus jenazah, khataman Al’quran, peringatan
hari besar Islam dan sebagainya.
e)
Kegiatan ekstrakulikuler, Kegiatan ini meliputi kegiatan
guna mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam bentuknya dapat diselenggarakan
seperti pesantren kilat, pengajian kitab atau bidang lain, seperti UKS, sanggar
seni, dan budaya.[4].
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3145763305899807"
crossorigin="anonymous"></script>
0 komentar:
Posting Komentar